Salakan, BanggaiKep.go.id – Pj. Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Ihsan Basir, SH.,LL.M sangat mengapresiasi kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bangkep dalam rangka Sosialisasi Tindak Lanjut Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022, Senin, (15/8/2022).

“Saya mengapresiasi kepada KPU Kabupaten Banggai Kepulauan atas langkah cepat dalam melakukan sosialisasi keputusan KPU nomor 259 tahun 2022 yakni tentang pedoman teknis bagi partai politik calon peserta pemilihan umum dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik,” ucap Bupati dalam mengawali sambutannya.

Bupati Ihsan Basir berpesan agar KPU Bangkep dapat berperan penuh dalam tahap pendaftaran peserta, “Saya berpesan agar KPU Kabupaten Banggai Kepulauan dapat berperan secara penuh terhadap semua pendaftaran peserta pemilu,” ujarnya.

Disamping itu, Bupati juga menghimbau kepada para ketua partai politik di Kabupaten Banggai Kepulauan terutama calon peserta senantiasa taat terhadap aturan yang telah di tetapkan sehingga tahapan penyelenggara pemilu serentak tahun 2024 berjalan dengan baik.

Kegiatan yang dilaksanakan di Cafe Mahameru Salakan berjalan baik dan lancar serta dihadiri Kapolres Bangkep, Kepala KPU, Ketua Bawaslu Bangkep, Kepala Bappeda, para peserta pemilu dan undangan yang hadir. (Decky-KOMINFO)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *