Ponding-Ponding, BanggaiKep.go.id – Camat Tinangkung Utara (Tinut) Sahrun S.Pd menggelar sosialisasi peraturan Bupati (Perbup) No. 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kantor BPU Kecamatan Tinangkung Utara Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah, Senin, (21/9/2020).
Camat Tinut Sahrun S.Pd dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kecamatan Tinangkung Utara beserta para Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) sangat mendukung penuh pelaksanaan Perbup No. 23 Tahun 2020.
“Selaku Camat, tentunya kami meminta dukungan dari para Upika untuk mengedukasi masyarakat dalam menjalankan peraturan dari Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan,” ungkap Sahrun.
Lebih lanjut Camat Tinangkung Utara Sahrun S.Pd menghimbau agar jangan sampai terkena sanksi dan pelanggaran Perbup tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Satuan Pol-PP Banggai Kepulauan Elisabeth Langitan, SH mengatakan bahwa “Peraturan Bupati (Perbup) No. 23 ini, akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 2020 nanti.”
Hadir juga sebagai narasumber Kasat Binmas Iptu Andrias M. Piodo yang juga meminta partisipasi masyarakat untuk mengikuti anjuran Pemerintah untuk menjalankan protokol Kesehatan Covid -19.
“Tanggal 1 Oktober 2020 nanti Perbup No. 23 akan resmi diberlakukan, Kami selaku penegak hukum beserta stakeholder akan menindak masyarakat yang melanggar, kami tidak main-main”, ujar Andrias.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!