Pos

Salakan, BanggaiKep.go.id – Bupati Banggai Kepulauan (BanggaiKep) H. Rais D. Adam buka secara resmi Sosialisasi Program Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi di Lingkungan Masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep), Kamis, (17/12/2020).

Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati BanggaiKep dan dihadiri oleh Sekertaris Daerah Rusli Moidady, ST, MT, Ketua DPRD Banggaikep Rusdin Sinaling, Kepala BNNP Brigjen Pol Monang Situmorang, SH., MSi, Perwira Penghubung 1308 LB Sutikno, Kapolres yang diwakili Kabag Ren, Kepala BNNK Banggaikep, serta seluruh Kepala OPD Kab. Banggaikep dan peserta sosialisasi.

Dalam sambutan Bupati Rais Adam menyampaikan “Saya selaku pemerintah daerah beserta forkopimda dan seluruh pejabat daerah siap untuk membantu, mendukung mencegah peredaran narkoba baik ditingkat internal maupun ditingkat pelosok daerah”.

Selanjutnya, Ketua BNN Provinsi Sulawesi Tengah Brigjen Pol Monang Situmorang, SH., MSi memaparkan masih ada anggapan-anggapan di masyarakat bahwa orang yang pecandu ataupun pengguna penyalagunaan narkoba ini merupakan aib bagi keluarga.

“Sebenarnya kami berharap kita semua bisa menyampaikan kepada masyarakat bahwa mereka juga sebenarnya tidak ingin menjadi korban ataupun pecandu narkoba,” kata Monang.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 bagi para pecandu ataupun pemakai narkoba yang mau melaporkan secara sukarela tidak diproses hukum,” tambah Ketua BNNP.

Menurut Monang, Kita sudah berjalan ke semua kabupaten yang ada di Provinsi Sulteng dan kita minta kepada pemerintah daerah untuk menunjuk rumah sakit atau puskesmas yang menerima rujukan daripada rehabilitasi para pecandu ataupun korban penyalagunaan narkotika.

Adapun penyalahgunaan ataupun pemakai narkoba selama satu tahun terakhir untuk Sulawesi Tengah menduduki peringkat ke empat di Indonesia, yang pertama Sumatra Utara, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Sulawesi Tengah.

Kegiatan dilakukan di ruang rapat Kantor Bupati BanggaiKep dan dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Kepala BNN Kab. BanggaiKep, Kepala OPD Se-Kab. Bangkep dan undangan lainnya.(RoyKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Dewasa ini, bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba sangat berpengaruh dalam kehidupan manusia, masalah penyalahgunaan narkoba telah mendapat perhatian serius dari Pemerintah Indonesia.

Berdasarkan survei penyalahgunaan narkoba tahun 2019, Provinsi Sulawesi Tengah menduduki peringkat keempat dengan angka prevalensi pernah memakai narkoba sekitar 3,30% atau setara dengan jumlah penduduk sebanyak 61.857 jiwa sementara itu.

Upaya peran seluruh Instansi Pemerintah, Swasta dan Komponen masyarakat harus terus digerakkan dan diberikan ruang seluas-luasnya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dan bersih dari ancaman bahaya narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Untuk itu, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar Bimbingan Teknis Penggiat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah Banggai Kepulauan yang bertujuan untuk memberantas pengguna narkoba yang dapat berdampak pada penyalahgunaan ekonomi, fisik dan inspirasi manusia.

Bimtek ini dilaksanakan selama dua hari 17-18 September 2020 di gedung Aula Inspektorat Kab. Banggai Kepulauan dengan para Pemateri yakni Kepala BNN Kab. BanggaiKep, Kadis P3AP2KB, Kadis Sosial, Kadis KesbangPol, Kasat Binmas, Kadis Kominfo, Kasi P2M BNN BanggaiKep dan dr. Rani serta diikuti para peserta Bimtek dari instansi Pemerintah BanggaiKep, Kamis, (17/9/2020).

Kasat Binmas Polres BanggaiKep Iptu. Andris M. Piodo selaku pemateri mengenai Aspek Hukum Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba mengatakan, “Pemakaian Narkoba yang dapat menyebabkan pengguna narkoba yang harus diperhatikan sebagai berikut, perubahan perilaku, suka menyendiri atau kurung diri, cara berpakaian tidak rapi, mata berair, tangan gemetar dan lainnya.”

“Ada berapa macam bentuk narkoba yang harus diperhatikan yaitu dihirup, dimakan dan model disuntik,” tambah Iptu. Andris.

Indonesia sekarang ini dalam keadaan darurat narkoba dari tahun 2019 bahwa Presiden telah menetapkan Indonesia darurat narkoba maka dari situlah narkoba dilarang karena ada efek ketergantungannya yang memiliki banyak hal-hal yang tidak baik bagi pengguna, sebab itu, kita melarang dan mengatur tentang pemilikan, pemakaian dan peredaran ke Negara pembagi.

“Benar, narkoba adalah bisnis yang besar dan keuntungan yang besar memiliki sifat peransang bagi jiwa dan fisik seseorang yang menggunakan narkoba, narkoba merusak jantung dan dapat menyebabkan gangguan jiwa dan bisa juga meninggal Dunia”, jelas Andris. (RisfaldiKominfo)