Salakan, BanggaiKep.go.id – Sekretaris Daerah Banggai Kepulauan Rusli Moidady ST.,MT buka secara resmi Kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, bertempat di Aula Bappeda dan Litbang, Selasa, (3/10/2023).

Dalam sambutan Pj. Bupati Bangkep yang di bacakan oleh Sekda menyampaikan Pemkab Bangkep mengapresiasi dan menyambut baik pelaksanaan uji publik rancangan peraturan daerah tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang tengah di laksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).

Uji publik Ranperda tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Dalam Permendagri tersebut, tertera bahwa satuan polisi pamong praja di bentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan linmas.

Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 juga memaparkan secara detail hirarki pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, tata cara dan sebagainya. Hal ini yang kemudian di respon oleh Pemerintah Kabupaten dengan menciptakan peraturan daerah lingkup Kabupaten yang lebih terperinci dan menyesuaikan dengan pemerintah daerah setempat.

“Saya menghimbau bapak ibu untuk ikut antusias dan memberi tanggapan dan masukan yang sekiranya perlu. Dengan kita melaksanakan uji publik harapannya peraturan daerah yang diterbitkan menjadi lebih matang dan dapat dipedomani bersama,” terang Sekda.

Turut dihadiri oleh Perwira Penghubung 1308/LB, Kasat Pol PP, Tim Pemateri, Narasumber dan undangan lainnya. (Roy-KOMINFO)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *