SALAKAN, BANGGAIKEP.GO.ID – Indonesia merupakan salah satu Negara yang terus memanfaatkan Era digital sekarang ini, dalam tikungan tajam digitalisasi ini, pemerintah mengambil langkah yang pas, sesuai dengan perkembangan. Kominfo menyediakan ruang yang kondusif untuk perkembangan ekosistem digital instansi penyelenggara Negara salah satunya adalah penamaan domain bagi instansi penyelenggara negara tentang penamaan domain serta pemerintah daerah diberi kewenangan untuk pengelolaan nama sub domain didaerah yang tidak bertentangan dengan nama domain yang telah ada.
Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan telah mempunyai nama domain https://BanggaiKep.go.id. Sehingga dengan melihat kebutuhan, perkembangan serta peran teknologi informasi dan komunikasi juga dalam rangka menyonsong integrasi sistem tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan bertekad untuk selalu memberikan pelayanan akses informasi kepada masyarakat tepat waktu serta mempermudah dan mempercepat kinerja pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat yang membutuhkan. Oleh sebab itu Bupati Banggai Kepulauan menerbitkan Keputusan Bupati Bangai Kepulauan Nomor 316 Tahun 2019 Tentang Junis Pengelolaan Nama Sub Domain Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tanggal 15 oktober 2019. Dalam juknis tersebut diatur apa dan siapa saja yang berhak dan harus memakai nama sub domain beserta mekanisme penamaan. Contoh penamaan sub domain pada sistem informasi yang telah ada yakni https://jdih.banggaikep.go.id dan penamaan aplikasi http://eagenda.banggaikep.go.id.
Bagi perangkat daerah yang akan melakukan penamaan pada sistem informasi dan aplikasi instansi atau unit kerjanya bisa lansung menghubungi Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (Decky/Kominfo)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!