Pos

Salakan, BanggaiKep.go.id – Assalamualaikum dan selamat siang,Bapak/Ibu yang kami hormati.

Kembali kami laporkan situasi Covid-19 di Kab.Banggai Kepulauan update 4 Mei 2020 jam 14.00 bahwa terlapor tidak ada tambahan kasus baru ODP,PDP,dan OTG.

Sehingga data covid-19 update hari ini yakni total ODP yang masih dalam pemantauan petugas kesehatan berjumlah 2 ODP, PDP 0 pasien,OTG 1 orang.

Selanjutnya untuk pelaku perjalanan yang sudah selesai masa karantina berjumlah 2.065 orang.

Terimakasih 🙏salam sehat

Atas nama pemerintah Daerah Kab.Banggaikep menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi anjuran pemerintah dengan tetap menerapkan prinsip Physical dan Sosial Distancing dengan langkah-langkah sbb:
a. Tetap tinggal di rumah jika TDK berkepentingan
b. Hindari berkumpul dengan orang banyak
c. Pakai masker jika keluar rumah
d. Jaga jarak dengan orang sekitar minimal 1 meter
e. Cuci tangan pakai sabun sebelum dan sesudah beraktivitas
f. Berperilaku hidup bersih dan sehat

Perlu disadari bahwa dimana dan kapan saja resiko penularan bisa saja terjadi untuk itu kita semua perlu berhati-hati,jangan panik,patuhi anjuran pemerintah,semoga Tuhan senantiasa merahmati setiap upaya dan langkah kita untuk keluar dari pandemi ini.amin🙏
“Bangkep Bersatu cegah covid-19” 💪

Juru Bicara Arabia Tamrin, SKM (ElsiKominfo)

Assalamualaikum dan selamat siang, Bapak ibu yang kami hormati kembali kami laporkan situasi covid-19 di Kab.  Banggai Kepulauan sesuai dengan data yang masuk ke Covid-19 center update hari ini 2 Mei 2020 sbb:

1. Hari ini terlapor adanya tambahan kasus baru Orang Tanpa Gejala (OTG) berjumlah 1 org di wilayah Kec.Totikum, sehingga total kasus saat ini ODP yg sementara dalam masa pemantauan sebanyak 2 orang, PDP 0 pasien,OTG 1 orang

2. Berdasarkan hasil penelusuran OTG mempunyai riwayat kontak erat dengan ODP Wilayah Kec.Tinangkung Utara

3. Kontak erat yang dimaksud adalah pernah melakukan kontak fisik dengan orang yang TERDUGA covid-19 dan pernah berada di dalam di ruangan/tempat yg sama dalam radius 1 meter dengan kasus

4. ODP Kec. Tinangkung Utara dan kasus baru OTG pada hari ini telah dilakukan pengambilan sampel swab untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan PCR.

5. ODP dan OTG yg dimaksud saat ini sedang menjalani karantina di fasilitas karantina khusus.

Berdasarkan data diatas maka, Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk perlu berhati-hati karena dimana saja dan kapan saja resiko penularan bisa saja terjadi dan tetap mematuhi semua anjuran pemerintah sbb :

a. Tetap tinggal di rumah jika TDK berkepentingan

b. Hindari berkumpul dengan orang banyak

c. Pakai masker jika keluar rumah

d. Jaga jarak dengan org sekitar minimal 1 meter.

e. Cuci tangan pakai sabun sebelum dan sesudah beraktifitas

f. Berperilaku hidup bersih dan sehat
Semoga Tuhan senantiasa merahmati setiap upaya yang kita laksanakan untuk memutus rantai penularan covid-19.

“Bangkep Bersatu cegah covid-19” Salam sehat🙏😇

Juru Bicara Arabia Tamrin, SKM (ElsiKominfo)

Assalamualaikum dan selamat siang, Bapak/Ibu yg kami hormati.

Kembali kami laporkan situasi Covid-19 hari ini 30 April 2020 bahwa sesuai dengan data yang masuk di Covid-19 center Kab. Banggai Kepulauan terlapor tidak ada tambahan kasus baru ODP dan PDP.

Sehingga kasus ODP yang masih dalam pemantauan petugas kesehatan sebanyak 3 orang.

Selanjutnya untuk pelaku perjalanan yang telah selesai masa pemantauan sebanyak 1.937 orang.

Terima kasih🙏 Salam sehat.

Mari bersama pemerintah malaksanakan satu tanggung jawab besar yakni memutus rantai penularan Covid-19 dengan tetap menerapkan physical distancing dan sosial distancing secara maksimal.

Semoga Tuhan senantiasa merahmati setiap langkah dan usaha kita untuk terbebas dari pandemi ini.🙏

Sumber: Arabia Tamrin, SKM Jubir COVID-19 Kab. Banggai Kepulauan.

#stayathome

#dirumahaja

#cegahcovid19

(ElsiKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Assalamualaikum  dan selamat sore.
Saya, Juru Bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kab. BanggaiKep akan menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan adanya kasus positif Covid-19 di Kab.BanggaiKep sbb:

1. Sampai dengan hari ini tanggal 28 April 2020 belum ada perubahan data terkait Covid-19 dimana jumlah keseluruhan ODP sebanyak 8 ODP, 6 ODP dinyatakan sehat, 2 ODP masih dalam proses karantina.

2. Kondisi 2 ODP saat ini masih dalam kondisi baik dan sudah tidak ada gejala sehingga tidak ada perubahan/peningkatan status menjadi PDP ataupun kasus positif Covid-19 yang diberitakan.

3. Pemeriksaan rapid test adalah merupakan bagian dari protap yang harus dilaksanakan untuk langkah screening/penapisan untuk menuju tahapan penanganan selanjutnya.

4.  Hasil rapid test bukan merupakan penentu dan diagnosa Covid-19 sehingga perlu dilakukan pengambilan sampel swab tenggorokan untuk memastikan positif atau bukan Covid-19.

5. Sampai dengan hari ini belum ada ODP yang sudah dilakukan pengambilan swab sehingga belum ada yang sudah dinyatakan positif Covid-19 seperti dalam pemberitaan.

6. Proses karantina dengan fasilitas khusus adalah bagian dari prosedur yang ada terhadap ODP dengan kondisi tertentu seperti faktor umur dan ketersediaan fasilitas karantina yang tidak memadai di lingkungan tempat tinggal.

Atas nama Pemerintah Daerah Kab. Banggai Kepulauan menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tetap menjalankan anjuran Pemerintah:
a.Tetap tinggal di rumah jika tidak berkepentingan
b. Wajib memakai masker setiap keluar rumah
c. Hindari berkumpul dengan org banyak
d. Jaga jarak minimal 1 m
e. Berperilaku hidup bersih dan sehat
f. Cuci tangan pakai sabun sebelum dan sesudah beraktifitas
G. Ikuti prosedur karantina dengan maksimal sesuai dengan anjuran untuk pelaku perjalanan dari daerah transmisi lokal dan daerah terjangkit.
Mari bersama-sama dengan pemerintah untuk memutus rantai penularan Covid-19.kita pasti bisa💪salam sehat
Bangkep Bersatu cegah Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas, Arabia Tamrin, SKM. (KondKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Bupati Banggai Kepulauan H. Rais D. Adam hadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Tengah dilakukan dengan Video Conference (VidCon) di ruang kerja Bupati Banggai Kepulauan, Senin, (27/04/2020).

Kegiatan ini diawali dengan penjelasan dari Menteri Dalam Negeri mengenai perkembangan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19, “Berdasarkan hasil-hasil kajian yang kerap dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Pemerintah menyiapkan dua skenario, skenario berat dan skenario sangat berat”, kata Prof. Tito Karnavian.

“Skenario berat dipilih apabila pandemi Covid-19 ini berlansung sekitar 9 bulan. Tanggap penanganan Covid-19 berjalan efektif tetapi mengalami keterlambatan. Seluruh aktivitas ekonomi mengalami kelemahan termasuk terjadi gangguan di aset wilayah kerja,” jelas Tito.

Lanjut Menteri Dalam Negeri RI, “Skenario sangat berat dipilih apabila masalah Covid – 19 semakin parah dan memberi dampak sepanjang tahun 2020. Berdampak memburukkan kondisi pasar dan tenaga kerja  yang berdampak langsung seperti industri manufaktur dan pariwisata”, tandasnya.

Sementara itu, Gubernur Sulteng H. Longki Djanggola menyampaikan “Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2018-2021 telah memasuki hasil pengorganisasi, dimana tahun 2021 adalah tahun transisi. Dalam periode tersebut telah banyak kemajuan yang telah kita capai bersama serta masih banyak pula tantangan dan masalah yang perlu kita selesaikan,” kata Gubernur.

“Selanjutnya dalam menghadapi kegiatan Musrenbang ini, saya mengharapkan perhatian saudara-saudara agar kita fokus pada hal-hal sebagai antara lain agar forum musrenbang ini dapat menghasilkan usulan-usulan skala prioritas program yang akan dibiayai APBD Provinsi skala Nasoinal tahun 2021 dan diharapkan agar forum musrenbang ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan mencapai sinergitas antara kegiatan OPD Kabupaten/Kota dan OPD Provinsi,” harap Longki.

Nampak hadir dalam Vidcon Sekda BanggaiKep, Ketua DPR Sulteng, Kepala Bappeda Sulteng, Kepala OPD se – Kabupaten BanggaiKep. (TrisKominfo)

SIARAN PERS
Nomor: 52/SP/KSIHU/IV/2020

Jakarta (24/04/2020), BanggaiKep.go.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, siapkan skema pelarangan sementara transportasi udara guna sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan no 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Skema ini berupa pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau daerah yang termasuk zona merah penyebaran Covid 19, dan akan mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 s/d tanggal 31 Mei 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menjelaskan bahwa skema pembatasan transportasi udara akan dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada masa Mudik/Angkutan Lebaran.

“Pelarangan dikecualikan terhadap sarana transportasi yg digunakan utk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia , operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan pelayanan covid 19″ papar Dirjen Novie.

Dirjen Novie menambahkan bahwa bandar udara serta pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi secara Normal.
Demikian juga hal ini tidak berdampak pada penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia, tetap berjalan normal, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid 19, kait sebelumnya.

“Selanjutnya, kami akan tetap memastikan konektivitas logistik tidak terganggu, termasuk pengangkutan sample infectious substances. Pengangkutan kargo dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang atau dengan pesawat khusus kargo dapat dilaksanakan apabila telah memiliki ijin terbang ( flight approval) dan wajib mematuhi protokol kesehatan serta awak pesawat yang melakukan kegiatan harus dinyatakan sehat dengan dibuktikan dengan surat kesehatan dari dokter fasilitas kesehatan/ Kantor Kesehatan Pelabuhan” tambah Dirjen Novie.

Selanjutnya Badan Usaha Angkutan Udara wajib melayani penumpang yang akan refund tiket dengan ketentuan yang berlaku yaitu penumpang dapat melakukan penjadualan ulang (reschedule) tanpa dikenakan biaya, reroute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya, serta memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.

KEPALA BAGIAN KERJA SAMA INTERNASIONAL, HUMAS DAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA,

F. BUDI PRAYITNO

Twitter: @djpu151
Instagram: @djpu_151
Youtube: djpu151
FB: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Portal : hubud.dephub.go.id. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

Kementerian Perhubungan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat. (KondKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan melaksanakan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19, di lantai dua ruang rapat Bupati, kantor Bupati, Kamis (23/4/2020).

Hadir dalam rapat ini Forkopimda Kabupaten Banggai Kepulauan, Perwakilan Kejari Banggai Laut, Kapolres BanggaiKep,  Dandim 1308 LB, Asisten Pemerintahan, Kepala OPD se – Kabupaten Banggai Kepulauan, Kepala Kemenag Kabupaten Banggai Kepulauan, Camat, Ormas Islam, Organisasi keagamaan yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banggai Kepulauan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Banggai Kepulauan serta para tokoh agama

Plt. Bupati BanggaiKep H. Rais D. Adam saat memimpin rapat menyampaikan, Kementerian Agama RI dan MUI telah mengeluarkan imbauan bahwa pelaksanaan ibadah shalat wajib berjamaah di masjid selama pandemi covid-19 dapat diganti dengan shalat sendiri atau berjamaah dengan keluarga di rumah masing-masing untuk mencegah penularan virus.

Olehnya untuk menjamin keselamatan dan kekhusyukan umat dalam menjalani ibadah puasa Ramadhan, maka Bupati merasa perlu mendengar pertimbangan-pertimbangan dari peserta rapat sebelum dituangkan jadi instruksi Bupati terkait penyelenggaraan ibadah Ramadhan sesuai ketentuan protokol kesehatan pencegahan covid-19 di BanggaiKep dan SE Mentri Agama nomor SE 6 Tahun 2020.

“Ini untuk mencegah penularan Covid-19 di tempat ibadah kita dan orang-orang yang kita sayangi, supaya masyarakat tidak bersikeras lagi shalat berjamaah di masjid selama ramadhan”, harap Bupati.

Senada dengan Bupati, Kepala Kemenag BanggaiKep H. Junaidin S.Ag MA  menjelaskan “Ada lebih kurang 8 poin panduan ibadah ramadhan dalam SE Menag No 6 Tahun 2020 yang harus dilaksanakan salah satunya yaitu masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan dihimbau untuk melaksanakan sholat tarwih di rumah, intinya adalah untuk menghindari kerumunan.  Jika kita berkerumun sementara tidak menutup kemungkinan ada yang membawa virus itu maka pasti akan tertularlah orang-orang yang ada disitu”.

“Yang harus digaris bawahi adalah informasi menyatakan bahwa untuk meninggalkan masjid, sesungguhnya ini bukan meninggalkan masjid, kita dianjuran sebagai agama islam untuk melaksanakan sunnah didalam Mesjid dalam kondisi yang normal yaitu tidak ada wabah”, sambung Junaidin.

Lanjut Junaidin, “Tapi ketika ada wabah maka kita diperintahkan melaksanakan sunnah yang lain baik dirumah. Meninggalkan sunnah didalam mesjid dan melaksanakan sunnah yang lain dirumah itu juga sunnah menurut anjuran Rasulullah SAW. Kalau kita berkumpul maka menimbulkan mudarat maka kita harus meninggalkan diantara itu”.

Sementara Ketua MUI BanggaiKep Suardi A Esa, SE menegaskan, “Kementerian agama menjelaskan melalui surat edaran Kementerian agama disitu sudah disebutkan bahwa pengumpulan Zakat Fitrah dengan menjemput dirumah-rumah warga untuk menghindari kerumunan”.

Selanjutnya Ibu Pendeta Meiske menyampaikan pendapatnya, “Kami dari Organisasi Gereja itu sejiwa dengan perkataan Ketua Persatuan Gereja Indonesia (PGI) sudah disampaikan secara menyeluruh dilembaga gereja-gereja. Bahwa gereja diajak untuk membangun kerja sama yang baik dengan Pemerintah, dalam hal ini ada tindakan memutuskan mata rantai  peyebaran Covid-19.  Salah satu tindakannya adalah dengan melakukan ibadah dirumah masing-masing dengan alasan untuk menghindari perkumpulan orang”. (TrisKominfo)

Assalamualaikum dan selamat siang,Bapak/Ibu yg kami hormati.

Kembali kami laporkan situasi Covid-19 di Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai dengan data yang masuk ke Covid-19 Center update 22 April 2020 jam 14.00.

Terlapor tidak ada tambahan kasus ODP maupun PDP.

Sehingga total kasus ODP yang sedang dalam pemantauan sebanyak 5 ODP.

Selanjutnya untuk pelaku perjalanan yang selesai masa pemantauan sebanyak 1.656 orang.

Terimakasih🙏 Salam Sehat
#Stayathome
#JagaJarak
#CuciTanganPakaiSabun
#PHBS

Memutus rantai penularan covid-19 adalah tanggung jawab kita bersama.

Mencegah lebih baik dari mengobati.
“Bangkep Bersatu cegah covid-19″💪

Juru Bicara Arabia Tamrin, SKM (ElsiKominfo)

Assalamualaikum dan selamat siang, Bapak/Ibu yg kami hormati.

Kembali kami laporkan situasi covid-19 di Kabupaten Banggai Kepulauan update 21 April 2020 jam 14.00 WITA.

Sesuai dengan data yang masuk ke Covid-19 Center terlapor tidak ada tambahan kasus baru ODP maupun PDP.

Total kasus ODP sampai dengan update data hari ini adalah 5 ODP.

Selanjutnya pelaku perjalanan yang selesai masa pemantauan sebanyak 1.599 orang.

Terimakasih🙏 Salam Sehat
#StayAtHome
#JagaJarak
#CuciTanganPakaiSabun
#PHBS

Memutus rantai penularan covid-19 adalah tanggung jawab kita bersama
“Bangkep Bersatu cegah covid-19″💪

Juru Bicara Arabia Tamrin, SKM. (ElsiKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Video Conference (VidCon) antara Tim Koordinator Wilayah Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah II bersama Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah dihadiri seluruh Kepala Inspektur Inspektorat se – Sulawesi Tengah, tak terkecuali Kepala Inspektur Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep), Senin, (20\04\2020).

Dalam laporannya kepada Tim KPK RI, Muhammad Ilyas  menyampaikan, “Yang pertama kami ingin menyampaikan berkaitan dengan capaian rencana arsip bahwa untuk Kabupaten Banggai Kepulauan mencapai 60% dan insya Allah ditahun 2020 kita sudah bisa minimal mencapai 80%”, ucapnya.

“Ada beberapa kendala terkait dengan pencapaian ini yaitu yang pertama respon dari OPD masih kurang, dan kami sudah melaporkan pada Bupati dan Sekda untuk menyampaikan kepada para OPD agar selalu proaktif dan respon tentang apa yang kami sampaikan”, lanjut Ilyas.

Disamping itu juga, Ilyas menyampaikan terkait pelaporan dana Desa, “Sesungguhnya yang kami laporkan disini terkait pelaporan dana desa, penggunaan anggaran dana dan lewat BPMD belum memberikan laporan sehingga kita 0%, Sehingga ada beberapa dari perencanaan yang sudah mencapai 100% dan kita upayakan yang bidang lain juga akan mengejar ketertinggalan ini”.

“Kemudian selanjutnya para pejabat struktural juga masih kurang respon  juga sudah kami laporkan pada pak Bupati dan Pak Sekda bahkan kami sudah turunkan tim untuk menjemput ke masing-masing OPD untuk menjemput laporan berkaitan dengan pelaporan RKPD dan berkaitan dengan penjagaan Covid – 19 kita sudah tanggap dan Alhamdulillah sudah dianggarkan untuk membentuk tim review ke OPD-OPD untuk menyusun anggaran untuk pencagahan Covid – 19“, kata Ilyas.

Menutup laporannya Kepala Inspektur menyampaikan, “Dan yang terakhir berkaitan dengan sertifikasi, kami sudah mengikuti penyuluhan kemarin tapi kami belum mendapatkan sertifikatnya, mudah-mudahan tahun 2020 ini kalau sudah selesai masalah Covid-19 ini kita sudah bisa ikutkan dari staf atau editor inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan”, tutup Ilyas. (TrisKominfo)