Salakan, Banggai Kepulauan.go.id – Penjabat (Pj.) Bupati Banggai Kepulauan, Ihsan Basir, SH., LLM., bersama Pj. Sekretaris Daerah Dr. Ariyono Orab, S.Pd., S.Sos., M.Si., Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Halima Umar Hamid, S.Sos., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Edison E. Moligay, S.Sos., M.A.P., Kepala BKPSDM yang diwakili Kabid Pengadaan Alham Padidik, S.Pd, M.Si serta pejabat lainnya. yang turut hadir mengikuti Rapat penyelesaian penataan tenaga Non-ASN di instansi pemerintah Daerah melalui video conference di Ruang Rapat Kantor Bupati Banggai Kepulauan, Rabu 08/01/2025
Rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Jenderal Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian, M.A., Ph.D., Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Rini Widyantini, serta Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyoroti langkah-langkah strategis terkait penyelesaian status tenaga Non-ASN, termasuk perpanjangan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua hingga 15 Januari 2025.
Pembahasan Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN dan Instruksi Pemerintah Pusat
Mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 Pasal 66, penataan tenaga Non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya komitmen Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan persoalan ini, dengan adil dan transparan.
Ia juga menambahkan jika masalah ada pada anggaran honorer, termasuk tenaga Non ASN PPPK paruh waktu, skemanya bisa dimasukkan di belanja pegawai tapi dimasukkan di belanja barang dan jasa, Jadi Pemerintah Daerah harus mendukung penuh dengan memastikan pelaksanaan seleksi berjalan lancar, Penyelesaian masalah tenaga non-ASN merupakan langkah krusial dalam meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas Pemerintahan Daerah jika hal ini tidak diseriusi akan menjadi bom Waktu, bagi penyelenggara Pemerintah Daerah. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk memastikan tenaga kerja Non-ASN mendapatkan kejelasan status dan perlindungan hukum.
Mendagri juga berpesan kepada setiap Kepala Daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga non-ASN dari semenjak Undang Undang ASN diterbitkan tidak boleh melakukan rekrutmen, namun di beberapa wilayah masih ditemukan rekrutmen di tahun 2023 dan 2024 ini juga temuan data, yang menjadikan masalah, semoga saja tidak seperti itu Yang masuk datanya itu adalah mereka yang terdaftar di Tahun 2022 yakni 1.789.050 ini kumpulan yang dikompilasi oleh Badan Kepegawaian Negara BKN-RI Tahun 2022 dan merekalah yang mendapat kesempatan untuk diberikan mengikuti seleksi kalau lulus seleksi naik kelas menjadi PPPK atau pegawai kontrak. Terang Tito
“Kami ingin memastikan bahwa tenaga honorer yang memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi dan memperoleh status yang lebih jelas, baik sebagai PPPK maupun pegawai kontrak. mudah-mudahan permasalahan 1,7 juta Honor yang sudah terdata ini dapat diselesaikan sambil mencari solusi jangka panjang.” tegas Tito.
Dorongan Men-PAN.RB – Tidak Ada Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa penataan tenaga Non-ASN merupakan amanah undang-undang yang harus dilaksanakan secara terukur. Pemerintah menjamin bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, pengurangan pendapatan tenaga kerja, maupun pembengkakan anggaran. “Kami meminta pemerintah daerah aktif memfasilitasi proses seleksi ini, memastikan tenaga Non-ASN yang belum mendaftar segera didorong untuk ikut seleksi hingga tanggal waktu yang ditentukan,” ungkap Rini.
Rini juga menambahkan bahwa sistem penggajian tenaga Non-ASN akan disesuaikan dengan regulasi yang ada untuk menjamin kesinambungan pelayanan publik.
Kepala BKN- Supervisi dan Coaching Klinik Disiapkan
Senada dengan penyampaian dari Mendagri dan Men.PAN-RB, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan supervisi dan sesi Coaching Klinik untuk membantu pemerintah daerah menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami akan mengawal proses ini hingga selesai. Perpanjangan pendaftaran hingga 15 Januari 2025 memberikan kesempatan yang lebih luas bagi tenaga honorer untuk mengikuti seleksi,” kata Zudan.
Langkah Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan
Penjabat Bupati Banggai Kepulauan, Ihsan Basir, menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN. Pemerintah Daerah akan mengadakan rapat lanjutan untuk membahas nasib tenaga Non-ASN tahap dua serta yang tidak lulus seleksi PPPK, termasuk kemungkinan pengangkatan mereka sebagai PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, Pemkab. Banggai Kepulauan akan mengajukan permohonan tambahan anggaran melalui Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan guna mendukung proses ini. “Kami terus berupaya mencari solusi terbaik demi kejelasan status dan perlindungan tenaga Non-ASN, sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat, sekarang ini data Tenaga Non-ASN kita ada 1.839 yang baru mendaftar itu 752 sesuai data yang sampaikan dari BKPSDM ” ungkap Ihsan Basir.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan persoalan tenaga Non-ASN di Kabupaten Banggai Kepulauan dapat terselesaikan sesuai dengan tanggal waktu dan regulasi yang berlaku, guna mendukung keberlanjutan Tata Kelola Pemerintahan yang lebih baik di masa mendatang. (IKP. AT-KOMINFO).
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!