Salakan, BanggaiKep.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian Pengantar Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 bertempat diruang sidang paripurna DPRD, Selasa (23/09/2025).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banggai Kepulauan dan dihadiri Bupati beserta jajaran Forkopimda, Pimpinan OPD, Anggota Dewan serta undangan lainnya.

Sidang Paripurna Penyampaian Keterangan Bupati atas:

1. Nota Keuangan Rancangan Perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2025.
2. Rancangan peraturan Darah tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah
3. Rancangan Peraturan Darah tentang Penyelenggaraan sistem Penyediaan air minum Daerah
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Sulteng, Perundang-undangan Air Minum Paisu Molino dan Perseroda Trikora Salakan.

Dalam kesempatan itu, Bupati Bangkep Rusli Moidady menyampaikan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah bahwa perubahan APBD dilakukan sehubungan dengan :
a. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum apbd;
b. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
c. Keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan;
d. Keadaan darurat; dan/atau
e. Keadaan luar biasa.

APBD merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan amanat rakyat melalui pihak eksekutif dan legislatif untuk memberikan pelayanan secara umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara dalam batas Otonomi Daerah.

Rusli juga menyampaikan secara garis besar rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 sebagai berikut :
1. Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah.
Proyeksi Perubahan Pendapatan Daerah Tersebut Lebih Rinci Direncanakan Sebagai Berikut:
– Pendapatan Asli Daerah (PAD).
– Pendapatan transfer.

2. Perubahan belanja Daerah.
– Belanja Operasi.
– Belanja Modal.
– Belanja Tidak Terduga.
– Belanja transfer.
3. Perubahan Pembiayaan Daerah.

“Saya sampaikan untuk kita bahas bersama, dan lebih jelasnya saya persilahkan kepada DPRD untuk menelaah secara saksama pada rancangan perubahan apbd tahun 2025 yang sudah kami sampaikan, dengan harapan kiranya dalam waktu yang singkat dapat memperoleh persetujuan dan kesepakatan bersama untuk dievaluasi Gubernur Sulawesi Tengah dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucap Rusli. (Decky-KOMDIGI)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *