SALAKAN, BANGGAIKEP.GO.ID – Pada saat ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai pendukung dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Salah satunya adalah mempunyai dan menggunakan email resmi pemerintah dalam transaksi penerimaan dan pengiriman data. Penggunaan Email non pemerintah dirasakan beresiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi daerah sampai informasi kenegaraan. Menyikapi hal ini melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Bupati Banggai Kepulauan menandatangi Surat Edaran Penggunaan Email Resmi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banggai Kepulauan. 60 email resmi tersebut penamaannya telah disesuaikan dengan karasteristik nama Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan sehingga mudah dikenal dan diingat oleh masyarakat dan atau pihak yang menerima surat. Disamping itu tata cara penamaan Sub Domain yang sesuai dengan nama Domain Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan https://BanggaiKep.go.id sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara. Pengguna Web Email tidak perlu melakukan instalasi perangkat lunak hanya cukup melakukan sedikit konfigurasi dan memasukkan username dan password email sudah bisa digunakan. Banyak manfaat dari penggunaan email resmi diantaranya keamanan terlindungi juga tingkat kepercayaan penerima surat semakin meningkat atas kebenaran Informasi yang terdapat dalam isi surat. Oleh sebab itu, dengan adanya Email tersebut diharapkan digunakan oleh perangkat daerah pada surat resmi yang dikeluarkan organisasinya. Rabu, 06/11/2019 (Decky/Kominfo)
Hubungi Kami :
Jl. Bukit Trikora, Salakan, Tinangkung, Salakan, Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah – 94885
Telepon : (0462) 2222103
e-Mail : banggaikep@banggaikep.go.id
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!