SALAKAN, BANGGAIKEP.GO.ID – Indonesia merupakan salah satu Negara yang terus memanfaatkan Era digital sekarang ini, dalam tikungan tajam digitalisasi  ini, pemerintah mengambil langkah yang pas, sesuai dengan perkembangan. Kominfo menyediakan ruang yang kondusif  untuk perkembangan  ekosistem digital instansi penyelenggara  Negara  salah satunya  adalah penamaan domain  bagi  instansi penyelenggara negara tentang penamaan domain serta  pemerintah daerah diberi kewenangan  untuk  pengelolaan nama  sub domain  didaerah yang  tidak bertentangan dengan nama domain yang telah ada.

Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan telah mempunyai nama domain https://BanggaiKep.go.id. Sehingga  dengan melihat  kebutuhan, perkembangan  serta peran  teknologi  informasi dan komunikasi juga  dalam rangka menyonsong integrasi sistem  tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan bertekad untuk selalu memberikan pelayanan akses informasi kepada masyarakat tepat waktu serta mempermudah dan mempercepat kinerja pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat yang membutuhkan. Oleh sebab itu Bupati  Banggai Kepulauan  menerbitkan Keputusan Bupati Bangai Kepulauan  Nomor 316 Tahun 2019 Tentang  Junis Pengelolaan Nama Sub Domain Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tanggal 15 oktober 2019. Dalam juknis tersebut diatur  apa dan siapa saja yang berhak  dan harus  memakai  nama sub domain  beserta mekanisme  penamaan.  Contoh penamaan sub domain pada sistem informasi  yang telah ada yakni https://jdih.banggaikep.go.id dan penamaan aplikasi http://eagenda.banggaikep.go.id.

Bagi perangkat daerah yang akan melakukan penamaan pada sistem informasi dan aplikasi instansi atau unit kerjanya  bisa lansung menghubungi Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (Decky/Kominfo)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *