Tataba, BanggaiKep.go.id – Tindakan pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terus dilaksanakan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19 Kecamatan Buko baik Satgas Scene di Pelabuhan maupun Satgas Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Buko Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep).

Satgas Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kec. Buko menggelar Operasi Yustisi di ruas jalan Trans Peling di Desa Malanggong Kecamatan Buko Kab. BanggaiKep, Selasa, (10/11/2020).

Koordinator Satgas Penegakan Hukum Prokes Laskar Tolobi, S.Sos menjelaskan operasi yustisi ini merupakan langkah yang dilakukan oleh Pemerintah melalui Satgas Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banggai Kepulauan pada umumnya dan terlebih khusus di Kecamatan Buko.

Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan melibatkan anggota Satgas Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang terdiri dari lintas sektor yakni Kantor Camat Buko, Anggota Polsek Buko, Anggota Koramil 1308-13 Buko, Anggota Pol-PP serta dari unsur Tenaga Kesehatan Puskesmas Tataba. (AmosKominfo)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *