Sambulangan, BanggaiKep.go.id- PPKM Mikro adalah kependekan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro, aturan PPKM Mikro ini diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, melalui Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19)

Camat Bulagi Utara Edison Moligay, S.Sos, M.A.P saat dihubungi pada hari Jumat (16/4/2021) mengatakan “Bahwa sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro diwilayah kerjanya sudah dilaksanakan selama seminggu sejak tanggal 5-10 April 2021.”

“Yang menjadi bahan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro di 11 Desa se- Kecamatan Bulagi Utara adalah “Perubahan Perilaku, Tugas Pemerintah Desa dan Satgas Desa Aman Covid-19, serta Pola Hidup Sehat” sambungnya.

Pemateri Kadis PMD Kab.Banggai Kepulauan diwakili Kasie Pemerintah, Ambrun Ma’u, SE, Camat Bulagi Utara Edison Moligay, SE, M.A.P, Kepala Puskesma Sabang, Asrion, A.M.G.

Serta mewajibkan setiap desa membuat posko penanganan Covid-19 dan menyiapkan rumah isolasi. (Amos Kominfo/Satgas Penanganan Covid-19 BanggaiKep Bidang Komunikasi Publik)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *