Salakan, BanggaiKep.go.id – Laporan Badan Anggaran DPRD Kab. Banggai Kepulauan atas Hasil Pembahasan/Penelitian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD T. A. 2024 pada sidang paripurna bertempat di ruang sidang DPRD Kab. Banggai Kepulauan, Senin (30/9/2024).

Rapat turut Pj. Sekda Banggai Kepulauan Dr. Ariyono Orab, S. Pd. MM, Ketua DPRD Banggai Kepulauan Sementara Arkam Supu, S. Th. I. MH, Wakil Ketua DPRD Kab. Banggai Kepulauan sementara Rusdin Sinaling, Asisten Dua Setda Banggai Kepulauan Edison Moligai, S. Sos. M. A. P, Sekwan Nugrahaeni Pakabu, SH. M. Si, Kabag Persidangan Asgar Lalu, SH dan Kepala OPD atau yang mewakili.

Rapat tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Kab. Bangkep Arkam Supu, S. Th. I. MH dengan dua agenda rapat yakni Laporan Badan Anggaran DPRD Kab. Banggai Kepulauan atas hasil Pembahasan / Penelitian Rancangan peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Sambutan Bupati Banggai Kepulauan pada Sidang Paripurna DPRD Kab. Bangkep atas selesainya pembahasan/penelitian rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024.

Laporan Badan Anggaran DPRD Kab. Banggai Kepulauan atas hasil Pembahasan / Penelitian Rancangan peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan Ketua  DPRD Kab. Bangkep Arkam Supu untuk di asistensi di Palu.

Ia menyampaikan perubahan APBD ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pendukung program prioritas daerah. Diharapkan perubahan ini dapat segera di sahkan dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kab. Bangkep.

Menurutnya, laporan dari Badan anggaran DPRD Kab. Bangkep terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024 mengacu pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Perubahan APBD dilakukan berdasarkan relaksasi anggaran semester pertama dan keadaan yang membutuhkan penyesuaian.

Seperti perubahan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) pergeseran anggaran antar program dan kegiatan, dan penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya yang tidak sesuai dengan proyeksi dan keadaan darurat atau luar biasa.

Selain itu, Badan anggaran DPRD Kab. Bangkep telah melakukan serangkaian rapat kerja untuk membahas perubahan APBD, termasuk rapat tentang perubahan KUA. Perubahan prioritas pelaporan anggaran sementara (PPAS) dan pembahasan raperda perubahan APBD tahun anggaran 2024.

Seluruh Fraksi menerima Laporan Badan Anggaran DPRD Kab. Banggai Kepulauan atas hasil Pembahasan / Penelitian Rancangan peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita acara kesepakatan.

Pada kesempatan yang sama, sambutan Bupati Banggai Kepulauan yang di wakili oleh Pj. Sekda Banggai Kepulauan Dr. Ariyono Orab, S. Pd. MM menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Anggota Dewan khususnya kepada badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Bangkep yang sudah banyak memberikan saran, tanggapan dan koreksi terhadap rancangan perubahan APBD Kab. Bangkep Tahun Anggaran 2024 ini, sehingga menghasilkan komitmen berupa persetujuan bersama atas rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 perihal rancangan Perubahan APBD T. A. 2024.

“Ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya saya sampaikan kepada pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Bangkep yang telah melakukan pembahasan sehingga dalam waktu yang relatif singkat, pembahasan terhadap rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 dapat di selesaikan tepat waktu sebagaimana harapan kita bersama,” kata Aryono.

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 179 pengambilan keputusan mengenai rancangan perda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat 3 (Tiga) bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir dan pasal 181 bahwa rancangan perda Kabupaten/Kota tentang perubahan APBD yang telah di setujui bersama dan rancangan perkada tentang penjabaran perubahan APBD di sampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan perda Kabupaten/Kota tentang perubahan APBD untuk di Evaluasi sebelum di tetapkan oleh Bupati/Walikota.

“Dengan selesainya pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 agar kiranya risalah dan notulen yang membuat penjelasan jalannya sidang selama pembahasan, dan hasil pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 dapat kami terima secepatnya,” terang Plh. Sekda. (IKP-KOMINFO)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *