Salakan, BanggaiKep go.id – Pj. Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir buka secara resmi kegiatan Sekolah Pasar Modal untuk Negeri dalam Program AsTor : ASN Jadi Investor bersama Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan (Bangkep), Selasa, (29/8/2023).
Kegiatan bertempat di Gedung BPU Kec. Tinangkung, Salakan dan turut dihadiri Sekda Bangkep, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Kepala Kantor Bursa OJK Prov. Sulteng, Asisten I Setda, Kepala OPD, ASN dan Tenaga Kontrak Daerah.

Dalam sambutan Bupati menyampaikan selamat datang kepada Narasumber yang sudah berkenan hadir untuk berbagi pengetahuan dan motivasi bersama kami di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Bupati menjelaskan bahwa pasar modal adalah sarana bertemunya perusahan yang membutuhkan dana dari masyarakat untuk tujuan pembangunan usaha atau penanaman modal, yang bekerjasama dengan masyarakat yang bersedia menginvestasikan sebagai dana mereka.
“Berdasarkan Survey dari otoritas jasa keuangan pada tahun 2022 tingkat literasi masyarakat Indonesia terhadap produk pasar modal baru 4,1% dan tergolong masih rendah,” katanya.
Menurut Ihsan, PT. Bursa Efek Indonesia adalah perusahan yang memiliki legalitas, sehingga kita tidak perlu khawatir dalam menginvestasikan dana keuangan. Secara historis pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia Merdeka.
“Dalam mengalokasikan dana simpanan kepada PT. Bursa Efek Indonesia, kita telah secara tak langsung berpartisipasi pada membangun ekonomi yang jumlahnya akan berdampak kepada Perusahaan Indonesia,” terang Bupati.

Rektor Unismuh Luwuk di wakili oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Nurcahya Posuma dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada penyelenggaraan kegiatan ini.
“Melalui peranan ini ASN menjadi peran dari investasi untuk meningkatkan pertumbuhan masyarakat dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala Kantor Bursa Prov. Sulteng Putri Indrawati dalam sambutannya mengatakan sesuai Pasal 8 Ayat 1 OJK /Nomor 6/ POJK.07/ 2022, POJK wajib bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat kesalahan, kelalaian dan atas perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan di sektor jasa keuangan yang di laksanakan oleh Direksi Dewan komisaris, pengawas dan atau pihak ke tiga yang bekerja untuk mewakili kepentingan POJK. (IKP-KOMINFO)






Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!