Pos

Salakan, BanggaiKep.go.id – Bupati Banggai Kepulaun (BanggaiKep) H. Rais D. Adam lepaskan pendistribusian logistik Alat Pelindung Diri (APD) kepada PPK, PPS, KPPS, dan Petugas Ketertiban TPS Kabupaten Banggai Kepulauan yang bertempat di Kantor KPU Banggai Kepulauan. Kamis, (3/12/2020).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Perwira Penghubung 1308/ LB Mayor Inf. Sutikno, Kasubag Humas Polres BanggaiKep Akp. Nicolas Wagey, SH, Ketua Komisi Pemilihan Umun Tamin Djoupau, S.Pd.M.Si, serta para peserta PPK, PPS, KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.

Dalam sambutan Ketua KPU Tamin Djoupau mengatakan bahwa, dengan adanya kondisi covid-19 KPU Republik Indonesia menyiapkan dua model logistik yaitu, pertama untuk pencegahan covid-19 Alat pelindung diri yang terdiri dari 14 item, tetapi untuk sekarang masih dua yang belum masuk yaitu sarung tangan karet dan kermukan.

Namun, menurut Tamin, dengan hal itu mengingat kondisi yang sangat mendesak maka kami di arahkan oleh KPU Provinsi dan KPU Republik Indonesia untuk mengkondisikan alat pencegahan covid yang sudah ada yaitu 12 item.

“Sampai pada tanggal 7 nanti akan di diskusikan kembali untuk kelengkapan dan kesiapan semua logistik ke TPS, Kami sebagai KPU berharap nantinya pak Bupati melepaskan logistik alat pelindung diri untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Kabupaten Banggai Kepulauan,” ucap Tamin.

Selanjutnya, Kasubag Humas Polres BanggaiKep Akp. Nicolas Wagey, SH menyampaikan bahwa pada saat ini kita memasuki tahapan pilkada pendistribusian logistik khususnya APD yang tentunya kita tahu bersama pandemi covid-19 belum berakhir.

“Untuk itu APD yang disiapkan oleh KPU RI semoga Para KPK, KKPS dapat menggunakan sebaiknya dan selalu menjaga kesehatan, dan setiap anggota yang melaksanakan pengawalan agar selalu peka dengan tugas yang sudah di laksanakan,” kata Nicolas.

“Bapak Kapolres selalu menekankan agar selalu berjaga-jaga dalam pendemi corona ini agar selalu menjaga aktivitas, jangan lupa memakai masker,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Rais Adam juga mengatakan bahwa selaku Pemerintah Banggai Kepulauan , saya menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Banggai Kepulauan yang telah menyiapkan semua alat pelindung diri bagi para PPK, PPS, KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.

Menurut Rais, hal ini sangat perlu di lakukan, apalagi dalam situasi covid-19 saat ini untuk meyakinkan kepada masyarakat tentang kebersihan TPS, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir saat datang pada hari pencoblosan 9 Desember mendatang.

Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan sangat berharap penyaluran logistik ini dapat berjalan dengan aman dan lancar sehingga sampai ketujuan tanpa ada kendala atau masalah apapun, agar dapat digunakan pada saat pemilu nanti.

“Saya juga berpesan agar seluruh masyarakat bisa memberikan hak suaranya dengan baik. Pasalnya salah satu indikator keberhasilan pemilu di daerah adalah tingginya angka partisipasi pemilih di daerah itu,” ucap Bupati.

“Saya juga menghimbau kepada semua pihak agar dapat membangun komitmen dan bekerja sama, sehingga pemilu kabupaten banggai kepulauan berjalan dengan lancar, jujur, Adil, dan Demokrasi,” lanjut Rais.

Untuk itu diharapkan kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dari segala bentuk hal yang tidak baik atau hoax, yang dapat merusak tatanan demokrasi dan tatanan hidup masyarakat. (DeckyKominfo)

Luksagu, BanggaiKep.go.id – Kecamatan Tinangkung Utara (Tinut) sukseskan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang.

Dalam rangka penguatan kapasitas kelembagaan terhadap PPS (Panitia Pemungutan Suara) digelar Bimtek (Bimbingan Teknis) yang di ikuti oleh PPS se Kecamatan TINUT di ruang Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Luksagu, Sabtu, (27/6/2920).

Bimtek di gelar mulai jam 08.00 sampai dengan 14.00 wita.

Agenda Bimtek yaitu terkait dengan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 9 Desember Tahun 2020 mendatang, maka diadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada PPS se Kecamatan Tinangkung Utara tentang mekanisme atau tata cara merekrut Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP).

Syarat dari pada Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) diharuskan yang berumur 20 tahun sampai dengan 50 tahun.

Diwawancarai oleh Jurnalis Pemda DisKominfo BanggaiKep kepada Ketua PPK Kec. Tinut Moh. Tanfiziah Marjuno S.Pd mengatakan, “PPDP yang terpilih harus bisa menggunakan ponsel Android, dan umur maksimal 50 Tahun”.

“Kalau sudah umur 50 tahun keatas, dia rentan terhadap penyakit terutama virus Corona. Nanti cepat terinfeksi virus Corona,” jelas Tanfiziah.

“Dalam melaksanakan seluruh tahapan kegiatan, nantinya seluruh Penyelenggara Pemilihan tetap mematuhi protokoler kesehatan Covid -19,” sambung Tanfiziah.

Hadir dalam kesempatan itu, unsur KPUD BanggaiKep Muslim Abd Muin S.Kom selaku divisi data, PanwasCam, BhabinKamtibmas Roby Pasongli, PPK, Tim Medis serta unsur Pemerintah Kecamatan. (FeriKominfo)