Pos

Salakan, BanggaiKep.go.id – Assalamualaikum dan selamat siang, Bapak/Ibu yang kami hormati.

Kembali kami laporkan situasi Covid-19 di Kabupaten Banggai Kepulauan update, 27 September 2020 jam 12.00 wita bahwa terlapor sbb :

1. Pada hari ini terlapor tidak ada tambahan kasus baru suspek, kasus probable dan kasus konfirmasi positif Covid-19.

2. Pelaku perjalanan yang sudah selesai masa pemantauan sebanyak 30.118 orang.

3. Sesuai dengan informasi resmi Kementerian Kesehatan RI, update tanggal 6 Agustus 2020 jam 08.00 WIB bahwa terjadi penambahan daerah/wilayah yang dinyatakan sebagai daerah transmisi lokal diantaranya Kab. Banggai Provinsi Sulawesi Tengah dimana secara geografis sangat berdekatan dengan wilayah Kab. Bangkep, oleh karena itu Pemerintah Daerah menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran dalam penerapan protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan yang efektif di era pandemi saat ini guna memutus rantai penularan covid-19.

4. Adapun langkah-langkah dari penerapan protokol kesehatan adalah sbb:
a. Sering cuci tangan pakai sabun
b. Tutup mulut dan hidung saat batuk dan bersin menggunakan siku terlipat atau tisu
c. Menggunakan masker
d. Tidak menyentuh wajah, mata, hidung dan mulut
e. Menjaga jarak, tidak keluar rumah bila tidak berkepentingan, dan hindari berkumpul dengan orang banyak
f. Berperilaku hidup bersih dan Sehat

Perlu disadari bahwa dimana dan kapan saja resiko penularan bisa saja terjadi untuk itu kita semua perlu berhati-hati, jangan panik, patuhi anjuran Pemerintah, semoga Tuhan senantiasa merahmati setiap upaya dan langkah kita untuk bisa keluar dari pandemi ini.amin🙏
“Bangkep Bersatu lawan covid-19” 💪

Juru Bicara Arabia Tamrin, SKM. (ElsiKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Assalamualaikum dan selamat siang, Bapak/Ibu yang kami hormati.

Kembali kami laporkan situasi Covid-19 di Kabupaten Banggai Kepulauan update, 26 September 2020 jam 12.00 wita bahwa terlapor sbb :

1. Pada hari ini terlapor 1 kasus baru suspek covid-19 asal wilayah Kec.Tinangkung Utara.

2. Tidak ada kasus probable dan kasus konfirmasi positif Covid-19.

3. Pelaku perjalanan yang sudah selesai masa pemantauan sebanyak 29.360 orang.

4. Sesuai dengan informasi resmi Kementerian Kesehatan RI, update tanggal 6 Agustus 2020 jam 08.00 WIB bahwa terjadi penambahan daerah/wilayah yang dinyatakan sebagai daerah transmisi lokal diantaranya Kab. Banggai Provinsi Sulawesi Tengah dimana secara geografis sangat berdekatan dengan wilayah Kab. Bangkep, oleh karena itu Pemerintah Daerah menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran dalam penerapan protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan yang efektif di era pandemi saat ini guna memutus rantai penularan covid-19.

5. Adapun langkah-langkah dari penerapan protokol kesehatan adalah sbb:
a. Sering cuci tangan pakai sabun
b. Tutup mulut dan hidung saat batuk dan bersin menggunakan siku terlipat atau tisu
c. Menggunakan masker
d. Tidak menyentuh wajah, mata, hidung dan mulut
e. Menjaga jarak, tidak keluar rumah bila tidak berkepentingan, dan hindari berkumpul dengan orang banyak
f. Berperilaku hidup bersih dan Sehat

Perlu disadari bahwa dimana dan kapan saja resiko penularan bisa saja terjadi untuk itu kita semua perlu berhati-hati, jangan panik, patuhi anjuran Pemerintah, semoga Tuhan senantiasa merahmati setiap upaya dan langkah kita untuk bisa keluar dari pandemi ini.amin🙏
“Bangkep Bersatu lawan covid-19” 💪

Juru Bicara Arabia Tamrin, SKM. (ElsiKominfo)

Luksagu, BanggaiKep.go.id – Tim Terpadu Penegakan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Kecamatan Tinangkung Utara turun langsung ke lapangan bersinergi melakukan sosialisasi, himbauan dan edukasi kemasyarakat mengenai Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kecamatan Tinangkung Utara (Tinut), Jumat (25/9/2020).

Tim dipimpin langsung oleh Babinkamtibmas Kec. Tinangkung Utara Brigpol Roby Pasongli bersama Pol-PP Kec. Tinut menyasar Pasar tradisional Desa Luksagu.

Diwawancarai oleh jurnalis Kominfo, Roby Pasongli mengatakan, “Kami bersama-sama gugus tugas covid-19 Kecamatan turun langsung ke lapangan untuk mengedukasi kepada masyarakat tentang Perbup Nomor 23 ini.”

“Sebelum Perbup Nomor 23 ini diberlakukan tanggal 1 Oktober nanti, Kami sudah memberikan edukasi kemasyarakat tentang sanksi yang diberlakukan sesuai peraturan Pemerintah,” jelas Roby.

“Kami tidak main-main, Kami akan menindak tegas bagi pelanggar Protokol kesehatan Covid-19 sesuai Perbup no 23 Tahun 2020 karna ini untuk kenyamanan kita bersama,” tegas Roby. (FeriKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Assalamualaikum dan selamat siang, Bapak/Ibu yang kami hormati.

Kembali kami laporkan situasi Covid-19 di Kabupaten Banggai Kepulauan update, 25 September 2020 jam 12.00 wita bahwa terlapor sbb :

1. Pada hari ini terlapor tidak ada tambahan kasus baru suspek, kasus probable dan kasus konfirmasi positif Covid-19.

2. Pelaku perjalanan yang sudah selesai masa pemantauan sebanyak 29.018 orang.

3. Sesuai dengan informasi resmi Kementerian Kesehatan RI, update tanggal 6 Agustus 2020 jam 08.00 WIB bahwa terjadi penambahan daerah/wilayah yang dinyatakan sebagai daerah transmisi lokal diantaranya Kab. Banggai Provinsi Sulawesi Tengah dimana secara geografis sangat berdekatan dengan wilayah Kab. Bangkep, oleh karena itu Pemerintah Daerah menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran dalam penerapan protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan yang efektif di era pandemi saat ini guna memutus rantai penularan covid-19.

4. Adapun langkah-langkah dari penerapan protokol kesehatan adalah sbb:
a. Sering cuci tangan pakai sabun
b. Tutup mulut dan hidung saat batuk dan bersin menggunakan siku terlipat atau tisu
c. Menggunakan masker
d. Tidak menyentuh wajah, mata, hidung dan mulut
e. Menjaga jarak, tidak keluar rumah bila tidak berkepentingan, dan hindari berkumpul dengan orang banyak
f. Berperilaku hidup bersih dan Sehat

Perlu disadari bahwa dimana dan kapan saja resiko penularan bisa saja terjadi untuk itu kita semua perlu berhati-hati, jangan panik, patuhi anjuran Pemerintah, semoga Tuhan senantiasa merahmati setiap upaya dan langkah kita untuk bisa keluar dari pandemi ini.amin🙏
“Bangkep Bersatu lawan covid-19” 💪

Juru Bicara Arabia Tamrin, SKM. (ElsiKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar Forum Terbuka Focus Group Discussion (FDG) penyusunan pokok pikiran Kebudayaan Daerah tentang Pemajuan Kearifan Kebudayaan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep).

Kegiatan dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Salakan Kecamatan Tinangkung Kab. BanggaiKep, Kamis (24/09/2020).

FGD tersebut dihadiri Asisten II Setda Abderiana Loto, MM, Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aryono Orab, S.Pd. S.Sos.,MM, Kabid Kebudayaan Dikbud Amin Lendeimo, S.Pd, Camat Tinangkung Utara Sahrun S.Pd dan seluruh peserta FGD.

Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aryono Orab dalam sambutannya menyatakan bahwa Budaya yang ada di Kabupaten Banggai Kepulauan dalam pengaturannya belum teryakini.

“Kita ketahui begitu banyak kearifan lokal yang ada, oleh kerena itu adanya keinginan Pemerintah Daerah termasuk pimpinan Pora dan budaya pariwisata terlebih khusus kebudayaan lebih ditampilkan dari sejak dini dan kegenerasi yang akan datang,” ucap Aryono.

“Saya atas nama Dinas Pendidikan dan kebudayaan sangat berharap ada hasil yang sangat signifikan yang belum pernah dilakukan sebelumnya dan akan melahirkan satu dokumen yang fenomenal,” jelas Kadis.

Disampaikannya pula bahwa obyek penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah meliputi manuskrip tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni bahasa dan cagar budaya.

Selanjutnya dalam sambutan Bupati Banggai Kepulauan yang dibacakan oleh Asisten II Abderiana Loto mengatakan, “Pada kesempatan ini selaku Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Dikbud Banggai Kepulauan yang berusaha melestarikan Kebudayaan Daerah sebagai salah satu akses Daerah untuk menunjang kebudayaan Nasional.”

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya kita untuk melestarikan kebudayaan lokal daerah khususnya di Banggai Kepulauan yang kita cintai ini,” sambung Abde.

Pada pasal 8 UU Nomor 5 Tahun 2017 secara tegas disebutkan bahwa salah satu pedoman pemajuan kebudayaan nasional adalah pada pokok pikiran daerah kabupaten/kota.

Hal ini dimaksudkan agar setiap pokok pikiran kebuyaan nasional yang dirumuskan dapat mewakili aspirasi budaya tiap-tiap Daerah.

Pokok pikiran kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi aktual dan permasalahan yang dihadapi Daerah.

“Dalam upaya pemajuan kebudayaan peserta usulan penyelesaiannya pokok pikiran kebudayaan Daerah merupakan landsasan kebijakan pembangunan Daerah yang kita cintai,” kata Abde.

“Oleh karena itu, Bapak Bupati sangat mengharapkan agar kita dapat memberikan ide dan gagasan dalam menentukan pokok pikiran kebudayaan daerah untuk pemajuan di wilayah masyarakat,” tandas Abde. (DeckyKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Assalamualaikum dan selamat siang, Bapak/Ibu yang kami hormati.

Kembali kami laporkan situasi Covid-19 di Kabupaten Banggai Kepulauan update, 24 September 2020 jam 12.00 wita bahwa terlapor sbb :

1. Pada hari ini terlapor tidak ada tambahan kasus baru suspek, kasus probable dan kasus konfirmasi positif Covid-19.

2. Pelaku perjalanan yang sudah selesai masa pemantauan sebanyak 28.839 orang.

3. Sesuai dengan informasi resmi Kementerian Kesehatan RI, update tanggal 6 Agustus 2020 jam 08.00 WIB bahwa terjadi penambahan daerah/wilayah yang dinyatakan sebagai daerah transmisi lokal diantaranya Kab. Banggai Provinsi Sulawesi Tengah dimana secara geografis sangat berdekatan dengan wilayah Kab. Bangkep, oleh karena itu Pemerintah Daerah menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran dalam penerapan protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan yang efektif di era pandemi saat ini guna memutus rantai penularan covid-19.

4. Adapun langkah-langkah dari penerapan protokol kesehatan adalah sbb:
a. Sering cuci tangan pakai sabun
b. Tutup mulut dan hidung saat batuk dan bersin menggunakan siku terlipat atau tisu
c. Menggunakan masker
d. Tidak menyentuh wajah, mata, hidung dan mulut
e. Menjaga jarak, tidak keluar rumah bila tidak berkepentingan, dan hindari berkumpul dengan orang banyak
f. Berperilaku hidup bersih dan Sehat

Perlu disadari bahwa dimana dan kapan saja resiko penularan bisa saja terjadi untuk itu kita semua perlu berhati-hati, jangan panik, patuhi anjuran Pemerintah, semoga Tuhan senantiasa merahmati setiap upaya dan langkah kita untuk bisa keluar dari pandemi ini.amin🙏
“Bangkep Bersatu lawan covid-19” 💪

Juru Bicara Arabia Tamrin, SKM. (ElsiKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Peresmian Gedung Layanan Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep) oleh Bupati BanggaiKep H. Rais D. Adam yang dirangkaikan dengan Hari Gemar Membaca, bertempat di Halaman Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. BanggaiKep, Rabu, (23/9/2020).

Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Rusdin Sinaling, Wakapolres BanggaiKep Kompol I Made Dharma, SH, Pabung 1308/LB Mayor Inf. Sutikno, Unsur Forkopimda BanggaiKep, Ketua TP-PKK BanggaiKep, Perwakilan Direktur BPD Sulteng, Camat Tinangkung, Kepala Desa Baka, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan dan Tokoh Masyarakat.

Ramlin M. Hamid, S.Pd.,SD selaku Plt. Kadis Perpustakaan dan Kearsipan menjelaskan bahwa 25 tahun hari kunjung perpustakaan merupakan waktu yang cukup, dalam suatu proses untuk nampak hasilnya.

“Membaca adalah hari yang kusam sehingga muda menempatkan sebagai tongkat segala kesuksesan, di Indonesia pendahulu kita Presiden Soeharto menjalankan dibulan september adalah bulan gemar membaca agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang cerdas, setiap generasi dapat mengikuti perkembangan zaman dan suatu saat menjadi bangsa yang mandiri dan berprestasi,” ucap Ramlin.

“Pada hari ini Banggai Kepulauan baru pertama kali melaksanakan kegiatan ini yaitu hari kunjung dan dengan harapan mewujudkan sumber daya manusia yang cerdas, Banggai Kepulauan maju,” tambah Ramlin.

Banggai Kepulauan adalah salah satu Daerah yang presentasi minat baca rendah hal ini terlihat dari data pengunjung peminjam dari satu anggota perpustakaan, meskipun secara tertuna melalui media sosial banyak yang membaca tetapi yang terbaca adalah yang menggunakan data secara konvensional yang terdapat pada Gedung Perpustakaan Kabupaten Banggai Kepulauan dan peminat baca tersedia arsip pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ikut melengkapi pertanggung jawaban Bupati  Banggai Kepulauan.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah suatu Dinas yang mengalami penilaian dua kali untuk perpustakaan setiap 5 tahun, ada akreditas dan untuk kearsiapan setiap tahun audit internal dan external.

“Hal ini indikatornya tergantung pada cara masyarakat regulasi sumber daya manusia dan penganggaran akreditas Dinas Perpustakan dan Kearsipan pada saat ini akreditas belum untuk arsip masih kurang,” jelas Ramlin. (RisfaldiKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Assalamualaikum dan selamat siang, Bapak/Ibu yang kami hormati.

Kembali kami laporkan situasi Covid-19 di Kabupaten Banggai Kepulauan update, 23 September 2020 jam 12.00 wita bahwa terlapor sbb :

1. Pada hari ini terlapor tidak ada tambahan kasus baru suspek, kasus probable dan kasus konfirmasi positif Covid-19.

2. Pelaku perjalanan yang sudah selesai masa pemantauan sebanyak 28.461 orang.

3. Sesuai dengan informasi resmi Kementerian Kesehatan RI, update tanggal 6 Agustus 2020 jam 08.00 WIB bahwa terjadi penambahan daerah/wilayah yang dinyatakan sebagai daerah transmisi lokal diantaranya Kab. Banggai Provinsi Sulawesi Tengah dimana secara geografis sangat berdekatan dengan wilayah Kab. Bangkep, oleh karena itu Pemerintah Daerah menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran dalam penerapan protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan yang efektif di era pandemi saat ini guna memutus rantai penularan covid-19.

4. Adapun langkah-langkah dari penerapan protokol kesehatan adalah sbb:
a. Sering cuci tangan pakai sabun
b. Tutup mulut dan hidung saat batuk dan bersin menggunakan siku terlipat atau tisu
c. Menggunakan masker
d. Tidak menyentuh wajah, mata, hidung dan mulut
e. Menjaga jarak, tidak keluar rumah bila tidak berkepentingan, dan hindari berkumpul dengan orang banyak
f. Berperilaku hidup bersih dan Sehat

Perlu disadari bahwa dimana dan kapan saja resiko penularan bisa saja terjadi untuk itu kita semua perlu berhati-hati, jangan panik, patuhi anjuran Pemerintah, semoga Tuhan senantiasa merahmati setiap upaya dan langkah kita untuk bisa keluar dari pandemi ini.amin🙏
“Bangkep Bersatu lawan covid-19” 💪

Juru Bicara Arabia Tamrin, SKM. (ElsiKominfo)

Ponding-Ponding, BanggaiKep.go.id – Camat Tinangkung Utara (Tinut) Sahrun S.Pd menggelar sosialisasi peraturan Bupati (Perbup) No. 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kantor BPU Kecamatan Tinangkung Utara Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah, Senin, (21/9/2020).

Camat Tinut Sahrun S.Pd dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kecamatan Tinangkung Utara beserta para Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) sangat mendukung penuh pelaksanaan Perbup No. 23 Tahun 2020.

“Selaku Camat, tentunya kami meminta dukungan dari para Upika untuk mengedukasi masyarakat dalam menjalankan peraturan dari Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan,” ungkap Sahrun.

Lebih lanjut Camat Tinangkung Utara Sahrun S.Pd menghimbau agar jangan sampai terkena sanksi dan pelanggaran Perbup tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Satuan Pol-PP Banggai Kepulauan Elisabeth Langitan, SH mengatakan bahwa “Peraturan Bupati (Perbup) No. 23 ini, akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 2020 nanti.”

Hadir juga sebagai narasumber Kasat Binmas Iptu Andrias M. Piodo yang juga meminta partisipasi masyarakat untuk mengikuti anjuran Pemerintah untuk menjalankan protokol Kesehatan Covid -19.

“Tanggal 1 Oktober 2020 nanti Perbup No. 23 akan resmi diberlakukan, Kami selaku penegak hukum beserta stakeholder akan menindak masyarakat yang melanggar, kami tidak main-main”, ujar Andrias.

Salakan, BanggaiKep.go.id – Assalamualaikum dan selamat siang, Bapak/Ibu yang kami hormati.

Kembali kami laporkan situasi Covid-19 di Kabupaten Banggai Kepulauan update, 22 September 2020 jam 12.00 wita bahwa terlapor sbb :

1. Pada hari ini terlapor tidak ada tambahan kasus baru suspek, kasus probable dan kasus konfirmasi positif Covid-19.

2. Pelaku perjalanan yang sudah selesai masa pemantauan sebanyak 28.030 orang.

3. Sesuai dengan informasi resmi Kementerian Kesehatan RI, update tanggal 6 Agustus 2020 jam 08.00 WIB bahwa terjadi penambahan daerah/wilayah yang dinyatakan sebagai daerah transmisi lokal diantaranya Kab. Banggai Provinsi Sulawesi Tengah dimana secara geografis sangat berdekatan dengan wilayah Kab. Bangkep, oleh karena itu Pemerintah Daerah menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran dalam penerapan protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan yang efektif di era pandemi saat ini guna memutus rantai penularan covid-19.

4. Adapun langkah-langkah dari penerapan protokol kesehatan adalah sbb:
a. Sering cuci tangan pakai sabun
b. Tutup mulut dan hidung saat batuk dan bersin menggunakan siku terlipat atau tisu
c. Menggunakan masker
d. Tidak menyentuh wajah, mata, hidung dan mulut
e. Menjaga jarak, tidak keluar rumah bila tidak berkepentingan, dan hindari berkumpul dengan orang banyak
f. Berperilaku hidup bersih dan Sehat

Perlu disadari bahwa dimana dan kapan saja resiko penularan bisa saja terjadi untuk itu kita semua perlu berhati-hati,jangan panik,patuhi anjuran pemerintah,semoga Tuhan senantiasa merahmati setiap upaya dan langkah kita untuk bisa keluar dari pandemi ini.amin🙏
“Bangkep Bersatu lawan covid-19” 💪

Juru Bicara Arabia Tamrin, SKM. (ElsiKominfo)