Selamat pagi, Salam Sehat.
Bapak dan Ibu, bersama ini kami laporkan pada hari ini Kamis, 1 Oktober 2020, Satgas Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kecamatan Buko Kabupaten Banggai Kepulauan melaksanakan Operasi Yustisi Pemeriksaan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 berdasarkan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerepan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kegiatan yang dilakukan oleh Satgas Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kec. Buko yaitu :
1. Pemeriksaan dan Penindakan bagi masyarakat yang tidak Mematuhi Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19.
2. Memberikan Sanksi teguran lisan maupun tertulis bagi masyarakat yang Melanggar.
3. Memberikan arahan-arahan serta himbauan untuk membudayakan 4 M, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, serta Menghindari Kerumunan.
Satgas Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kec. Buko terdiri atas :
– Laskar Tolobi, S.Sos (Koordinator) Kantor Camat Buko.
– Brigpol I Ketut Picca, Polsek Buko
– Sertu Salno Lalio, Koramil 1308-13 Buko
– Hermon Yobotikene, SatPol-PP
– Aldi, Puskesmas Tataba
Amos Porodisa Jurnalis DisKominfo Pemda BanggaiKep. (AmosKominfo)




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!