Pos

Ponding-Ponding, BanggaiKep.go.id – Pj. Bupati Ihsan Basir apresiasi PT. Delta Anugrah Subur Sejahtera dalam rangka panen jagung varietas Bangkep G01 bertempat di Desa Ponding-Ponding Kecamatan Tinangkung Utara, Rabu (17/1/2024).

Dalam sambutannya Ihsan Basir mengatakan “Atas nama pemerintah daerah Kabupaten Banggai Kepulauan mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PT. DELTA atas kontribusi serta perhatiannya akan  pembangunan pertanian di Kabupaten Banggai Kepulauan khususnya komoditi jagung.”

Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dan bekerja keras untuk mensukseskan terselenggaranya kegiatan panen jagung varietas Bangkep G01 hari ini.

“Sebagaimana yang kita ketahui bahwa komoditas jagung adalah salah satu komoditas andalan nasional yang potensial untuk mempertahankan ketahanan pangan dalam rangka mewujudkan kemandirian pangan serta meningkatkan pendapatan petani,” jelas Ihsan Basir.

Pemkab berharap semoga keberhasilan ini dapat terus di pertahankan dan di tingkatkan lagi di masa-masa yang akan datang, karena mengingat jagung saat ini banyak di butuhkan oleh masyarakat sehingga persediannya perlu di cukupi.

“Selaku pemerintah daerah saya sangat mengharapkan sinergitas ini terus di perkuat dalam rangka bersama-sama membantu masyarakat untuk lebih sejahtera dan tingkat perekonomiannya semakin meningkat,” kata Bupati.

Ihsan Basir juga mengajak kita semua untuk melaksanakan pembangunan kemasyarakatan, dan pembangunan pemberdayaan masyarakat melalui advokasi pengembangan jagung varietas Bangkep G01 yang berorientasi agribisnis.

“Kepada para petani agar lebih giat lagi dan serius membudidayakan jagung dengan harapan produktivitas dapat meningkat kedepannya,” ujarnya.

Disamping itu, Pimpinan PT. DELTA Lania Laosa dalam sambutannya mengatakan “Kita disini dalam rangka panen jagung varietas Bangkep, kelebihan jagung ini kita sudah coba melawan panas walaupun kemarau panjang tetap bisa panen,” katanya.

Ia juga berharap kerja sama antar pemerintah dan PT. DELTA sehingga perputaran ekonomi yang ada di Bangkep bisa meningkatkan untuk, mensejahterakan petani-petani yang ada di Bangkep.

Turut hadir Asisten Setda, Kepala KPA, Kepala OPD, tokoh masyarakat dan undang lainnya. (Roy-KOMINFO)

Bangkep, BanggaiKep.go.id – Kegiatan penilaian dan penetapan calon kebun sumber benih cengkeh varietas zanzibar peling di Desa Ponding-ponding Kecamatan Tinangkung Utara Kabupaten Banggai Kepulauan oleh Tim Penilai dari Dirjen Perkebunan Kementan dan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Rabu (13/12/2023).

Kegiatan turut dihadiri Asisten II, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulteng, Dinas Pertanian Kab. Banggai Kepulauan serta Aparat desa Ponding-ponding dan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan menyambut baik kunjungan Tim Penilai yang secara langsung di sambut oleh Sekretaris Daerah Rusli Moidady di Kantor Bupati.

Selanjutnya, Asisten II Edison E. Moligay bersama Kepala Dinas Pertanian Sumiati Manoppo mendampingi Tim Penilai menuju ke lokasi penetapan calon kebun sumber benih cengkeh varietas zanzibar peling yang berada di Desa Ponding-ponding Kec. Tinangkung Utara.

Ponding-Ponding, BanggaiKep.go.id – Pemerintah Kecamatan Tinangkung Utara (Tinut) gelar rapat terkait persiapan pelaksanaan lomba Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) Tahun 2021 yang kegiatannya akan dilaksanakan di Desa Ponding-Ponding Kecamatan Tinangkung Utara Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep).

Rapat tersebut dipimpin oleh Camat Tinangkung Utara Sahrun S.Pd bertempat di Kantor Desa Ponding-ponding, Rabu, (10/3/2021).

Dalam pertemuan awal dibahas yaitu menyampaikan kesamaan presepsi terkait persiapan terselenggaranya lomba BBGRM dan juga membahas mekanisme pelaksanaan lomba BBGRM di tengah pandemi covid-19.

Ditemui jurnalis Camat Tinangkung Utara Sahrun S.Pd menjelaskan, “Hari ini yang kita bahas yaitu persiapan pelaksanaan lomba yang diwakili oleh Desa Ponding-Ponding Kecamatan Tinut,” ucap Sahrun.

“Tentu yang kita persiapkan utamanya rambu-rambu terkait dengan unsur penilaian itu, selanjutnya bagaimana partisipasinya masyarakat, bagaimana masyarakat bergotong royong, bagaimana masyarakat punya swadaya dan tentunya semua itu untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” tutur Sahrun.

Selain rapat, juga dirangkaikan dengan penyerahan piagam dari Kementerian Desa kepada Desa Ponding-ponding.

Masih ditempat yang sama, Camat Tinut menjelaskan, “Piagam penghargaan ini diberikan kepada Desa yang menyalurkan BLT DD tepat waktu, di Kecamatan Tinangkung Utara ini ada dua Desa yang mendapat piagam penghargaan dari kementerian Desa yaitu Desa Luksagu dan Desa Ponding-Ponding,” jelas Sahrun.

Hadir dalam rapat, Kasi Pembangunan Kecamatan Tinut, Kepala Desa Ponding-ponding, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda. (FeriKominfo)

Ponding-Ponding, BanggaiKep.go.id – Camat Tinangkung Utara (Tinut) Sahrun S.Pd menggelar sosialisasi peraturan Bupati (Perbup) No. 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kantor BPU Kecamatan Tinangkung Utara Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah, Senin, (21/9/2020).

Camat Tinut Sahrun S.Pd dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kecamatan Tinangkung Utara beserta para Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) sangat mendukung penuh pelaksanaan Perbup No. 23 Tahun 2020.

“Selaku Camat, tentunya kami meminta dukungan dari para Upika untuk mengedukasi masyarakat dalam menjalankan peraturan dari Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan,” ungkap Sahrun.

Lebih lanjut Camat Tinangkung Utara Sahrun S.Pd menghimbau agar jangan sampai terkena sanksi dan pelanggaran Perbup tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Satuan Pol-PP Banggai Kepulauan Elisabeth Langitan, SH mengatakan bahwa “Peraturan Bupati (Perbup) No. 23 ini, akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 2020 nanti.”

Hadir juga sebagai narasumber Kasat Binmas Iptu Andrias M. Piodo yang juga meminta partisipasi masyarakat untuk mengikuti anjuran Pemerintah untuk menjalankan protokol Kesehatan Covid -19.

“Tanggal 1 Oktober 2020 nanti Perbup No. 23 akan resmi diberlakukan, Kami selaku penegak hukum beserta stakeholder akan menindak masyarakat yang melanggar, kami tidak main-main”, ujar Andrias.

Ponding ponding, Banggaikep.go.id –  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai Kepulauan secara bertahap terus melakukan sosialisasi terhadap wajib pajak di Kecamatan Tinangkung Utara Kabupaten Banggai Kepulauan.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai Kepulauan Drs. Muis ABD Latif, M.pd di Kantor Kecamatan Tinangkung Utara pada Selasa, (31/3/2020).

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Tinangkung Utara Sahrun S.pd beserta para Kades dan perangkatnya se Kecamatan Tinangkung Utara.

Menurut Muis, dalam situasi ini dibuat pembatasan peserta undangan yang bertujuan untuk mengantisipasi adanya penyebaran covid 19 dan mengikuti anjuran Pemerintah.  Untuk Kecamatan Tinangkung Utara dihadiri oleh enam Desa, setiap Desa diwakili oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan dan operator PBB.

Sosialisasi ini ada dua agenda yang akan disampaikan.

Agenda pertama penyampaian dan penyerahan SPT Tahunan.  “Dalam prosesnya setiap Tahun pajak ada enam bulan masa pembayaran pajak yaitu dimulai pada tanggal 1 april 2020 sampai dengan tanggal 30 september 2020”, kata Muis.

Kemudian lanjut Muis, “Mekanismenya yaitu setelah SPT diserahkan selanjutnya melalui Kolektor yang di SK kan oleh Kepala Desa melaksanakan tugas penagihan pajak kepada setiap wajib pajak.”

Selanjutnya agenda yang kedua yaitu dengan adanya MOU antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banggai Kepulauan membangun kerja sama dalam hal menerbitkan Sertifikat tanah bagi Masyarakat yang mempunyai lahan pertanahan tetapi belum di Sertifikatkan.

Program tersebut adalah program Nasional di mana sertifikat yang di berikan kepada Masyarakat adalah gratis tidak di punggut biaya, yang di siapkan Masyarakat hanya materai 6000 sebanyak empat lembar.

“Mekanisme pembuatan sertifikat yaitu Bapenda mendata kepada Masyarakat yang memiliki lahan pertanahan yang belum di sertifikatkan selanjutnya data yang diperoleh diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya diproses meliputi pengukuran lahan dan menerbitkan sertifikat,” ungkap Muis. (FeriKOMINFO)