SALAKAN, BANGGAIKEP.GO.ID – Pada saat ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai pendukung dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Salah satunya adalah mempunyai dan  menggunakan email resmi pemerintah  dalam transaksi  penerimaan dan pengiriman data. Penggunaan Email non pemerintah  dirasakan beresiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi daerah sampai informasi kenegaraan. Menyikapi hal ini melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Bupati Banggai Kepulauan  menandatangi   Surat Edaran Penggunaan Email Resmi Perangkat Daerah  Di Lingkungan Pemerintahan  Kabupaten Banggai Kepulauan. 60  email resmi  tersebut  penamaannya  telah disesuaikan dengan karasteristik  nama  Perangkat Daerah  Kabupaten Banggai Kepulauan sehingga  mudah dikenal dan diingat oleh masyarakat  dan atau  pihak yang  menerima  surat. Disamping itu tata cara penamaan  Sub Domain  yang sesuai dengan nama Domain Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan https://BanggaiKep.go.id sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara. Pengguna Web Email tidak perlu melakukan instalasi perangkat lunak hanya cukup melakukan sedikit konfigurasi dan memasukkan username dan password email sudah bisa digunakan. Banyak manfaat dari penggunaan email resmi diantaranya  keamanan terlindungi juga  tingkat kepercayaan penerima surat semakin meningkat atas kebenaran  Informasi yang terdapat  dalam isi surat. Oleh sebab itu, dengan adanya Email  tersebut  diharapkan digunakan oleh perangkat daerah  pada surat resmi yang dikeluarkan organisasinya. Rabu, 06/11/2019 (Decky/Kominfo)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *