Pos

Salakan, BanggaiKep.go.id — Wakil Bupati Banggai Kepulauan Serfi Kambey menghadiri kegiatan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan sisa masa jabatan 2024–2029 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, Kamis (21/05/2026).

Kegiatan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, unsur pimpinan dan anggota DPRD, staf ahli dan asisten Sekretariat Daerah, Sekretaris DPRD, kepala perangkat daerah, para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Serfi Kambey menegaskan bahwa proses pemberhentian dan pengangkatan PAW Wakil Ketua DPRD bukan hanya sekadar proses administratif dan politik, melainkan bagian dari dinamika demokrasi yang harus dimaknai sebagai upaya menjaga keberlangsungan roda pemerintahan dan kelembagaan daerah agar tetap berjalan efektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Atas nama pribadi, keluarga, dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pejabat Wakil Ketua DPRD sebelumnya atas pengabdian, dedikasi, dan kontribusi yang telah diberikan selama menjalankan amanah,” ujar Serfi Kambey.

Wakil Bupati juga menyampaikan ucapan selamat kepada Wakil Ketua DPRD yang baru saja diresmikan. Menurutnya, amanah tersebut merupakan tanggung jawab besar yang membutuhkan komitmen, integritas, kebijaksanaan, serta kemampuan membangun komunikasi dan kerja sama yang baik demi kepentingan masyarakat Banggai Kepulauan.

Lebih lanjut, Serfi Kambey menekankan pentingnya menjaga hubungan kemitraan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Ia menyebut keberhasilan pembangunan tidak dapat dicapai sendiri, melainkan membutuhkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan, menyusun program pembangunan, serta mengawal aspirasi masyarakat.

“DPRD memiliki peran strategis dalam menciptakan pemerintahan yang aspiratif, transparan, dan akuntabel. Karena itu, semangat kolaborasi dan saling mendukung harus terus dijaga demi kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti berbagai tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, hingga penguatan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati berharap pimpinan DPRD yang baru dapat terus memperkuat semangat kebersamaan, menjaga stabilitas politik daerah, dan menjadi jembatan aspirasi masyarakat demi terciptanya pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Mengakhiri sambutannya, Serfi Kambey mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga persatuan dan menjadikan setiap perbedaan pandangan dalam proses demokrasi sebagai kekuatan untuk melahirkan keputusan terbaik bagi kepentingan rakyat.

“Jabatan dan amanah yang kita emban saat ini pada hakikatnya adalah bentuk pengabdian kepada bangsa, daerah, dan masyarakat. Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan hikmat, kekuatan, dan tuntunan kepada kita semua dalam menjalankan tugas demi kemajuan Kabupaten Banggai Kepulauan yang kita cintai bersama,” tutupnya. (Decky-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar rapat paripurna dalam rangka peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan sisa masa jabatan 2024–2029 atas nama Sri Yeni, SE, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Banggai Kepulauan dengan dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Arkam Supu menyampaikan bahwa jabatan yang diemban merupakan tanggung jawab besar, terlebih di tengah kondisi ekonomi dan penganggaran daerah yang penuh tantangan.

“Pergantian pimpinan hari ini bukan sekadar berpindah kursi dari bawah ke atas, tetapi bagaimana kita mampu memikul amanah dengan penuh tanggung jawab. Di tengah situasi ekonomi yang sulit, efisiensi anggaran, dan berbagai keterbatasan saat ini, yang paling penting adalah kemampuan untuk berkolaborasi, bersinergi, dan bekerja sama demi keluar dari kondisi yang kurang menguntungkan ini,” ujar Arkam.

Ia juga mengajak seluruh anggota DPRD dan elemen masyarakat untuk menjaga persatuan serta mengedepankan komunikasi yang baik dan edukatif kepada masyarakat, bukan justru memprovokasi yang dapat memicu perpecahan.

“Kita harus menyampaikan kata-kata yang baik, memberikan edukasi kepada masyarakat, bukan provokasi yang pada akhirnya hanya menimbulkan perpecahan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Arkam menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga representasi rakyat saat ini berada pada posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, DPRD merupakan wakil rakyat yang menerima seluruh aspirasi, kritik, dan harapan masyarakat, namun di sisi lain juga menjadi bagian dari pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab terhadap jalannya pembangunan.

Menurutnya, masyarakat tidak mempersoalkan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten. Yang mereka pahami adalah seluruh anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang harus hadir memberikan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Rakyat tidak mau tahu mana jalan provinsi, mana jalan kabupaten, atau mana yang menjadi kewenangan pusat. Yang rakyat tahu, kita semua adalah wakil mereka. Karena itu, mari kita bergandengan tangan, berkolaborasi, dan memohon petunjuk Allah SWT agar diberikan kekuatan dalam menghadapi situasi ini,” tuturnya.

Di akhir sambutannya, Arkam Supu juga mengingatkan bahwa kekuasaan sejati dalam dunia politik bukanlah soal mengendalikan orang lain, melainkan kemampuan mengendalikan diri sendiri dalam menjalankan amanah.

“Semakin besar kekuasaan, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipikul. Jabatan dan pangkat bisa memuliakan seseorang, namun juga dapat menghancurkan seseorang, tergantung bagaimana amanah itu dijalankan,” pungkasnya. (Decky-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar kegiatan pengumuman pemberhentian dan usul pengangkatan Wakil Ketua DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029 dari Partai NasDem bertempat di Ruang Sidang DPRD Banggai Kepulauan, Selasa (7/4/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banggai Kepulauan, Arkam Supu, S.Th.I., M.H., dan dihadiri oleh Plt. Sekretaris DPRD Asgar Lalu, S.H., serta sejumlah anggota DPRD dan insan pers.

Dari total 25 anggota DPRD, sebanyak 22 anggota tercatat hadir. Sementara itu, 3 anggota lainnya tidak hadir dengan rincian 1 orang izin, 1 orang melaksanakan tugas luar, dan 1 orang tanpa keterangan.

Kegiatan dimulai pada pukul 10.10 WITA dengan pembukaan oleh pimpinan sidang, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Selanjutnya, Plt. Sekwan DPRD Asgar Lalu membacakan surat masuk berupa Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem tentang penetapan pimpinan DPRD serta Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan sisa masa jabatan 2024–2029.

Dalam keputusan tersebut, DPP Partai NasDem mencabut surat keputusan sebelumnya terkait penetapan pimpinan DPRD dan menetapkan Sri Yeni, S.E., sebagai Wakil Ketua DPRD Banggai Kepulauan menggantikan pejabat sebelumnya untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Selain itu, Rusdin Sinaling ditetapkan sebagai Ketua Fraksi DPRD dari Partai NasDem untuk periode yang sama.

Keputusan tersebut juga menegaskan bahwa pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi yang telah ditetapkan wajib melaksanakan kebijakan Partai NasDem serta menjalankan amanat organisasi. (Decky-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian keterangan Bupati atas Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta pembahasan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa, (23/9/2025).

Sidang berlangsung di ruang sidang DPRD Banggai Kepulauan dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Arkam Supu, S.Th.I., M.H didampingi unsur pimpinan dewan lainnya. Dari 25 anggota DPRD, tercatat 18 hadir, sementara 7 tidak hadir dengan rincian 3 orang berizin dan 4 tanpa keterangan.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady, ST., MT., AIFO, Ketua II DPRD Rusdin Sinaling, Pj. Sekda Suripto Nurdin, S.Sos, para asisten Setda, Plt. Sekwan, kepala OPD, kabag, serta perwakilan sekretariat dinas.

Rangkaian sidang dimulai pukul 11.15 WITA dengan dipimpin Ketua DPRD, dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian penyampaian keterangan Bupati Banggai Kepulauan.

Dalam sambutannya, Bupati Rusli Moidady menyampaikan bahwa perubahan APBD Tahun 2025 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang memperbolehkan perubahan APBD jika terdapat kondisi di luar asumsi awal, keadaan darurat, pergeseran anggaran, penggunaan SILPA, maupun situasi luar biasa.

“APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang menjadi amanat rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perubahan APBD ini telah diselaraskan dengan kebijakan pembangunan daerah, provinsi, hingga pemerintah pusat,” ujarnya.

Dalam paparannya, Bupati menjelaskan pokok-pokok perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, di antaranya:

Pendapatan Daerah semula ditargetkan Rp998,28 miliar, turun Rp133,54 miliar menjadi Rp864,74 miliar atau terkoreksi 13,38%.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik 6,82% menjadi Rp70,28 miliar.

Pendapatan Transfer turun 14,80% menjadi Rp794,45 miliar.

Belanja Daerah mengalami beberapa koreksi: Belanja Operasi turun 1,32% menjadi Rp644,55 miliar.

Belanja Modal turun signifikan 52,49% menjadi Rp102,45 miliar.

Belanja Tidak Terduga turun 82,59% menjadi Rp1,52 miliar.

Belanja Transfer tetap Rp163,19 miliar sesuai asumsi awal.

Pembiayaan Daerah mengalami peningkatan pada penerimaan sebesar 9,92% menjadi Rp50,34 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap Rp3,36 miliar, dialokasikan untuk penyertaan modal kepada PT. Bank Sulteng sebesar Rp2,36 miliar dan PDAM Rp1 miliar.

Selain Nota Keuangan Perubahan APBD, sidang juga membahas empat Ranperda penting, yakni:

1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah.

2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah.

3. Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Sulteng, PDAM Paisu Molino, dan Perseroda Trikora Salakan.

Sidang Paripurna ini menjadi momentum penting dalam menjaga sinergi eksekutif dan legislatif untuk memastikan keberlanjutan pembangunan daerah. Perubahan APBD diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan prioritas, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banggai Kepulauan. (IKP-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Pj. Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Ihsan Basir hadiri Rapat Paripurna Peresmian Pengangkatan Dan Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Masa Jabatan 2024 – 2029 yang bertempat di Ruang Sidang DPRD Kab. Banggai Kepulauan, Senin (28/10/2024).

Dalam sambutan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah yang dibacakan Pj. Bupati Bangkep mengucapkan selamat kepada para pimpinan DPRD yang baru di lantik. Ini adalah momen penting yang menandai awal kepemimpinan yang baru dalam mengemban tugas dan tanggungjawab yang besar untuk Daerah kita tercinta ini.

“DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki peran yang sangat strategis dalam proses pembangunan Daerah. Kami berharap dengan kepemimpinan yang baru ini, sinergi antara Eksekutif dan Legislatif dapat semakin di tingkatkan, demi mewujudkan Visi dan Misi Kab. Banggai Kepulauan yang sama-sama kita cintai ini,” ucapnya.

Menurutnya, tantangan kedepan tentu tidaklah muda, namun saya yakin dengan komitmen, dedikasi, dan kerja keras kita semua, berbagi program dan kebijakan yang pro-rakyat dapat di realisasikan dengan baik. Mari kita bersinergi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan daerah.

“Saya juga mengajak semua elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam proses pembangunan ini. Suara dan aspirasi masyarakat sangat penting dalam pengambilan keputusan yang berorientasi pada kepentingan bersama,” kata Bupati.

Dalam sambutan Ketua DPRD terpilih Kab. Banggai Kepulauan Masa Jabatan 2024 – 2029, Arkam Supu, S.Th.I.,MH menyampaikan sebagai anggota DPRD yang baru dan pimpinan yang baru saya diambil sumpahnya bahwa haruslah benar-benar menyadari bahwa apa yang kita sedang sandang hari ini adalah amanah yang mulia sekaligus beban yang sangat berat Mulia, oleh karena betapa banyak orang yang berhak berada di tempat ini belum beruntung seperti kita beban berat oleh karena kita dituntut sebagai penyambung lidah dari seluruh masyarakat Banggai Kepulauan.

“Baik eksekutif dan legislatif adalah namun pada hakekatnya kami DPRD dan mereka legislatif eksekutif. legislatif adalah di pilih untuk melayani bukan untuk dilayani, berangkat dari kesamaan itulah DPRD dan harus lah patuh terhadap perintah konstitusi peka terhadap kehidupan masyarakat yang kita wakil bersama,” ucapnya.

Melihat kondisi Banggai Kepulauan hari ini masyarakat bangkit harapan besar kepada DPR yang baru dilantik kepada pejabat berkomunikasi dengan baik Pemimpin dan konsisten serta tulus untuk mengisi dan terus membangun Banggai Kepulauan.

“Alhamdulillah agar kita tumbuh menjadi lebih baik kita syukuri apa yang ada kita teruskan apa yang sudah baik kita benar agar kita tidak termasuk manusia-manusia yang kufur lain kita bersyukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan insya Allah kita akan bertambah nikmat,” terang Arkam.

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan masa jabatan tahun 2024-2029 sebagai berikut, Ketua DPRD atas nama Arkam Supu, S.Th.I.,MH, Wakil Ketua I DPRD Rusdin Sinaling dan Wakil Ketua II Hi. Suhardin Sabalino.

Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Kajari Banggai Laut, Kapolres Banggai Kepulauan, Kepala Kementerian Agama Kab. Banggai Kepulauan, Wakapolres Bangkep, Ketua KPU Banggai Kepulauan, Ketua Bawaslu Kab. Banggai Kepulauan, Danramil Tinangkung, Rohaniawan, Kepala-kepala OPD Lingkup Pemda Bangkep serta undangan lainnya. (Decky-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Pj. Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Ihsan Basir hadiri Rapat Paripurna DPRD, dengan agenda Pengantar Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2025 dengan Tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025 Yaitu “Mengoptimalkan Pelayanan Publik, Pengembangan SDM dan Infrastruktur yang Mendukung Daya Saing Daerah”, Jumat (18/10/2024).

Kegiatan bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Bangkep dan di hadiri Ketua DPRD Sementara, Wakil Ketua DPRD Sementara, Kepala OPD Lingkup Pemda serta undangan lainnya.

Dalam sambutanya Bupati mengatakan pada Rancangan APBD tahun anggaran 2025 prioritas pembangunan Kabupaten Banggai Kepulauan di tujukan untuk mendukung tercapainya sasaran utama dan prioritas pembangunan Nasional serta sejalan dengan tema dan agenda prioritas pembangunan sulawesi tengah tahun 2025.

Pada rancangan APBD tahun anggaran 2025 konsistensi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Banggai Kepulauan perlu di jaga agar tetap berjalan sesuai peruntukannya yang tentunya harus di selaraskan dengan kebijakan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Provinsi.

Bupati menjelaskan rancangan APBD tahun anggaran 2025 yang disampaikan masih mengacu pada rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang merupakan penjabaran dari rencana kerja pembangunan Daerah (RKPD).

“Saya menyampaikan secara garis besar ringkasan APBD tahun anggaran 2025 yang sudah merujuk pada sistematika dan struktur yang di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Daerah dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan melalui peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah,” terangnya. (Decky-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Laporan Badan Anggaran DPRD Kab. Banggai Kepulauan atas Hasil Pembahasan/Penelitian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD T. A. 2024 pada sidang paripurna bertempat di ruang sidang DPRD Kab. Banggai Kepulauan, Senin (30/9/2024).

Rapat turut Pj. Sekda Banggai Kepulauan Dr. Ariyono Orab, S. Pd. MM, Ketua DPRD Banggai Kepulauan Sementara Arkam Supu, S. Th. I. MH, Wakil Ketua DPRD Kab. Banggai Kepulauan sementara Rusdin Sinaling, Asisten Dua Setda Banggai Kepulauan Edison Moligai, S. Sos. M. A. P, Sekwan Nugrahaeni Pakabu, SH. M. Si, Kabag Persidangan Asgar Lalu, SH dan Kepala OPD atau yang mewakili.

Rapat tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Kab. Bangkep Arkam Supu, S. Th. I. MH dengan dua agenda rapat yakni Laporan Badan Anggaran DPRD Kab. Banggai Kepulauan atas hasil Pembahasan / Penelitian Rancangan peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Sambutan Bupati Banggai Kepulauan pada Sidang Paripurna DPRD Kab. Bangkep atas selesainya pembahasan/penelitian rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024.

Laporan Badan Anggaran DPRD Kab. Banggai Kepulauan atas hasil Pembahasan / Penelitian Rancangan peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan Ketua  DPRD Kab. Bangkep Arkam Supu untuk di asistensi di Palu.

Ia menyampaikan perubahan APBD ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pendukung program prioritas daerah. Diharapkan perubahan ini dapat segera di sahkan dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kab. Bangkep.

Menurutnya, laporan dari Badan anggaran DPRD Kab. Bangkep terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024 mengacu pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Perubahan APBD dilakukan berdasarkan relaksasi anggaran semester pertama dan keadaan yang membutuhkan penyesuaian.

Seperti perubahan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) pergeseran anggaran antar program dan kegiatan, dan penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya yang tidak sesuai dengan proyeksi dan keadaan darurat atau luar biasa.

Selain itu, Badan anggaran DPRD Kab. Bangkep telah melakukan serangkaian rapat kerja untuk membahas perubahan APBD, termasuk rapat tentang perubahan KUA. Perubahan prioritas pelaporan anggaran sementara (PPAS) dan pembahasan raperda perubahan APBD tahun anggaran 2024.

Seluruh Fraksi menerima Laporan Badan Anggaran DPRD Kab. Banggai Kepulauan atas hasil Pembahasan / Penelitian Rancangan peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita acara kesepakatan.

Pada kesempatan yang sama, sambutan Bupati Banggai Kepulauan yang di wakili oleh Pj. Sekda Banggai Kepulauan Dr. Ariyono Orab, S. Pd. MM menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Anggota Dewan khususnya kepada badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Bangkep yang sudah banyak memberikan saran, tanggapan dan koreksi terhadap rancangan perubahan APBD Kab. Bangkep Tahun Anggaran 2024 ini, sehingga menghasilkan komitmen berupa persetujuan bersama atas rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 perihal rancangan Perubahan APBD T. A. 2024.

“Ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya saya sampaikan kepada pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Bangkep yang telah melakukan pembahasan sehingga dalam waktu yang relatif singkat, pembahasan terhadap rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 dapat di selesaikan tepat waktu sebagaimana harapan kita bersama,” kata Aryono.

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 179 pengambilan keputusan mengenai rancangan perda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat 3 (Tiga) bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir dan pasal 181 bahwa rancangan perda Kabupaten/Kota tentang perubahan APBD yang telah di setujui bersama dan rancangan perkada tentang penjabaran perubahan APBD di sampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan perda Kabupaten/Kota tentang perubahan APBD untuk di Evaluasi sebelum di tetapkan oleh Bupati/Walikota.

“Dengan selesainya pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 agar kiranya risalah dan notulen yang membuat penjelasan jalannya sidang selama pembahasan, dan hasil pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 dapat kami terima secepatnya,” terang Plh. Sekda. (IKP-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Pj. Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Ihsan Basir membahas  Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 pada sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (30/9/2024).

Dalam penyampaiannya Ihsan Basir mengatakan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 semula ditargetkan sebesar Rp.954.221.437.549,00 (Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Miliar Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah) setelah perubahan bertambah sebesar Rp.55.707.550.104,17 (Lima Puluh Lima Miliar Tujuh Ratus Tujuh Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Seratus Empat Rupiah Koma Satu Tujuh).

Sehingga pada perubahan ini menjadi Rp.1.009.928.987.653,17 (Satu Triliun Sembilan Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah Koma Satu Tujuh) atau naik 5,84 persen dari target pada APBD induk.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024 di rencanakan pada APBD induk Sebesar Rp. 53.906.989.856,00 (Lima Puluh Tiga Miliar Sembilan Ratus Enam Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) berkurang sebesar Rp.635.050.779,83 (Enam Ratus Tiga Puluh Lima Juta Lima Puluh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah Koma Delapan Tiga).

Sehingga target pada perubahan APBD menjadi Rp.53.271.939.076,17 (Lima Puluh Tiga Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tujuh Puluh Enam Rupiah Koma Satu Tujuh) atau terkoreksi 1,18 persen dari asumsi awal.

Anggaran pendapatan transfer pada APBD induk tahun 2024 di asumsikan sebesar Rp.900.314.447.693,00 (Sembilan Ratus Miliar Tiga Ratus Empat Belas Juta Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) Bertambah Sebesar Rp.56.342.600.884,00 (Lima Puluh Enam Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah).

Sehingga target pada perubahan APBD menjadi Rp.956.657.048.577,00 (Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Miliar Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) atau naik 5,89 persen dari asumsi awal.

Selanjutnya, Bupati juga memaparkan bahwa belanja operasi pada APBD induk tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp.643.686.922.835,00 (Enam Ratus Empat Puluh Tiga Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) mengalami perubahan menjadi sebesar Rp.699.153.593.559,00 (Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Miliar Seratus Lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah) atau bertambah sebesar Rp.55.466.670.724,00 (Lima Puluh Lima Miliar Empat Ratus Enam Puluh Enam Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Rupiah) atau naik sebesar 8,62 persen.

Belanja modal pada APBD induk tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp.188.642.536.074,00 (Seratus Delapan Puluh Delapan Miliar Enam Ratus Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tujuh Puluh Empat Rupiah) mengalami perubahan menjadi sebesar Rp.196.074.172.522,50 (Seratus Sembilan Puluh Enam Miliar Tujuh Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Dua Puluh Dua Rupiah Koma Lima Nol) atau bertambah sebesar Rp.7.431.636.448,50 (Tujuh Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Empat Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah Koma Lima Nol) atau naik 3,94 persen dari target pada APBD induk.

Belanja tidak terduga pada APBD induk tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp.3.457.760.740,00 (Tiga Miliar Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Rupiah) mengalami perubahan menjadi sebesar Rp.2.985.657.539,26 (Dua Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah Koma Dua Enam) atau berkurang sebesar Rp.472.103.200,74 (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah Koma Tujuh Empat) atau turun 13,65 persen dari target pada APBD induk.

Belanja transfer pada APBD induk tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp.163.074.217.900,00 (Seratus Enam Puluh Tiga Miliar Tujuh Puluh Empat Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Sembilan Ratus Rupiah) mengalami perubahan menjadi Rp.163.949.499.667,00 (Seratus Enam Puluh Tiga Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) bertambah sebesar Rp.875.281.767,00 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) atau naik 74,31 persen dari target pada APBD induk.

Kemudian, penerimaan pembiayaan daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 di proyeksikan sebesar Rp.48.000.000.000,00 (Empat Puluh Delapan Miliar Rupiah) mengalami perubahan menjadi sebesar Rp.55.593.935.634,59 (Lima Puluh Lima Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah Koma Lima Sembilan) atau bertambah sebesar Rp.7.593.935.634,59 (Tujuh Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah Koma Lima Sembilan) atau naik 15,82 persen dari target pada APBD Induk, sisa lebih perhitungan anggaran ini telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran  2023.

Proyeksi pengeluaran pembiayaan daerah pada perubahan APBD Tahun 2024 sebesar Rp.3.360.000.000,00 (Tiga Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) yang direncanakan penggunaannya pada penyertaan modal (Investasi) Daerah kepada PT. Bank Sulawesi Tengah sebesar Rp.2.360.000.000,00 (Dua Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) rencana pembiayaan pengeluaran ini tidak mengalami perubahan dari target awal yang di tetapkan.

Semua Fraksi menerima penyampaian keterangan Pj. Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2024

Kegiatan bertempat di Ruang Paripurna DRPD dihadiri oleh Ketua DPRD Sementara, Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, Plh Sekda, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD serta undangan lainnya. (Roy-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Pj. Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Ihsan Basir menyampaikan beberapa diantaranya, laporan panitia khusus (Pansus) atas hasil pembahasan dan penelitian Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Bupati Banggai kepulauan tentang penjabaran atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2025-2045, Rancangan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang penyusunan bentuk badan hukum perseroan terbatas Trikora Salakan menjadi perseroan daerah Trikora Salakan dan keterangan Bupati Banggai kepulauan atas pembahasan 5 Rancangan peraturan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2024 pada rapat paripurna di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Bangkep, Rabu (7/8/2024).

Pj. Bupati dalam sambutannya menyampaikan selaku kepala daerah dan jajaran pemerintahan Kabupaten Banggai Kepulauan, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya pada Pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang telah sepenuh hati bekerja dalam pembahasan dan penelitian rancangan Perda tentang pertanggungjawaban APBD 2023 dan kepala dinas/badan/satuan kerja Perangkat daerah Kabupaten Banggai Kepulauan yang secara aktif mengikuti pembahasan dan penelitian rancangan Perda Kabupaten Banggai Kepulauan tentang pertanggung jawaban APBD Tahun Anggaran 2023.

“Semoga Allah SWT memberikan balasan dan ganjaran buat kita semua yang berbuat dan berjuang untuk kemajuan daerah dan masyarakat Banggai Kepulauan yang tercinta ini,” ucapnya.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2025 -2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan acuan bagi kepala daerah terpilih dalam menyusun perencanaan pembangunan jangka menengah setiap 5 tahunnya.

Dokumen RPJPD Kabupaten Banggai Kepulauan 2025- 2045 telah mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025- 2045, dan berangkat dari evaluasi atas capaian akhir periodisasi RPJPD Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2005- 2025.

Berikutnya Bupati menyampaikan dalam proses penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2025-2045 yang dimulai dari forum konsultasi publik rancangan awal RPJPD, menyempurnakan rancangan RPJPD dan musrenbang rancangan akhir RPJPD hingga penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) kepada DPRD, telah melalui proses dan tahapan sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah tentang RPJPD dan RKPD, instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD dan surat edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan menteri perencanaan pembangunan Nasional/kepala Bappenas nomor 1 tahun 2024 tentang penyelarasan rencana pembangunan jangka panjang daerah dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025-2045.

Selanjutnya, disampaikan 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan masing-masing, pertama rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, kedua rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan, ketiga Rancangan peraturan daerah tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan, keempat Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan kelima Rancangan peraturan daerah tentang penyesuaian bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Kepulauan menjadi perusahaan umum daerah air minum.

Bupati Ihsan Basir juga mengatakan arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tahun anggaran 2025 yakni, mengoptimalkan pelayanan publik, pengembangan SDM dan infrastruktur yang mendukung daya saing daerah.

Dan dijabarkan ke dalam empat arahan kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2025 yaitu pertama percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem, kedua peningkatan akses dan mutu pendidikan, ketiga peningkatan kualitas dan layanan kesehatan dan keempat penguatan pendukung perekonomian dan pelayanan dasar.

Berdasarkan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2025 di atas merupakan upaya untuk mencapai target kinerja utama daerah di tahun 2025 sebagai berikut pertama laju pertumbuhan ekonomi sebesar 3,07%, kedua tingkat pengangguran terbuka sebesar 2,14%, ketiga gini rasio (Nilai) sebesar 0,27%, keempat indeks pembangunan manusia (Nilai) sebesar 68,75% dan kelima tingkat kemiskinan sebesar 8,97%.

Asumsi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2025 di proyeksikan sebesar Rp.775.158.537.710.00 (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar seratus lima puluh delapan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) terdiri dari pertama target Pendapatan asli daerah diproyeksikan sebesar Rp.52.269.011.256.00 (lima puluh dua miliar dua ratus enam puluh sembilan juta sebelas ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) berkurang sebesar Rp.1.637.978.600.00 (satu miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus rupiah) atau sebesar 3,04% dibandingkan dengan target pendapatan tahun 2024 yaitu sebesar Rp.53.906.989.856.00 (lima puluh tiga miliar sembilan enam juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah).

Target pendapatan transfer di proyeksikan sebesar Rp.722.889.526.454.00 (tujuh ratus dua puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh enam ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) turun sebesar Rp.177.424.921.239.00, atau terkoreksi 19,71% dibandingkan dengan target pendapatan transfer tahun 2024 yaitu sebesar Rp.900.314.447.693.00 penurunan target ini disebabkan belum di proyeksikannya target pendapatan transfer yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Belanja Kabupaten Banggai kepulauan tahun 2025 berdasarkan 4 urusan pemerintahan yaitu urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan, dan urusan pemerintahan fungsi penunjang yang terdiri dari program dan kegiatan pada setiap satuan kerja Perangkat daerah serta dikelompokkan pada masing-masing urusan tersebut.

Dalam rangka melaksanakan upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Banggai Kepulauan maka pemerintah daerah memandang perlu dibentuknya peraturan daerah yang menjabarkan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di daerah. Penjabaran tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi riil yang dialami oleh penyandang disabilitas di Kabupaten Banggai Kepulauan. Peraturan daerah ini sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh stakeholder yang terkait dengan upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Banggai Kepulauan.

“Pada akhirnya kami berharap, setelah peraturan daerah tersebut ditetapkan dan berlaku efektif dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Banggai Kepulauan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan seluruhnya,” kata Bupati.

Diakhir sidang paripurna, ditutup dengan penyampaian pandangan umum Fraksi bahwa semua Fraksi menerima laporan Bupati Banggai Kepulauan, selanjutnya di bahas bersama Pemerintah Daerah serta akan di lanjutkan ke Provinsi.

Turut hadir Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD Banggai Kepulauan, Kepala OPD lingkup Pemda Bangkep serta undangan lainnya. (ROY-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id- Pj. Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir, SH.,LL.M menyambut baik Pencanangan Program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional Penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, Rabu (5/10/2022).

“Saya menyambut baik program Pencanangan Universal Health Coverage yang merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, bermutu dengan biaya terjangkau,” ucap Bupati dalam sambutanya.

Menurut Bupati, Universal Health Coverage (UHC) Bangkep sudah mencapai 96% dan sedikit melampaui target 95%.

“Saya berharap masyarakat yang berada di Banggai Kepulauan tidak takut ke rumah sakit, karena tidak mampu membayar karena asuransi di jaminkan oleh pemerintah buat rakyat Kabupaten Banggai Kepulauan,” ujarnya.

Bupati juga berpesan kepada masyarakat Bangkep jika berobat ke Puskesmas maupun Rumah Sakit cukup membawa KTP.

“Saya juga berpesan kepada masyarakat Banggai Kepulauan kalau mereka sakit, mereka bisa ke puskesmas dan ke rumah sakit cukup bawah KTP pasti kita akan cover itu, Pemda sangat serius mengurus soal-soal pelayanan kesehatan dan pendidikan di Banggai Kepulauan,” kata Bupati Ihsan Basir.

Disamping itu, Deputi Direksi Wilayah Sulutenggomalut Medianti Ellya Permatasari dalam sambutannya mengatakan selamat kepada Pemda Kabupaten Banggai Kepulauan dan seluruh masyarakat Banggai Kepulauan atas capaian Universal Health Coverage ini, yang telah mewujudkan Kabupaten Banggai Kepulauan yang berpredikat sebagai UHC.

“Semoga dengan predikat UCH yang telah diraih ini menjadi salah satu prestasi bagi pemerintah Banggai Kepulauan dan tentunya berharap meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat khususnya dalam mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan,” tutur Medianti.

“Per 1 September 2022 jumlah penduduk yang telah terdaftar sebagai program JKN/KIS di Kabupaten Banggai Kepulauan sebanyak 120.241 jiwa dari total penduduk 124.332 jiwa atau capaian 96,71%,” tambahnya.

“Kami mengharapkan tentunya dari pemda tetap melaksanakan atau berkomitmen untuk terus mendaftarkan masyarakatnya ke program JKN ini, dan memastikan ketersediaan anggaran sampai 2023 dan kami BPJS kesehatan siap berkolaborasi bekerjasama untuk mewujudkan visi Banggai Kepulauan yaitu mewujudkan kota IKAN (Indah, Kreatif, Aman dan Nyaman),” terang Medianti.

Dikesempatan yang sama, Wakil Ketua II DPRD Eko Wahyudi juga mengatakan semoga adanya Launching UHC ini masyarakat sudah ringan pembebanannya terhadap pembiayaan kesehatan.

“Kami juga mengapresiasi pemerintah daerah yang selama ini telah memberikan peran yang besar dalam mendukung BPJS sehingga BPJS dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai mana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

“Kami juga mengapresiasi yang tinggi atas peran BPJS yang selama ini telah memberikan fasilitas pelayanan yang dapat membantu masyarakat dalam menghadapi situasi sulit dalam menghadapi biaya kesehatan teruma masyarakat miskin,” jelas Eko Wahyudi.

Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati Bangkep dan di hadiri Sekda, Asisten I, Staf Ahli Bupati, Forkopimda, serta undangan lainnya. (Roy-KOMINFO)