Salakan, BanggaiKep.go.id – Pj. Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Ihsan Basir, SH.,LL.M dalam Rapat Paripurna di DPRD, menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2022, Selasa, (16/8/2022).

Dalam sambutan Bupati setelah mendengarkan laporan Pansus atas hasil pembahasan dan penelitian serta penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan Perda Kabupaten Banggai Kepulauan tentang pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2021, telah di nyatakan diterima dan disetujui untuk segera disampaikan kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah untuk evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.

“Bagi kami hal tersebut di atas merupakan sebuah manifestasi dari rasa tanggung jawab kita kepada masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan dalam hal transparansi pertanggung jawaban atas penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku,” ucap Bupati.

Lanjutnya, “Saya selaku kepala daerah dan jajaran Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya pada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang telah sepenuh hati bekerja dalam pembahasan dan penelitian rancangan perda tentang pertanggung jawaban APBD Tahun anggaran 2021.”
“Dan ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada tim pengolah data pertanggung jawaban APBD Tahun anggaran 2021 dan kepala organisasi perangkat daerah Kabupaten Banggai Kepulauan yang secara aktif mengikuti pembahasan dan penelitian rancangan perda Kabupaten Banggai Kepulauan tentang pertanggung jawaban APBD Tahun anggaran 2021,” tambahnya.
Turut hadir Ketua DPRD, Wakil Ketua II DPRD, Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD Lingkup Pemda Bangkep serta undangan lainnya. (Roy-KOMINFO)






Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!