Salakan, BanggaiKep.go.id – Satuan Tugas (Satgas) Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep) gelar operasi yustisi penindakan hukum prokes sesuai Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kegiatan dilaksanakan di jalan perempatan lampu merah dan pertigaan All Swalayan Kota Salakan Kab. BanggaiKep, Senin, (9/11/2020).

Terdapat pelanggar di lokasi perempatan lampu merah, untuk laki-laki berjumlah 28 (dua puluh delapan) orang, sedangkan untuk perempuan berjumlah 8 (delapan) orang.

Sementara itu, di lokasi depan All Swalayan, untuk laki-laki berjumlah 26 (dua puluh enam) orang dan perempuan 4 (empat) orang.

Sehingga total jumlah pelanggar 66 (enam puluh enam) orang dan sanksi yang diberikan berupa teguran secara lisan/tulisan, dapat disimpulkan bahwa pelanggar penegakan hukum protokol kesehatan mengalami peningkatan, masih banyak masyarakat yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah.

Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan oleh Satgas yang terdiri dari unsur TNI, POLRI, Satuan Pol-PP, Dinkes, BPBD, Dishub dan Bagian Hukum Setda.

Selama dua bulan Satgas melakukan penindakan Hukum Protokol Kesehatan dan masih banyak masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan dan mengabaikan perbup.

Sekdis Sat Pol-PP Elisabeth Langitan, SH saat diwawancarai mengatakan bahwa, “Kita sekarang makin pertegas penerapan protokol kesehatan karena situasi saat ini yang terpapar cukup banyak yang memperhatinkan kita.”

“Sebagai gugus tugas Covid-19 Kabupaten, diberi tanggung jawab yang maksimal khususnya di dalam penindakan memberikan sanksi sosial seperti menyapu, untuk anak-anak hafal Pancasila, push up, serta menyanyi, kedepan akan diberikan sanksi administrasi,” ucap Sekdis menambahkan. (RoyKominfo)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *