Tataba, BanggaiKep.go.id – Polres Banggai Kepulauan mulai menyalurkan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) di wilayah hukum Polres Banggai Kepulauan (Bangkep).
Penyaluran diatur langsung oleh Kasat Bimas Polres Banggai kepulauan AKP. Andris M. Piodo bersama anggota yang juga didampingi oleh Kapolsek Buko, IPDA. Rahim Hasan dan Kanit Bimas Polsek Buko dan para Bhabinkamtibmas Polsek Buko.
Pada hari Kamis, 12 Mei 2022, Polres Banggai Kepulauan mulai menyalurkan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) di wilayah Hukum Polsek Buko yang membawahi dua Kecamatan yakni Buko dan Buko Selatan, penyaluran BTPKLW diperuntukkan untuk tahap pertama yakni bulan Januari-Maret 2022.
Kasat Binmas Polres Bangkep saat diwawancarai mengatakan bahwa Program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) merupakan program Pemerintah Pusat dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat dimasa Covid-19.
“Yang dipercayakan kepada TNI-POLRI untuk menyalurkan dengan menyisir pelaku usaha yang belum tersentuh dengan bantuan pemerintah semasa Pandemi Covid-19,” jelas AKP. Andris M. Piodo.
“Batuan tunai bagi pedagang kaki lima dan warung diberikan sebesar Rp. 100.000/bulan selama 1 tahun atau 12 bulan, dengan pendataan dilakukan oleh Kanit Bimas dan Babinkamtibmas dimasing-masing Polsek di wilayah hukum Polres Bangkep,” ucap AKP. Andris M. Piodo.
Penyaluran Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) di Kecamatan Buko dan Buko Selatan dipantau langsung oleh Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Bambang Herkamto, SH didampingi jajarannya Kabag Log AKP. Beni Tiiyo, Kasat Reskrim Polres Bangkep IPTU I Ketut Yoga S.H, Kasat Intelkam Polres Bangkep AKP Dwi Harjaka, Kasat Narkoba Polres Bangkep IPTU Deky Wahyudi S.H M.H dan Kasi Propam Polres Bangkep Dicky Laempa, SH. (JAR-KOMINFO)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!