Salakan, BanggaiKep.go.id – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) lakukan monitoring dan evaluasi terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam hal mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Rabu (20/11/2024).
Dalam salah satu acara program Radio Pemerintah Daerah “Bangkep Basilingan”, Ketua Komisi Informasi Prov. Sulteng Abbas H.A Rahim, SH,MED mengungkapkan bahwa salah satu tugas Komisi Informasi baik Pusat maupun Provinsi adalah menjalankan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi yaitu PPID.
Ia menjelaskan dalam PPID ada namanya PPID Utama dan Pelaksana dimana PPID Utamanya adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dan PPID Pelaksananya adalah Sekretaris Dinas di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Di dalam keterbukaan informasi publik itu ada 4 jenis informasi dan dokumentasi di situ yang memerlukan perhatian pelayanan kepada masyarakat sebagai pemohon atau calon pemohon informasi karena dari konstitusi itu tepatnya di pasal 28 huruf r setiap warga negara diberikan hak untuk mendapatkan informasi sesuai dengan aturan yang ada, jadi memang informasinya hak masyarakat,” ucapnya.
Lanjutnya, sekarang yang punya kewajiban untuk memberi pelayanan itu adalah pejabat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan mekanismenya itu dibentuklah PPID sebagai pintu masuknya informasi dan layanan kepada pemohon informasi dari PPID itu sendiri.
“PPID adalah pintu masuk dan keluarnya informasi bahkan yang kita inginkan ada yang namanya satu pintu jadi ketika diterapkan layanan informasi publik berdasarkan layanan menurut peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2021 diperbaharui maka ppid pelaksana yang berada di dinas kominfo yang berada di masing-masing dinas itu setiap bulan melakukan pemutakhiran data dan informasi kemudian disalurkan ke ppid utama dalam hal ini dinas kominfo kabupaten,” jelasnya.
Menurutnya, fungsi utama dari PPID yaitu memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat, kepada pemohon, kepada calon pemohon supaya setiap kebijakan-kebijakan pemerintah daerah minimal masyarakat bisa mengetahuinya dan dari awal juga ikut terlibat di dalam perencanaan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah menjamin Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari masyarakat. Abbas juga mengapresiasi Dinas Kominfo dalam mengupayakan PPID dapat berjalan dengan baik, salah satu merencanakan pengusulan penerbitan Peraturan Daerah tentang penata kelolaan Informasi Publik di Kab. Banggai Kepulauan pada tahun 2025.
“Setiap kabupaten kota wajib memiliki PPID makanya tugas kami ke sini melakukan monitoring untuk memeriksa semua itu, melakukan pengawasan apa sudah jalan atau belum jalan kami akan dorong terus, kami sampaikan ke pimpinan daerah Pak Bupati, Pak Sekda bahwa ini perlu ada penguatan terhadap pelaksanaan tugas layanan informasi di Kominfo kemudian di semua dinas yang ada di lingkup pemerintah daerah,” terangnya.
Abbas juga menambahkan beberapa persiapan yang dapat dilakukan untuk layanan PPID di Kabupaten Bangkep yaitu menyiapkan sarana prasarana pelayanan informasi publik seperti informasi di website, media sosial lainnya termasuk podcast yang saat ini dilakukan.
Kemudian yang diharapkan PPID utama dapat berkoordinasi dengan PPID pelaksana yang ada di dinas-dinas untuk mengumpulkan jenis-jenis informasi yang ada di masing-masing Dinas kemudian dimasukkan di dalam DIP atau Daftar Informasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten.
Selanjutnya, kata Abbas yang utama saya harapkan bahwa yang kami inginkan adanya komitmen pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Pemda termasuk dalam melakukan implementasi terhadap keterbukaan informasi di Kabupaten Bangkep itu yang memerlukan perhatian. (IKP-KOMDIGI)