Salakan, BanggaiKep.go.id – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Tahapan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang di bertempat di Hotel Sidapore Salakan, Minggu, (17/11/2024).

Kegiatan di buka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Bangkep Jainudin Laruhami dan dihadiri oleh dua Anggota Panwaslu Kecamatan serta 2 orang staf Se-Kabupaten Banggai Kepulauan.

Rakor yang dilaksanakan selama 2 hari ini bertujuan memberikan pemahaman dan penguatan kepada jajaran untuk menyamakan persepsi dalam mengahadapi pemilihan serentak 2024.

Dalam sambutan Jainudin Laruhami menyampaikan bahwa fokus pengawasan yang saat ini dilakukan yaitu mengawasi tahapan kampanye yang saat ini sedang berlangsung dan pergeseran surat suara.

“Pengawasan kampanye harus di dokumentasikan dengan baik, tidak hanya itu tetapi juga mengawasi peserta siapa-siapa saja yang hadir dalam kampanye tersebut,” ucap Jainudin.

Ia juga menekankan agar dokumentasi sangat penting sebagai bukti dan acuan pada saat terjadi dugaan pelanggaran kampanye.

Selain itu, Jainudin juga mengatakan kepada jajaran tingkat kecamatan untuk memperkuat Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dan juga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk mengawasi hari puncak pada tanggal 27 November 2024 yang tinggal beberapa hari lagi. (Humas Bawaslu)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Pj. Bupati Banggai Kepulauan diwakili Asisten II Edison Moligay buka secara resmi Fokus Grup Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Rancangan Peraturan Daerah tentang bahaya kebakaran serta penyelamatan, Selasa (19/11/2024).

Dalam sambutannya Edison menyampaikan “Saya ingin menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan FGD ini,” ucapnya.

Menurutnya, kegiatan seperti ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memperdalam dan memperbaiki setiap kebijakan yang akan diterapkan di daerah kita dengan melibatkan pemangku kepentingan, kita dapat memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan akan lebih relevan tepat sasaran dan dapat diterima oleh masyarakat luas.

Rancangan peraturan daerah tentang penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana kita ketahui bersama, peran PPNS sangat vital dalam penegakan hukum, peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menegakkan Perda adalah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda.

PPNS memiliki kewenangan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti guna menemukan tersangka sebagaimana sebutkan dalam Permendagri nomor 3 tahun 2019 tentang ppns yang berpedoman pada pasal 257 undang-undang Dasar tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Ada pula hal lain dalam kegiatan FDG ini, untuk membahas tentang rancangan Peraturan daerah tentang bahaya kebakaran dan penyelamatan, sementara itu kebakaran merupakan salah satu bencana yang dapat terjadi kapan saja dan mengancam keselamatan jiwa serta harta benda masyarakat.

Oleh karena itu, penyusunan Peraturan daerah tentang bahaya kebakaran dan penyelamatan sangat krusial. “Dalam regulasi ini, kita berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pencegahan kebakaran, serta memastikan bahwa proses evakuasi dan penyelamatan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien,” ungkapnya.

“Saya berharap FGD ini dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang konstruktif untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kabupaten Banggai Kepulauan,” ujar Edison.

Selain itu, Edison juga berharap kegiatan ini berjalan dengan baik dan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. “Saya sangat berharap agar diskusi ini dapat berjalan dengan produktif dengan berbagai pasukan yang konstruktif dari para ahli, praktisi, serta semua pihak yang terlibat. Semoga hasil dari fgd ini nantinya dapat menjadi dasar yang kuat bagi penyempurnaan kedua Rancangan peraturan daerah tersebut dan akhirnya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat kita,” jelasnya.

Kegiatan bertempat di ruang kerja wakil bupati dan di hadiri oleh perwakilan Kemenkumham, Perwira Penghubung 1308, Korwas/ Kasat Reskrim, Kasat Pol PP serta undangan lainnya. (ROY-DISKOMDIGI)

Salakan, Banggaikep.go.id  – Pj. Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir, SH., L.LM menyoroti proses penyusunan dan implementasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta tantangan yang dihadapi menjelang pergantian kepemimpinan Daerah. Dalam keterangannya di hadapan media saat preskonfrence Senin, 18 November 2024, Ihsan Basir menegaskan pentingnya mempercepat proses penyelesaian APBD Perubahan (APBD-P) dan memberikan ruang kepada Bupati terpilih untuk menjalankan program-program prioritas.

Menurut Ihsan Basir, RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) yang masuk ke KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) harus segera disepakati dan di asistensi oleh provinsi.

Hal ini menjadi dasar penggunaan anggaran, mengingat saat ini tidak ada pokir (pokok-pokok pikiran) anggota DPRD karena anggota DPRD baru, belum melakukan reses, sehingga “Konsistensi menjadi kunci agar tidak ada interpretasi yang salah dalam pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Ihsan Basir.

Pj. Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir juga mengingatkan bahwa APBD 2025 yang sedang dirancang oleh karena itu, DPRD diminta berhitung dengan cermat untuk memberikan ruang kepada Bupati terpilih agar dapat melaksanakan visi-misi yang dijanjikan kepada masyarakat. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah menempatkan anggaran cadangan atau BTT (Belanja Tak Terduga) agar dapat dieksekusi melalui Perkada (Peraturan Kepala Daerah).

Program-program yang disusun sudah harus disesuaikan dengan prioritas RPJMD masing-masing kandidat. Misalnya, calon A fokus pada SDM & UMKM, calon B pada Sarana dan Prasarana, dan calon C di sektor Pariwisata dan Lingkungan, Calon D. Disektor SDA dan Mineral, Semua harus masuk dalam skenario pembangunan yang berkelanjutan, pungkasnya.

Lalu ditanyakan awak media soal Pencapaian dan Target APBD Banggai Kepulauan, Ihsan Basir  mengklaim berhasil mendorong postur APBD Banggai Kepulauan mencapai Rp1 triliun, meningkat dari Rp800 miliar saat ia pertama kali menjabat. Meski demikian, ia menyoroti ketergantungan APBD pada DAU (Dana Alokasi Umum) yang mencapai 90%. Untuk mengurangi ketergantungan ini, Ihsan Basir mendorong Bupati berikutnya untuk memperkuat lobi-lobi ke pemerintah pusat, khususnya terkait DAK (Dana Alokasi Khusus).

Pj.Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir juga mengungkapkan upayanya untuk mengajukan perubahan Undang-Undang terkait pembagian Dana Bagi Hasil dari minyak dan gas (DBH Migas). Menurutnya, Selama ini, perhitungan DBH dianggap tidak adil karena menggunakan titik mulut sumur sebagai dasar perhitungan. “Jika ini direvisi, Banggai Kepulauan berpotensi mendapatkan tambahan pendapatan sebesar Rp100 hingga Rp200 miliar,” ucapnya.

Pj. Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir berharap semua pihak, termasuk DPRD, konsisten dan fokus pada perencanaan yang matang. Ia menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel. Untuk itu, ia bahkan menyarankan pelibatan KPK dalam proses pendampingan penyusunan anggaran.

“Saya ingin memastikan tidak ada celah pelanggaran, karena tanggung jawab moral saya adalah memaksimalkan program untuk kesejahteraan masyarakat Banggai Kepulauan,” tutup Ihsan Basir. (HENDRO IKP-DISKOMDIGI)