Salakan, BanggaiKep.go.id – Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai Kepulauan Rusdin Sinaling dalam Penetapan dan Pencabutan Nomor Urut Calon Wakil Bupati sisa masa jabatan tahun 2017-2022.

Dalam proses pencabutan nomor urut,  ada 2 (Dua) kandidat calon Wabup yaitu ditetapkan Nurdin Laganja dengan nomor urut 1 (Satu) dan Salim J Tanasa, SE.,MM dengan nomor urut 2 (Dua).

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, Senin, (28/9/2020).

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Bupati H. Rais D. Adam, Wakil Ketua I DPRD Rizal Arwie, Wakil Ketua II Eko Wahyudi, Wakapolres Kompol I Made Dharma, SH, Staf Pabung Harsono B, Ketua Bawaslu Banggaikep serta Anggota DPRD BanggaiKep dan Kepala OPD lingkup Pemda BanggaiKep.

Bupati Banggai Kepulauan H. Rais D. Adam menyampaikan dihadapan sejumlah wartawan pasca paripurna, “Siapapun yang terpilih menjadi wakil Bupati nantinya, dialah yang terbaik.”

Menurut Rais Adam, pemilihan calon wakil Bupati sudah menjadi ketentuan perudang-udangan yang berlaku.

“Siapapun yang terpilih nanti bisa melanjutkan program pembangunan Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan,” ucap Rais.

Pemilihan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada selasa pekan depan yakni dibulan oktober 2020. (RoyKominfo)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *