Salakan, BanggaiKep.go.id – Dewasa ini, bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba sangat berpengaruh dalam kehidupan manusia, masalah penyalahgunaan narkoba telah mendapat perhatian serius dari Pemerintah Indonesia.

Berdasarkan survei penyalahgunaan narkoba tahun 2019, Provinsi Sulawesi Tengah menduduki peringkat keempat dengan angka prevalensi pernah memakai narkoba sekitar 3,30% atau setara dengan jumlah penduduk sebanyak 61.857 jiwa sementara itu.

Upaya peran seluruh Instansi Pemerintah, Swasta dan Komponen masyarakat harus terus digerakkan dan diberikan ruang seluas-luasnya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dan bersih dari ancaman bahaya narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Untuk itu, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar Bimbingan Teknis Penggiat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah Banggai Kepulauan yang bertujuan untuk memberantas pengguna narkoba yang dapat berdampak pada penyalahgunaan ekonomi, fisik dan inspirasi manusia.

Bimtek ini dilaksanakan selama dua hari 17-18 September 2020 di gedung Aula Inspektorat Kab. Banggai Kepulauan dengan para Pemateri yakni Kepala BNN Kab. BanggaiKep, Kadis P3AP2KB, Kadis Sosial, Kadis KesbangPol, Kasat Binmas, Kadis Kominfo, Kasi P2M BNN BanggaiKep dan dr. Rani serta diikuti para peserta Bimtek dari instansi Pemerintah BanggaiKep, Kamis, (17/9/2020).

Kasat Binmas Polres BanggaiKep Iptu. Andris M. Piodo selaku pemateri mengenai Aspek Hukum Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba mengatakan, “Pemakaian Narkoba yang dapat menyebabkan pengguna narkoba yang harus diperhatikan sebagai berikut, perubahan perilaku, suka menyendiri atau kurung diri, cara berpakaian tidak rapi, mata berair, tangan gemetar dan lainnya.”

“Ada berapa macam bentuk narkoba yang harus diperhatikan yaitu dihirup, dimakan dan model disuntik,” tambah Iptu. Andris.

Indonesia sekarang ini dalam keadaan darurat narkoba dari tahun 2019 bahwa Presiden telah menetapkan Indonesia darurat narkoba maka dari situlah narkoba dilarang karena ada efek ketergantungannya yang memiliki banyak hal-hal yang tidak baik bagi pengguna, sebab itu, kita melarang dan mengatur tentang pemilikan, pemakaian dan peredaran ke Negara pembagi.

“Benar, narkoba adalah bisnis yang besar dan keuntungan yang besar memiliki sifat peransang bagi jiwa dan fisik seseorang yang menggunakan narkoba, narkoba merusak jantung dan dapat menyebabkan gangguan jiwa dan bisa juga meninggal Dunia”, jelas Andris. (RisfaldiKominfo)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *