Salakan, BanggaiKep.go.id – Pj. Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir, SH.,LL.M lakukan pertemuan bersama Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Kamis, (23/02/2023).

Dalam pertemuan yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati membahas beberapa hal antara lain, menyangkut Kebijakan dalam hal peningkatan tunjangan kedudukan anggota BPD, Ketersediaan Sarana Prasarana BPD terutama pada Gedung Kantor BPD ,Meubel Eur, dll.

Kemudian, Ketersediaan Operasional BPD, Perlunya pelaksanaan BIMTEK bagi BPD untuk pelaksanaan TUFOKSI BPD dan Fasilitasi BPD dalam melaksanakan Rapat oleh Pemerintah Desa.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016, Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Bupati berharap seluruh BPD yang ada di Desa-desa di Kabupaten Banggai Kepulauan tetap mengawasi kinerja Kepala Desa secara baik. (IKP-KOMINFO)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *