Pos

Salakan, BanggaiKep.go.id – Laporan Badan Anggaran DPRD Kab. Banggai Kepulauan atas Hasil Pembahasan/Penelitian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD T. A. 2024 pada sidang paripurna bertempat di ruang sidang DPRD Kab. Banggai Kepulauan, Senin (30/9/2024).

Rapat turut Pj. Sekda Banggai Kepulauan Dr. Ariyono Orab, S. Pd. MM, Ketua DPRD Banggai Kepulauan Sementara Arkam Supu, S. Th. I. MH, Wakil Ketua DPRD Kab. Banggai Kepulauan sementara Rusdin Sinaling, Asisten Dua Setda Banggai Kepulauan Edison Moligai, S. Sos. M. A. P, Sekwan Nugrahaeni Pakabu, SH. M. Si, Kabag Persidangan Asgar Lalu, SH dan Kepala OPD atau yang mewakili.

Rapat tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Kab. Bangkep Arkam Supu, S. Th. I. MH dengan dua agenda rapat yakni Laporan Badan Anggaran DPRD Kab. Banggai Kepulauan atas hasil Pembahasan / Penelitian Rancangan peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Sambutan Bupati Banggai Kepulauan pada Sidang Paripurna DPRD Kab. Bangkep atas selesainya pembahasan/penelitian rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024.

Laporan Badan Anggaran DPRD Kab. Banggai Kepulauan atas hasil Pembahasan / Penelitian Rancangan peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan Ketua  DPRD Kab. Bangkep Arkam Supu untuk di asistensi di Palu.

Ia menyampaikan perubahan APBD ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pendukung program prioritas daerah. Diharapkan perubahan ini dapat segera di sahkan dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kab. Bangkep.

Menurutnya, laporan dari Badan anggaran DPRD Kab. Bangkep terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024 mengacu pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Perubahan APBD dilakukan berdasarkan relaksasi anggaran semester pertama dan keadaan yang membutuhkan penyesuaian.

Seperti perubahan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) pergeseran anggaran antar program dan kegiatan, dan penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya yang tidak sesuai dengan proyeksi dan keadaan darurat atau luar biasa.

Selain itu, Badan anggaran DPRD Kab. Bangkep telah melakukan serangkaian rapat kerja untuk membahas perubahan APBD, termasuk rapat tentang perubahan KUA. Perubahan prioritas pelaporan anggaran sementara (PPAS) dan pembahasan raperda perubahan APBD tahun anggaran 2024.

Seluruh Fraksi menerima Laporan Badan Anggaran DPRD Kab. Banggai Kepulauan atas hasil Pembahasan / Penelitian Rancangan peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita acara kesepakatan.

Pada kesempatan yang sama, sambutan Bupati Banggai Kepulauan yang di wakili oleh Pj. Sekda Banggai Kepulauan Dr. Ariyono Orab, S. Pd. MM menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Anggota Dewan khususnya kepada badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Bangkep yang sudah banyak memberikan saran, tanggapan dan koreksi terhadap rancangan perubahan APBD Kab. Bangkep Tahun Anggaran 2024 ini, sehingga menghasilkan komitmen berupa persetujuan bersama atas rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 perihal rancangan Perubahan APBD T. A. 2024.

“Ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya saya sampaikan kepada pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Bangkep yang telah melakukan pembahasan sehingga dalam waktu yang relatif singkat, pembahasan terhadap rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 dapat di selesaikan tepat waktu sebagaimana harapan kita bersama,” kata Aryono.

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 179 pengambilan keputusan mengenai rancangan perda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat 3 (Tiga) bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir dan pasal 181 bahwa rancangan perda Kabupaten/Kota tentang perubahan APBD yang telah di setujui bersama dan rancangan perkada tentang penjabaran perubahan APBD di sampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan perda Kabupaten/Kota tentang perubahan APBD untuk di Evaluasi sebelum di tetapkan oleh Bupati/Walikota.

“Dengan selesainya pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 agar kiranya risalah dan notulen yang membuat penjelasan jalannya sidang selama pembahasan, dan hasil pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 dapat kami terima secepatnya,” terang Plh. Sekda. (IKP-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Pj. Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Ihsan Basir membahas  Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 pada sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (30/9/2024).

Dalam penyampaiannya Ihsan Basir mengatakan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 semula ditargetkan sebesar Rp.954.221.437.549,00 (Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Miliar Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah) setelah perubahan bertambah sebesar Rp.55.707.550.104,17 (Lima Puluh Lima Miliar Tujuh Ratus Tujuh Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Seratus Empat Rupiah Koma Satu Tujuh).

Sehingga pada perubahan ini menjadi Rp.1.009.928.987.653,17 (Satu Triliun Sembilan Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah Koma Satu Tujuh) atau naik 5,84 persen dari target pada APBD induk.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024 di rencanakan pada APBD induk Sebesar Rp. 53.906.989.856,00 (Lima Puluh Tiga Miliar Sembilan Ratus Enam Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) berkurang sebesar Rp.635.050.779,83 (Enam Ratus Tiga Puluh Lima Juta Lima Puluh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah Koma Delapan Tiga).

Sehingga target pada perubahan APBD menjadi Rp.53.271.939.076,17 (Lima Puluh Tiga Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tujuh Puluh Enam Rupiah Koma Satu Tujuh) atau terkoreksi 1,18 persen dari asumsi awal.

Anggaran pendapatan transfer pada APBD induk tahun 2024 di asumsikan sebesar Rp.900.314.447.693,00 (Sembilan Ratus Miliar Tiga Ratus Empat Belas Juta Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) Bertambah Sebesar Rp.56.342.600.884,00 (Lima Puluh Enam Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah).

Sehingga target pada perubahan APBD menjadi Rp.956.657.048.577,00 (Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Miliar Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) atau naik 5,89 persen dari asumsi awal.

Selanjutnya, Bupati juga memaparkan bahwa belanja operasi pada APBD induk tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp.643.686.922.835,00 (Enam Ratus Empat Puluh Tiga Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) mengalami perubahan menjadi sebesar Rp.699.153.593.559,00 (Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Miliar Seratus Lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah) atau bertambah sebesar Rp.55.466.670.724,00 (Lima Puluh Lima Miliar Empat Ratus Enam Puluh Enam Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Rupiah) atau naik sebesar 8,62 persen.

Belanja modal pada APBD induk tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp.188.642.536.074,00 (Seratus Delapan Puluh Delapan Miliar Enam Ratus Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tujuh Puluh Empat Rupiah) mengalami perubahan menjadi sebesar Rp.196.074.172.522,50 (Seratus Sembilan Puluh Enam Miliar Tujuh Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Dua Puluh Dua Rupiah Koma Lima Nol) atau bertambah sebesar Rp.7.431.636.448,50 (Tujuh Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Empat Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah Koma Lima Nol) atau naik 3,94 persen dari target pada APBD induk.

Belanja tidak terduga pada APBD induk tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp.3.457.760.740,00 (Tiga Miliar Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Rupiah) mengalami perubahan menjadi sebesar Rp.2.985.657.539,26 (Dua Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah Koma Dua Enam) atau berkurang sebesar Rp.472.103.200,74 (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah Koma Tujuh Empat) atau turun 13,65 persen dari target pada APBD induk.

Belanja transfer pada APBD induk tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp.163.074.217.900,00 (Seratus Enam Puluh Tiga Miliar Tujuh Puluh Empat Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Sembilan Ratus Rupiah) mengalami perubahan menjadi Rp.163.949.499.667,00 (Seratus Enam Puluh Tiga Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) bertambah sebesar Rp.875.281.767,00 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) atau naik 74,31 persen dari target pada APBD induk.

Kemudian, penerimaan pembiayaan daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 di proyeksikan sebesar Rp.48.000.000.000,00 (Empat Puluh Delapan Miliar Rupiah) mengalami perubahan menjadi sebesar Rp.55.593.935.634,59 (Lima Puluh Lima Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah Koma Lima Sembilan) atau bertambah sebesar Rp.7.593.935.634,59 (Tujuh Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah Koma Lima Sembilan) atau naik 15,82 persen dari target pada APBD Induk, sisa lebih perhitungan anggaran ini telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran  2023.

Proyeksi pengeluaran pembiayaan daerah pada perubahan APBD Tahun 2024 sebesar Rp.3.360.000.000,00 (Tiga Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) yang direncanakan penggunaannya pada penyertaan modal (Investasi) Daerah kepada PT. Bank Sulawesi Tengah sebesar Rp.2.360.000.000,00 (Dua Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) rencana pembiayaan pengeluaran ini tidak mengalami perubahan dari target awal yang di tetapkan.

Semua Fraksi menerima penyampaian keterangan Pj. Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2024

Kegiatan bertempat di Ruang Paripurna DRPD dihadiri oleh Ketua DPRD Sementara, Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, Plh Sekda, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD serta undangan lainnya. (Roy-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Pj. Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Ihsan Basir menyampaikan beberapa diantaranya, laporan panitia khusus (Pansus) atas hasil pembahasan dan penelitian Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Bupati Banggai kepulauan tentang penjabaran atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2025-2045, Rancangan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang penyusunan bentuk badan hukum perseroan terbatas Trikora Salakan menjadi perseroan daerah Trikora Salakan dan keterangan Bupati Banggai kepulauan atas pembahasan 5 Rancangan peraturan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2024 pada rapat paripurna di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Bangkep, Rabu (7/8/2024).

Pj. Bupati dalam sambutannya menyampaikan selaku kepala daerah dan jajaran pemerintahan Kabupaten Banggai Kepulauan, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya pada Pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang telah sepenuh hati bekerja dalam pembahasan dan penelitian rancangan Perda tentang pertanggungjawaban APBD 2023 dan kepala dinas/badan/satuan kerja Perangkat daerah Kabupaten Banggai Kepulauan yang secara aktif mengikuti pembahasan dan penelitian rancangan Perda Kabupaten Banggai Kepulauan tentang pertanggung jawaban APBD Tahun Anggaran 2023.

“Semoga Allah SWT memberikan balasan dan ganjaran buat kita semua yang berbuat dan berjuang untuk kemajuan daerah dan masyarakat Banggai Kepulauan yang tercinta ini,” ucapnya.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2025 -2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan acuan bagi kepala daerah terpilih dalam menyusun perencanaan pembangunan jangka menengah setiap 5 tahunnya.

Dokumen RPJPD Kabupaten Banggai Kepulauan 2025- 2045 telah mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025- 2045, dan berangkat dari evaluasi atas capaian akhir periodisasi RPJPD Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2005- 2025.

Berikutnya Bupati menyampaikan dalam proses penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2025-2045 yang dimulai dari forum konsultasi publik rancangan awal RPJPD, menyempurnakan rancangan RPJPD dan musrenbang rancangan akhir RPJPD hingga penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) kepada DPRD, telah melalui proses dan tahapan sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah tentang RPJPD dan RKPD, instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD dan surat edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan menteri perencanaan pembangunan Nasional/kepala Bappenas nomor 1 tahun 2024 tentang penyelarasan rencana pembangunan jangka panjang daerah dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025-2045.

Selanjutnya, disampaikan 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan masing-masing, pertama rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, kedua rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan, ketiga Rancangan peraturan daerah tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan, keempat Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan kelima Rancangan peraturan daerah tentang penyesuaian bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Kepulauan menjadi perusahaan umum daerah air minum.

Bupati Ihsan Basir juga mengatakan arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tahun anggaran 2025 yakni, mengoptimalkan pelayanan publik, pengembangan SDM dan infrastruktur yang mendukung daya saing daerah.

Dan dijabarkan ke dalam empat arahan kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2025 yaitu pertama percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem, kedua peningkatan akses dan mutu pendidikan, ketiga peningkatan kualitas dan layanan kesehatan dan keempat penguatan pendukung perekonomian dan pelayanan dasar.

Berdasarkan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2025 di atas merupakan upaya untuk mencapai target kinerja utama daerah di tahun 2025 sebagai berikut pertama laju pertumbuhan ekonomi sebesar 3,07%, kedua tingkat pengangguran terbuka sebesar 2,14%, ketiga gini rasio (Nilai) sebesar 0,27%, keempat indeks pembangunan manusia (Nilai) sebesar 68,75% dan kelima tingkat kemiskinan sebesar 8,97%.

Asumsi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2025 di proyeksikan sebesar Rp.775.158.537.710.00 (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar seratus lima puluh delapan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) terdiri dari pertama target Pendapatan asli daerah diproyeksikan sebesar Rp.52.269.011.256.00 (lima puluh dua miliar dua ratus enam puluh sembilan juta sebelas ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) berkurang sebesar Rp.1.637.978.600.00 (satu miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus rupiah) atau sebesar 3,04% dibandingkan dengan target pendapatan tahun 2024 yaitu sebesar Rp.53.906.989.856.00 (lima puluh tiga miliar sembilan enam juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah).

Target pendapatan transfer di proyeksikan sebesar Rp.722.889.526.454.00 (tujuh ratus dua puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh enam ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) turun sebesar Rp.177.424.921.239.00, atau terkoreksi 19,71% dibandingkan dengan target pendapatan transfer tahun 2024 yaitu sebesar Rp.900.314.447.693.00 penurunan target ini disebabkan belum di proyeksikannya target pendapatan transfer yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Belanja Kabupaten Banggai kepulauan tahun 2025 berdasarkan 4 urusan pemerintahan yaitu urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan, dan urusan pemerintahan fungsi penunjang yang terdiri dari program dan kegiatan pada setiap satuan kerja Perangkat daerah serta dikelompokkan pada masing-masing urusan tersebut.

Dalam rangka melaksanakan upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Banggai Kepulauan maka pemerintah daerah memandang perlu dibentuknya peraturan daerah yang menjabarkan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di daerah. Penjabaran tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi riil yang dialami oleh penyandang disabilitas di Kabupaten Banggai Kepulauan. Peraturan daerah ini sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh stakeholder yang terkait dengan upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Banggai Kepulauan.

“Pada akhirnya kami berharap, setelah peraturan daerah tersebut ditetapkan dan berlaku efektif dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Banggai Kepulauan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan seluruhnya,” kata Bupati.

Diakhir sidang paripurna, ditutup dengan penyampaian pandangan umum Fraksi bahwa semua Fraksi menerima laporan Bupati Banggai Kepulauan, selanjutnya di bahas bersama Pemerintah Daerah serta akan di lanjutkan ke Provinsi.

Turut hadir Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD Banggai Kepulauan, Kepala OPD lingkup Pemda Bangkep serta undangan lainnya. (ROY-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id- Pj. Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir, SH.,LL.M menyambut baik Pencanangan Program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional Penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, Rabu (5/10/2022).

“Saya menyambut baik program Pencanangan Universal Health Coverage yang merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, bermutu dengan biaya terjangkau,” ucap Bupati dalam sambutanya.

Menurut Bupati, Universal Health Coverage (UHC) Bangkep sudah mencapai 96% dan sedikit melampaui target 95%.

“Saya berharap masyarakat yang berada di Banggai Kepulauan tidak takut ke rumah sakit, karena tidak mampu membayar karena asuransi di jaminkan oleh pemerintah buat rakyat Kabupaten Banggai Kepulauan,” ujarnya.

Bupati juga berpesan kepada masyarakat Bangkep jika berobat ke Puskesmas maupun Rumah Sakit cukup membawa KTP.

“Saya juga berpesan kepada masyarakat Banggai Kepulauan kalau mereka sakit, mereka bisa ke puskesmas dan ke rumah sakit cukup bawah KTP pasti kita akan cover itu, Pemda sangat serius mengurus soal-soal pelayanan kesehatan dan pendidikan di Banggai Kepulauan,” kata Bupati Ihsan Basir.

Disamping itu, Deputi Direksi Wilayah Sulutenggomalut Medianti Ellya Permatasari dalam sambutannya mengatakan selamat kepada Pemda Kabupaten Banggai Kepulauan dan seluruh masyarakat Banggai Kepulauan atas capaian Universal Health Coverage ini, yang telah mewujudkan Kabupaten Banggai Kepulauan yang berpredikat sebagai UHC.

“Semoga dengan predikat UCH yang telah diraih ini menjadi salah satu prestasi bagi pemerintah Banggai Kepulauan dan tentunya berharap meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat khususnya dalam mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan,” tutur Medianti.

“Per 1 September 2022 jumlah penduduk yang telah terdaftar sebagai program JKN/KIS di Kabupaten Banggai Kepulauan sebanyak 120.241 jiwa dari total penduduk 124.332 jiwa atau capaian 96,71%,” tambahnya.

“Kami mengharapkan tentunya dari pemda tetap melaksanakan atau berkomitmen untuk terus mendaftarkan masyarakatnya ke program JKN ini, dan memastikan ketersediaan anggaran sampai 2023 dan kami BPJS kesehatan siap berkolaborasi bekerjasama untuk mewujudkan visi Banggai Kepulauan yaitu mewujudkan kota IKAN (Indah, Kreatif, Aman dan Nyaman),” terang Medianti.

Dikesempatan yang sama, Wakil Ketua II DPRD Eko Wahyudi juga mengatakan semoga adanya Launching UHC ini masyarakat sudah ringan pembebanannya terhadap pembiayaan kesehatan.

“Kami juga mengapresiasi pemerintah daerah yang selama ini telah memberikan peran yang besar dalam mendukung BPJS sehingga BPJS dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai mana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

“Kami juga mengapresiasi yang tinggi atas peran BPJS yang selama ini telah memberikan fasilitas pelayanan yang dapat membantu masyarakat dalam menghadapi situasi sulit dalam menghadapi biaya kesehatan teruma masyarakat miskin,” jelas Eko Wahyudi.

Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati Bangkep dan di hadiri Sekda, Asisten I, Staf Ahli Bupati, Forkopimda, serta undangan lainnya. (Roy-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Laporan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas Pembahasan/Penelitian Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2022 telah disepakati bersama dan telah dinyatakan selesai.

Rapat yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Kab. Bangkep dihadiri oleh Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Staf Ahli dan Para Asisten, Para Kepala Badan, Dinas, Bagian, Satuan Kerja Daerah Lingkup Pemkab Bangkep, Selasa, (30/11/2021).

Dalam sambutan Bupati H. Rais D. Adam mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Bangkep yang telah melakukan pembahasan sehingga dalam waktu yang relatif singkat, sudah dapat diselesaikan.

“Pembahasan rancangan APBD tahun anggaran 2022 berjalan dengan baik sebagaimana harapan kami dalam sambutan pengantar nota keuangan APBD tahun anggaran 2022 sebelumnya,” ucap Bupati.

Dengan selesainya pembahasan APBD T.A 2022, selanjutnya akan segera disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati kembali menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Bangkep dan kepada seluruh OPD yang secara aktif mengikuti proses pembahasan rancangan APBD T.A 2022 sehingga dapat terselesaikan dengan baik.

“Harapan kami agar dimasa-masa yang akan datang, sinergitas ini terus dipertahankan guna mendapatkan hasil yang lebih maksimal,” harap Bupati.

Lanjutnya, “Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan rahmat dan petunjuk-Nya kepada kita semua dalam pengabdian guna mewujudkan roda pemerintahan yang transparan, bermartabat, bersih dan berwibawa dalam mempererat pembangunan di Kabupaten Banggai Kepulauan yang kita cintai ini,” tutup Bupati. (ElsiKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id- Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD (BAPPEMPERDA) atas Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan  Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2021, serta Pengumuman Fraksi Nasdem di pimpin oleh Ketua DPRD BanggaiKep Rusdin Sinaling pukul 21.00 WITA.  Selasa, (16/02/2021).

Sambutan Bupati yang diwakili oleh Wakil Bupati mengatakan “Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah dievaluasi oleh tim evaluasi RAPBD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 903/62/BPKAD-G.ST/2021 tanggal 4 Februari 2021, tentang hasil evaluasi rancangan peraturan daerah Kab. BanggaiKep dan rancangan peraturan Bupati BanggaiKep tentang penjabaran anggran pendaptan dan belanja daerah anggran Tahun 2021.”

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Pasal 115 mengamati bahwa hasil evaluasi rancangan APBD Kabupaten/Kota ditindak lanjuti melalui penyempurnaan oleh kepala daerah melalui TAPD dan DPRD melalui badan anggran dan selanjutntya ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD untuk dijadikan dasar dalam penetapan peraturan daerah tentang APBD.

“Ucapan terima Kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya saya sampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD BanggaiKep yang telah melakukan pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga dalam waktu relatif singkat sudah dapat diselesaikan keputusan pimpinan atas penyempurnaan rancangan APBD Tahun anggaran 2021 Kab. BanggaiKep dengan baik” ucap Salim.

Kegiatan ini berlangsung di Gedung DPRD Banggaikep dan dihadiri oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Asisten Bupati, Staf Ahli, dan OPD terkait. (RoyKominfo)