Salakan, BanggaiKep.go.id – Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Aditya Surya Dharma menyampaikan Press release  No. 550/20.06/ DISKOMINFO Tanggal 11 Juni 2020 kondisi terkini BanggaiKep dihadiri oleh Sekda BanggaiKep Rusli Moidady ST, Ketua DPRD Rusdin Sinaling dan Kepala Kejari Banggai Laut yang diwakili oleh Kasi Intelegen Fajar Hidayat. Berdasarkan hasil tes swab terakhir, pasien positif Covid-19 di nyatakan sembuh (Negatif) dan diperbolehkan pulang hari ini. Kamis, (10/06/2020).

Sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan laboratorium Covid-19 yang dikeluarkan oleh UPT Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah Tanggal 9 Juni 2020 terhadap pemeriksaan 4 sampel dari 2 Orang yang diterima sejak tanggal 6 juni 2020 yaitu Sampel an. Tn. S  59 Tahun pasien terkonfirmasi positif Covid-19 asal wilayah kecamatan Totikum dengan nomor pemeriksaan 100818 dan 100819 dengan fasilitas kesehatan pengirim RSUD Trikora salakan telah menjalani pemeriksaan PCR Serial dan saat ini didapatkan hasil Sars-Cov NEGATIF sebanyak 2 kali berturut-turut.

Untuk itu yang bersangkutan telah dikeluarkan Surat Keterangan Pemeriksaan tertanggal hari Kamis,  10 Juni 2020 dan dinyatakan SEMBUH.

Kabar sembuh ternyata sudah lebih dulu diketahui oleh Tn. S melalui WhatsApp Grup dihandphonenya dan merasa sangat bersyukur kepada Allah SWT, “Setelah magrib tadi malam, saya melihat di grup WhatsApp hasil tes swab dari Palu negatif. Dalam hati saya mengucap syukur Alhamdulilah kepada Allah atas izinnya saya hari ini dinyatakan sembuh. Saya yakin bahwa saya memang ditakdirkan selama kurang lebih 40 hari untuk dikarantina,” ucap Tn. S penuh rasa haru.

Beliau pun menceritakan pengalamannya saat berada di tempat karantina, “Selama masa karantina saya tidak merasakan apa-apa, tidak batuk, flu maupun demam. Saya merasa biasa-biasa saja. Dari awal penjemputan dirumah saya merasa baik-baik saja Dan selama masa perawatan juga pelayanannya sangat baik, makanannya luar biasa cukup bahkan lebih. Saya hanya sendiri disana tapi makanan yang disediakan sampai dua dos yang disediakan,” ungkap Tn. S.

Lanjutnya, “Keluarga saja kadang-kadang saja menelpon karena dari awal saya dijemput saya sudah beri tahu bahwa saya akan baik-baik saja, saya yakin itu karena ini adalah anjuran Pemerintah dan untuk menyelamatkan orang banyak juga. Hanya sesekali saja adik saya menelpon dan itu pasti atas perintah ibu saya,”.

Disamping itu, Tn. S juga berpesan kepada seluruh masyarakat Banggai Kepulauan untuk selalu mematuhi anjuran Pemerintah serta protokol kesehatan, “Pesan saya kepada seluruh masyarakat Banggai Kepulauan, mari sama-sama kita patuhi anjuran Pemerintah. Selalu cuci tangan, gunakan masker dan jaga jarak jika berada di tempat umum. Semoga setelah ini tidak ada lagi kasus baru Covid-19 dan seterusnya Daerah kita bersih dari Virus ini,”.

Pemulangan pasien sembuh tersebut dilakukan di Halaman Kantor BPBD BanggaiKep dan dihadiri oleh Sekda dan Unsur Forkopimda Daerah BanggaiKep.

Pemerintah Daerah (Pemda) juga menghimbau kepada setiap masyarakat untuk mempersiapkan diri memasuki era new normal dengan tetap menjalani protokol kesehatan diantaranya tetap menggunakan masker, berperilaku hidup bersih dan sehat cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir saat sebelum dan setelah melakukan aktifitas dan tetap jaga jarak selama masa pandemi. Turut hadir juga Kadis Kominfo, Kadis Kesehatan, Direktur RSUD Trikora Salakan dan Sekertaris BPBD BanggaiKep. (TrisKominfo).

Salakan, BanggaiKep.go.id – Assalamualaikum dan selamat siang Bapak/Ibu yang kami hormati.

Kembali kami laporkan situasi Covid-19 di Kabupaten Banggai Kepulauan update 12 Juni 2020 jam 12.00 wita sbb:

1. Sesuai data yang masuk ke covid center update hari ini terlapor tidak ada tambahan kasus baru OTG, ODP dan PDP dan tidak ada kasus terkonfirmasi positif.

2. Data update hari ini,jumlah kasus OTG 1 kasus,ODP 0 kasus, PDP 0 kasus, dan tidak ada kasus terkonfirmasi positif.

3. Pelaku perjalanan yang selesai pemantauan terlapor sebanyak 3.860 orang.

4. Hari ini telah dilaksanakan pemeriksaan rapid test massal oleh tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di pasar Salakan sbg salah satu pusat keramaian sebagai langkah pemerintah daerah dalam rangka melakukan deteksi dini untuk mempersiapkan masyarakat memasuki tatanan kehidupan baru (new normal).

5. Adapun jumlah pedagang yang telah menjalani rapid test pada hari ini sebanyak 51 orang dengan hasil keseluruhan Non Reaktif.

Terimakasih.🙏 Salam Sehat
Atas nama Pemerintah Daerah Kab. BanggaiKep menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap mematuhi anjuran Pemerintah dengan tetap menerapkan prinsip Physical dan Sosial Distancing dengan langkah-langkah sbb:
a. Tetap tinggal di rumah jika TDK berkepentingan
b. Hindari berkumpul dengan orang banyak
c. Pakai masker jika beraktivitas diluar rumah.
d. Jaga jarak dengan orang sekitar minimal 1 meter
e. Cuci tangan pakai sabun sebelum dan sesudah beraktivitas
f. Berperilaku hidup bersih dan sehat

Perlu disadari bahwa dimana dan kapan saja resiko penularan bisa saja terjadi untuk itu kita semua perlu berhati-hati dan Patuhi anjuran Pemerintah, semoga Tuhan senantiasa merahmati setiap upaya dan langkah kita untuk bisa keluar dari pandemi ini.amin🙏
“Bangkep Bersatu cegah covid-19” 💪

Juru Bicara Arabia Tamrin, SKM. (ElsiKominfo)

Tataba, BanggaiKep.go.id – Kantor PT. POS Idonesia Cabang Salakan salurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap kedua bagi penerima bantuan di kecamatan Buko Kabupaten Banggai Kepulauan.

Penyaluran BST oleh pegawai Kantor Pos bertempat di Kantor Camat Buko Desa Tataba pada Kamis, (10/6/2020) mulai dari sore hari sampai malam hari, dalam penyaluran BST ini karyawan PT. Pos Indonesia dibantu oleh tenaga pendamping PKH.

Penyaluran BST di Kec. Buko dipantau langsung oleh Plt. Camat Buko Kori Yalume, S.Sos, Kapolsek Buko IPDA Marthen Tangkelangi beserta anggota Polsek Buko bersama anggota Koramil 1308-13 Buko.

Beberapa penerima saat dijumpai dilokasi penyaluran BST menyatakan banyak terima kasih kepada Pemerintah atas bantuan yang sudah mereka terima apalagi dalam situasi saat ini ekonomi sangat sulit karena penyebaran virus corona. (AmosKominfo)

Bangpanga, BanggaiKep.go.id – Pemerintah Desa (PEMDES) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bangpanga Kecamatan Tinangkung Utara Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar Musyawarah Desa (MUSDES) luar biasa guna penetapan calon penerima BLT-DD susulan tahun 2020 bertempat di Balai Desa Bangpanga, Rabu, (10/6/2020).

Hadir dalam Musdes, Kepala Desa Bangpanga Nasarius Agustinus, Ketua BPD Jesrin Makila, para Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda.

Agenda Musyawarah Desa (MUSDES) yaitu untuk Validasi dan Finalisasi data calon penerima BLT-DD susulan tahun 2020 serta membahas tentang daftar calon penerima BLT-DD susulan.

Penetapan penerima BLT-DD pada penyaluran pertama, pada Kamis  (4/62020) disinyalir masih ada masyarakat yang tidak mampu (miskin) yang seharusnya layak menerima BLT-DD namun nama mereka tidak terdaftar dalam penerima BLT-DD Tahun 2020.

Atas musyawarah Kepala Desa sekaligus sebagai ketua tim satgas covid-19 Desa Bangpanga bersama ketua BPD memerintahkan kepada para Kepala Dusun untuk segera mendata dan mengindentifikasi kembali masyarakatnya yang terlewatkan disaat pendataan pertama.

Masing-masing Dusun mengajukan beberapa daftar usulan Kepala Keluarga (KK) yang dianggap layak menerima bantuan BLT-DD susulan, kemudian di musyawarahkan dan di verifikasi oleh Tim satgas covid-19 tingkat Desa.

Hasil verifikasi menetapkan ada 48 KK yang berhak dan layak menerima BLT-DD susulan tahun 2020.

Pada penyaluran pertama, menetapkan ada 15 KK yang menerima BLT-DD Tahun 2020.

Setelah didata dan di verifikasi kembali ada data tambahan jumlah penerima BLT-DD susulan yaitu sebanyak 48 KK, sehingga jumlah penerima BLT-DD Tahun 2020 di Desa Bangpanga yaitu sebanyak 63 KK.

“Kami mendata kembali dengan teliti agar masyarakat yang seharusnya bisa dapat BLT-DD 2020 tidak terlewatkan,” kata Ketua BPD Jesrin Makila. (FeriKominfo)

PRESS RELEASE                              

Nomor  : 550/20.06/diskominfo

  

Salakan, BanggaiKep.go.id – Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam Sejahtera bagi kita semua

Om Swastyastu

Namo Budaya

Salam Kebajikan.

Laporan Situasi Covid-19 di Kabupaten Banggai Kepulauan, Update hari ini Kamis, 11 Juni 2020 jam 14.00 Wita.

Sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan laboratorium Covid-19 yang dikeluarkan oleh UPT Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah Tanggal 9 Juni 2020 terhadap pemeriksaan 4 sampel dari 2 Orang yang diterima sejak tanggal 6 juni 2020 sebagai berikut :

  1. Sampel an. Tn S, 59 Tahun pasien terkonfirmasi positif Covid-19 asal wilayah kecamatan Totikum dengan nomor pemeriksaan 100818 dan 100819 dengan fasilitas kesehatan pengirim  RSUD Trikora salakan telah menjalani pemeriksaan PCR Serial dan saat ini didapatkan hasil Sars-Cov NEGATIF, sebanyak 2 kali berturut-turut. Untuk itu yang bersangkutan telah dikeluarkan Surat Keterangan Pemeriksaan tertanggal hari ini, Kamis, 11 Juni 2020 dan dinyatakan SEMBUH dan SEHAT
  2. Sampel an. Tn. R, 39 Tahun pasien terduga Covid-19 asal wilayah kecamatan Tinangkung dengan nomor pemeriksaan 100820 dan 100821 dengan fasilitas kesehatan pengirim RSUD Trikora Salakan telah menjalani pemeriksaan PCR Serial dan saat ini didapatkan hasil Sars-Cov NEGATIF, sebanyak 2 kali berturut-turut. Untuk itu yang bersangkutan telah dikeluarkan Surat Keterangan Pemeriksaan tertanggal hari ini, Kamis,11 Juni 2020 dan dinyatakan SEHAT.

Data situasi Covid-19 Kabupaten Banggai Kepulauan update hari ini adalah OTG 1 orang, ODP 0 orang, PDP 0 orang dan tidak ada kasus positif dan selanjutnya untuk pelaku perjalanan yang dinyatakan selesai masa pemantauan adalah 3.731 Orang.

OTG yang baru dari kecamatan Tinangkung yang terlaporkan pada tanggal 9 juni 2020 saat ini sedang disolasi mandiri di fasilitas Pemda Kabupaten Banggai Kepulauan, dan dalam pemantauan petugas kesehatan serta akan tetap dilakukan pengambilan sampel swab sesuai prosedur yang ada.

Berdasarkan kriteria diatas maka Pemerintah Daerah menghimbau kepada setiap masyarakat untuk mempersiapkan diri memasuki era New Normal dengan tetap menjalani protokol kesehatan diantaranya tetap menggunakan masker, berperilaku hidup bersih dan sehat cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir saat sebelum dan setelah melakukan aktifitas dan tetap jaga jarak selama masa pandemi.

Demikian kami sampaikan semoga bermanfaat. Semoga Allah SWT, Tuhan yang maha kuasa senantiasa merahmati setiap langkah kita untuk keluar dari pandemi ini, Bangkep bersatu cegah Covid-19.

Salam Sehat.

Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh. (KondKominfo)

 

 

 

Salakan, BanggaiKep.go.id – Assalamualaikum dan Selamat Siang Bapak/Ibu yang kami hormati.

Laporan Situasi Covid-19 di Kabupaten Banggai Kepulauan, Update hari ini Kamis, 11 Juni 2020 jam 14.00 Wita sebagai berikut :
1. Sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan laboratorium Covid-19 yang dikeluarkan oleh UPT Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah Tanggal 9 Juni 2020 terhadap pemeriksaan 4 sampel dari 2 Orang yang diterima sejak tanggal 6 juni 2020 sebagai berikut :
a. Sampel an. Tn S, 59 Tahun pasien terkonfirmasi positif Covid-19 asal wilayah kecamatan Totikum dengan nomor pemeriksaan 100818 dan 100819 dengan fasilitas kesehatan pengirim RSUD Trikora salakan telah menjalani pemeriksaan PCR Serial dan saat ini didapatkan hasil Sars-Cov NEGATIF, Sebanyak 2 kali berturut-turut. Untuk itu yang bersangkutan telah dikeluarkan Surat Keterangan Pemeriksaan tertanggal hari ini, Kamis, 11 Juni 2020 dan dinyatakan SEMBUH dan SEHAT

b. Sampel an. Tn. R, 39 Tahun pasien terduga Covid-19 asal wilayah kecamatan Tinangkung dengan nomor pemeriksaan 100820 dan 100821 dengan fasilitas kesehatan pengirim RSUD Trikora Salakantelah menjalani pemeriksaan PCR Serial dan saat ini didapatkan hasil Sars-Cov NEGATIF, Sebanyak 2 kali berturut-turut. Untuk itu yang bersangkutan telah dikeluarkan Surat Keterangan Pemeriksaan tertanggal hari ini, Kamis,11 Juni 2020 dan dinyatakanSEHAT.

2. Data situasi Covid-19 Kabupaten Banggai Kepulauan update hari ini adalah OTG 1 orang, ODP 0 orang, PDP 0 orang dan tidak ada kasus positif dan selanjutnya untuk pelaku perjalanan yang dinyatakan selesai masa pemantauan adalah 3731 Orang.

3. OTG yang baru dari kecamatan tinangkung yang terlaporkan pada tanggal 9 juni 2020 saat ini sedang disolasi mandiri di fasilitas pemda kab Banggai Kepulauan, dan dalam pemantauan petugas kesehatanserta akan tetap dilakukan pengambilan sampel swab sesuai prosedur yang ada.

4. Berdasarkan kriteria diatas maka pemerintah daerah menghimbau kepada setiap masyarakat untuk mempersiapkan diri memasuki era new normal dengan tetap menjalani protokol kesehatan diantaranya tetap menggunakan masker, berperilaku hidup bersih dan sehat cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir saat sebelum dan setelah melakukan aktifitas dan tetap jaga jarak selama masa pandemi.

Demikian kami sampaikan semoga bermanfaat. Semoga Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa senantiasa merahmati setiap langkah kita untuk keluar dari pandemi ini, Bangkep bersatu cegah Covid-19. Terimakasih, Salam Sehat

Wassalamualaikum. (ElsiKominfo)

Salakan,BanggaiKep.go.id – Assalamualaikum dan selamat siang, Bapak/ Ibu yang kami hormati.

Kembali kami laporkan situasi Covid-19 di Kabupaten Banggai Kepulauan update 10 Juni 2020 jam 12.00 wita bahwa terlapor tidak ada tambahan kasus baru OTG, ODP dan PDP.

Sehingga data covid-19 update hari ini yakni ODP 0 kasus, PDP 0 kasus, OTG 3 orang termasuk 1 OTG terkonfirmasi positif.

Selanjutnya untuk pelaku perjalanan yang sudah selesai masa karantina berjumlah 3.667 orang.

Terimakasih.🙏 Salam Sehat
Atas nama Pemerintah Daerah Kab. BanggaiKep menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap mematuhi anjuran Pemerintah dengan tetap menerapkan prinsip Physical dan Sosial Distancing dengan langkah-langkah sbb:
a. Tetap tinggal di rumah jika TDK berkepentingan
b. Hindari berkumpul dengan orang banyak
c. Pakai masker jika keluar rumah
d. Jaga jarak dengan orang sekitar minimal 1 meter
e. Cuci tangan pakai sabun sebelum dan sesudah beraktivitas
f. Berperilaku hidup bersih dan sehat

Perlu disadari bahwa dimana dan kapan saja resiko penularan bisa saja terjadi untuk itu kita semua perlu berhati-hati, jangan panik, patuhi anjuran Pemerintah, semoga Tuhan senantiasa merahmati setiap upaya dan langkah kita untuk bisa keluar dari pandemi ini.amin🙏
“Bangkep Bersatu cegah covid-19” 💪

Juru Bicara Arabia Tamrin, SKM. (ElsiKominfo)

SIARAN PERS
NOMOR: 120/SP/VI/BKIP/2020

Jaga Jarak dan Pembatasan Kapasitas Tetap Diberlakukan

Jakarta, BanggaiKep.go.id – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.

“Menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa 9/6/2020.

Menhub menjelaskan, dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi. Untuk itu Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif namun tetap aman dari penularan Covid-19 sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo,” jelas Menhub Budi.

Secara umum ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan adalah untuk seluruh wilayah dan untuk wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengendalian transportasi yang dilakukan meliputi penyelenggaraan transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan), laut, udara dan perkeretaapian.

Para penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi, para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan physical distancing (jaga jarak) mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.

“Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari,” ungkap Menhub.

Beberapa Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 tersebut yaitu, SE Nomor/2020 untuk transportasi darat, SE Nomor 12/2020 untuk transportasi laut, SE Nomor 13/2020 untuk transportasi udara, dan SE Nomor 14/2020 untuk transportasi perkeretaapian.

Beberapa revisi pada pasal-pasal dari Permenhub 18/2020, diantaranya :

• Revisi terkait pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk yang semula pada Permenhub 18/2020 maksimal 50 persen, pada Permennub 41/2020 akan diatur selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran. Misalnya : di transportasi udara menetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari total jumah kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol kesehatan.

• Terkait penggunaan sepeda motor yang dapat membawa penumpang dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat maupun kepentingan pribadi dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan seperti : melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sakit.

• Terkait pengendalian transportasi udara yaitu penyesuaian kapasitas (slot time) bandara berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenhub.

• Terkait pengenaan sanksi administratif yang akan dikenakan kepada para operator sarana/prasarana transportasi dan para pengelola angkutan barang yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif tersebut mulai dari mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administratif.

• Terkait sosialisasi, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh berbagai unsur seperti : Menhub, Panglima TNI, KaPolri, Gubernur, Bupati/Walikota, Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis Kemenhub dan para operator transportasi.

Sebagai informasi, melalui SE Gugus Tugas Nomor 7/2020, telah ditetapkan kriteria dan persyaratan bagi individu untuk bepergian. Dimana kriteria yang harus dipenuhi bagi semua orang yang akan bepergian yaitu wajib mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

Kemudian, terkait persyaratan yang harus dipenuhi individu untuk dapat bepergian yaitu : Untuk perjalanan orang dalam negeri wajib menunjukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, atau dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan Rapid Test.

Dengan catatan, seluruh persyaratan perjalanan orang dalam negeri tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Selanjutnya, untuk persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri, diharuskan melakukan tes PCR pada saat ketibaan bila belum melaksanakan tes dan apabila tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan. Pemeriksaan PCR dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, digantikan dengan tes rapid dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas.

Gugus Tugas juga meminta masyarakat untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi “Peduli Lindungi” pada perangkat telepon seluler yang bisa diunduh melalui Playstore atau Appstore.

Selain itu, hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang akan bepergian keluar masuk DKI Jakarta, sesuai Pergub DKI Jakarta 47/2020 tentang Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta (SIKM). (RDL/LA/RK)

#PenghubungIndonesia

Jakarta, 9 Juni 2020

BIRO KOMUNIKASI DAN INFORMASI PUBLIK
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

KondKominfo

Tataba, BanggaiKep.go.id – Tenaga Ahli Pendamping Profesional (TAPP) Kabupaten Banggai Kepulauan Muh. Yamin, ST menghimbau agar Pemerintah Desa transparansi daftar penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Dalam sambutannya pada penyaluran BLT-DD yang dilaksanakan di Desa Paisubatu dan Batangono, Sabtu (6/6/2020), Muh. Yamin menegaskan “Guna transparansi penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Pemerintah Desa wajib membuat baliho yang didalamnya memuat jumlah anggaran, daftar nama penerima, sesuai yang tertuang dalam Perkades serta memampang dokumentasi saat penyaluran BLT-DD agar masyarakat bisa mengakses siapa saja yang menerima manfaat BLT-DD”.

“Agar ditahu disalurkan atau tidak, seperti ada kejadian dibeberapa desa namanya terdaftar tetapi penerima fiktif, tapi bukan di Banggai Kepulauan sambil berkelakar, jadi itulah gunanya pembuatan baliho untuk publikasi kepada masyarakat mengenai penyaluran BLT DD”, ungkap Muh. Yamin.

Selain itu, Muh.Yamin juga menegaskan kepada Pemdes “Jangan ada pemotongan BLT-DD dalam bentuk apa pun”.(AmosKominfo)

Sambulangan, BanggaiKep.go.id – Camat Bulagi Utara Edison Moligay, S.Sos, M.A.P menyalurkan bantuan masker dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep) kepada Kades dan Lurah serta Pimpinan rumah ibadah seusai melaksanakan rapat bersama membahas pelaksanaan kegiatan keagamaan memasuki New Normal di wilayah Kecamatan Bulagi Utara.

Penyerahan masker bantuan dari Gugus Tugas Covid-19 Kab. Banggai Kepulauan oleh Edison Moligay dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum Kecamatan Bulagi Utara, Senin, (8/6/2020).

Sebelum menyerahkan bantuan masker kain, Edison menyampaikan bahwa penyaluran bantuan masker ini merupakan kepedulian Pemerintah Banggai Kepulauan kepada masyarakat dan bantuan masker sudah yang kedua kalinya disalurkan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kab. Banggai Kepulauan.

Edison pun berpesan kepada Kades, Lurah serta Pimpinan rumah ibadah untuk selalu mengingatkan kepada masyarakat agar mengenakan masker ketika berada diluar rumah dan dalam menjalankan kegiatan keagamaan dan selalu patuhi himbauan Pemerintah sehubungan dengan pencegahan covid-19.

“Karena pencegahan covid-19 bukan hanya tanggungjawab Pemerintah serta Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 dan Tim Relawan Desa tetapi merupakan tanggungjawab kita bersama untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona”, ungkap Edison. (AmosKominfo)