Salakan, BanggaiKep.go.id – Masyarakat desa Kombutokan dan desa Lopito Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan melakukan aksi demonstrasi damai di kantor DPRD Banggai Kepulauan, para pendemo menuntut kejelasan dari pemerintah daerah terkait pembangunan tower Telkomsel yang rencananya akan di bangun di desa Kombutokan.
Mereka tiba di gedung kantor DPR disambut langsung oleh Ketua DPRD BanggaiKep Rusding Sinaling dan Anggota DPRD lainnya, Selasa (14/07/2020).
Nampak Aparat keamanan dari Polres BanggaiKep serta Satuan Polisi Pamong Praja berjaga-jaga, sementara para pendemo yang berjumlah puluhan orang itu melakukan orasi menuntut adanya kejelasan dari Pemda terkait pembangunan Tower Telkomsel di desa mereka.
Menurut juru bicara pendemo Suparjo Langka’ali, pembangunan tower tersebut sudah mencapai hampir dua puluh lima persen, namun tiba-tiba dihentikan dengan alasan tidak memiliki izin dari pihak pemerintah daerah setempat.
“Hari ini kami menuntut dua hal yaitu kami meminta Pemda untuk memastikan Pembangunan Tower di Kambutokan harus tetap dibangun dan kami juga meminta Pemda memastikan lokasi pembangunan tower tidak berubah dalam artian sesuai dengan lokasi yang sudah dibangun saat ini,” teriak Suparjo Langka’ali sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi demo.
Mereka juga mendesak agar para wakil rakyat segera menghadirkan unsur pemerintah daerah lainnya (eksekutif), guna meminta penjelasan dan klarifikasi terkait tuntutan aksi mereka.
Sementara itu, Nursastro Salomo mantan anggota DPRD Periode 2014-2019 menyuarakan hal yang sama. Nursastro menyayangkan sikap Pemda yang tidak sigap dalam memenuhi kebutuhan sistem telekomunikasi berupa ketersediaan jaringan seluler di wilayah desa tempat tinggalnya tersebut. “Sistem jaringan telekomunikasi sudah menjadi bagian dari kebutuhan pokok masyarakat, maka dari itu kami berdiri disini untuk menagih janji-janji Pemda yang sampai detik ini belum terbukti keberadaannya dan kejelasannya. Untuk itu, kami tegaskan Tower Kombutokan harga mati!,”tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Rusdin Sinaling memastikan, bahwa pembangunan Tower di desa Kombutokan harus tetap dibangun. Namun, wakil rakyat dua periode asal Fraksi NasDem ini juga ingin memperjelas alasan utama eksekutif memberhentikan pembangunan tower tersebut.
“Disini kita perlu menghadirkan Bupati dan Dinas terkait untuk mengetahui akar dari permasalahannya mengapa sampai pembangunan tower tersebut dihentikan serta kita bisa mencari solusinya bersama-sama,”ucapnya.
Beberapa saat kemudian, Sekretaris Daerah Kabupaten BanggaiKep Rusli Moidady mewakili Bupati dan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yakni Kepala OPD terkait, Kepala Dinas Kominfo Ir. Kondrad D Galala, MM, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ferdi Salamat, S.T. M.Si, Kepala Badan Kesbang Nugrahaeni Pakabu, SH, M.Si dan Pejabat PUPR dan Pejabat lainnya sudah berada di kantor DPRD.
Sekda dalam klarifikasinya mengatakan, “Kami juga sangat menginginkan adanya pembangunan tower di desa Kombutokan, namun ada beberapa kendala teknis dalam ketentuan Perda bahwa titik dalam membangun tower minimal berada dalam radius 25 meter dari pemukiman warga. Pihak perusahaan yang menangani hal ini belum pernah memberitahukan atau belum meminta izin kepada kami Pemerintah Daerah, untuk membangun tower di titik tersebut di tengah pemukiman rumah Penduduk. Nanti sudah kurang lebih 25% pembangunan barulah mereka meminta izin membangun tower, otomatis kami sebagai pemerintah daerah menolak karena selain membahayakan masyarakat disekitar, kami juga merasa di anggap enteng oleh pihak perusahaan tersebut dan ini bukan pertama kalinya masalah seperti ini terjadi. Sebelumnya juga sudah pernah mereka berbuat seperti ini, mereka main bangun seenaknya di lokasi yang sesuka-sukanya sendiri dengan alasan sudah disetujui Kepala Desa atau Masyarakat, nanti sudah selesai baru datang ke Pemda meminta izin, padahal aturannya sebelum mendirikan bangunan apapun harus meminta izin terlebih dahulu ke Pemda” jelas Sekda.
“Ini sama halnya ada tamu asing tanpa ucap salam dan permisi langsung masuk ke rumah kita dan seenaknya mengambil alih semua milik kita. Jelaslah sikap kita sebagai tuan rumah marah dan mengusir tamu seperti ini” sambungnya.
Namun sudah dijelaskan oleh Sekda, masa aksi masih bersikukuh agar Pemda tetap mengeluarkan izin pembangunan tower di titik lokasi tersebut, karena menurut mereka di desa maupun kecamatan lain ada juga bangunan tower yang berdekatan dengan pemukiman warga penduduk sekitar.
Sambil menenangkan masa, Rusdin Sinaling berbicara dengan salah seorang Pendemo, Nursastro untuk mengarahkan masuk kedalam ruang rapat untuk berdiskusi secara formal dengan tujuan untuk mendapatkan solusi terbaik.
Setelah rapat dibuka oleh Ketua DPRD, Anggota DPRD Sadat Anwar Bihalia menyampaikan sikapnya bahwa Pemda harus memutuskan masalah ini dengan sebaik-baiknya. Beliau menginginkan adanya sebuah jaminan kepastian terkait pembangunan tower di wilayahnya tersebut.
“Agar masyarakat pulang dengan membawa kepastian. Bukan sebuah janji belaka. Maka komitmen jaminan yang nyata harus dibuat dan disampaikan kepada masyarakat bahwa Pemda akan merekomendasikan izin pembangunan tower di desa Kombutokan,” tegas Sadat.
Wakil Ketua DPRD Eko Wahyudi, ST dengan lantang mengemukakan,“Masalah tower ini bukan kita tidak lanjuti dan ini sudah dua kali kita mediasi persoalan pembangunan tower. Regulasinya sebenarnya yang tidak dipatuhi jadi salah, harusnya setiap pembangunan itu harus menyampaikan izin dulu, itu baru betul yang disampaikan. Bukan nyelonong, asal bangun baru bikin perizinannya. Kenapa demikian, karena kita ada Perda RT/RW nya” jelasnya.
Giliran kesempatan berbicara pihak Eksekutif oleh Sekda, Diskominfo, Dinas PU dan Tata Ruang.
Penjelasan dari Eksekutif hampir serupa bahwa tidak melarang ataupun tidak membatalkan ataupun tidak membatalkan pembangunan Tower di Kambutokan. Perlu diketahui, sejak tahun 2017 memang sudah diusulkan permohonan bukan saja melalui surat tetapi juga bercakap langsung dengan Pejabat kompoten di Kementerian oleh Plt. Bupati H. Rais D Adam kepada Menteri Kominfo, setiap desa yang belum ada sinyal telekomunikasi agar bisa mendapatkan sinyal telekomunikasi bahkan usul internet juga. Nah pada hari ini ada realisasi tower untuk desa Kambutokan, maka mari kita ikuti prosedur pembangunannya dengan baik, karena niat yang baik dan dilakukan dengan baik maka akan baik pula hasilnya.
Masalahnya, pembangunan tower yang sedang dilakukan Kontraktor saat ini, berada di dalam pemukiman masyarakat disana itu, bisa membahayakan karena sangat dekat dengan rumah yang ada, dan hal ini tidak sesuai dengan regulasi Peraturan Daerah (Perda), melanggar Perda ada konsekwesi hukum bagi Pejabat.
Selanjutnya yang dirasakan janggal adalah mengapa harus bersikeras harus dibangun di titik lokasi pemukiman itu, bukankah dapat dibangun ditempat lokasi yang aman tidak dalam pemukiman asalkan ada mendapatkan sinyal telokomunikasi dengan baik.
Adanya sikap kontraktor perusahaan yang semena-mena membangun tower di titik lokasi yang disukainya tanpa melakukan koordinasi atau tanpa meminta izin kepada pihak Pemda terlebih dahulu, seolah menunjukkan itikad yang tidak baik, dan masih diharapkan Kontraktor dapat menjelaskan kepada Pemda.
“Karena pihak investor membangun tanpa koordinasi dengan Pemda Banggai Kepulauan, Padahal, ada mekanisme dan ketentuan yang telah diatur dalam bentuk Peraturan Daerah” terang Sekda.
“Pembangunan Tower di Kombutokan tetap akan dibangun dan urusan teknis serta administrasi akan diurus Pemda dan pihak perusahaan yang menangani pembangunan ini.” tegas Sekda.
Pembangunan tower dimanapun bernilai manfaat sangat besar. Pemda juga harus memastikan bahwa Pemilik tanah lokasi bisa menerima pembayaran sewa yang layak. Jika melihat catatan berita, bahwa sewa tanah lokasi untuk pembangunan tower sekitar Rp 50 juta sampai Rp 80 juta per tahun dan bisa jadi di bayar dimuka 5 tahun, ini harga tahun 2015, mungkin sekarang sudah lebih dari itu.
Solusi terang persoalan muncul setelah Ketua meminta berbicara lewat telepon kepada pihak Kontraktor Pengusaha. Sekretaris Desa yang ikut hadir setelah didesak, maka memberikan nomor HP Kontraktor Pengusaha, karena Tim TKPRD tidak mempunyai nomor HP yang valid dari Pengusaha yang bersangkutan.
Dalam pembicaraan melalui telepon, yang memanfaatkan microphone dapat jelas didengar oleh semua yang hadir, bahwa Pengusaha tersebut akan datang di Salakan sesuai permintaan Ketua DPRD, untuk menyelesaikan permasalahan.
Rapat diskusi ditutup Ketua DPRD pada sore pukul 17.00 Wita. (TrisKominfo)