Pos

Palu, BanggaiKep.go.id – Hasil Rapit Tes Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, Non Reaktif atau Negatif, Senin, 8 Juni 2020.

Setelah mantan Danrem 132 Tadulako Letkol Agus Sasmita, dinyatakan Positif Virus Covid-19, maka Gubernur dan semua pejabat bersama staf yang hadir dalam acara Pisah sambut Danrem 132 Tadulako pada hari sabtu, 6 Juni 2020, dilaksanakan Rapid Tes sesuai SOP Protokol Covid -19.

Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si dilakukan Rapid Tes pukul 10.00  Wita di ruang kerja Gubernur bersama 88 Orang Pejabat bersama staf  yang hadir dan juga yang pernah mengikuti Kunjungan Kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo yang direncanakan hari ini.

Alhamdulillah Hasil Rapid Tes Gubernur diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dr. Reny Lamadjido, Sp.PK, M.Kes, dinyatakan Non Reaktif atau Negatif.

Gubernur meminta agar semua masyarakat harus sadar dan paham kalau ada kontak dengan orang yang sudah dinyatakan positip Covid, supaya segera datang kepada Petugas kesehatan agar dilakukan Rapid Tes, kita lawan covid secara bersama-sama.

Selanjutnya hasil Rapid Tes Pelabat lainnya bersama Staf akan diserahkan hari ini juga. Jadi saat ini hasilnya belum dapat diketahui.

Sumber: Biro Humas dan Protokol. KondKominfo

Palu, BanggaiKep.go.id – Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Gerry Yasid, SH, MH serta Kepala BPKP Sulteng Beligan Sembiring, SE, MM melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang pendampingan dan penanggulangan dan pencegahan virus corona disease (Covid-19) bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi, Selasa 5 Mei 2020.

Penandatanganan yang berlangsung secara singkat sesuai Protokol Pandemi covid-19 terkait sosial distancing , Fisycal Ditancing dan pada acara tersebut Gubernur, Kejati maupun Kepala BPKP tidak menyampaikan sambutan, tetapi diacara santai Gubernur menyampaikan kepada Kepala BPKAD agar dapat memberikan hasil relokasi dan Rekofusing APBD Propinsi Sulteng setelah mendapat persetujuan dari DPRD kepada Pihak Kejaksaan Tinggi guna mendapat pendampingan.

Dalam acara, posisi tempat duduk tamu undangan juga mengikuti keprotokolan gugus tugas covid-19 yakni berjarak 2 meter, demikian pula audiance lain yang menyaksikan penandatanganan secara virtual.

Hadir pada kesempatan itu, Sekertaris Daerah Provinsi Sulteng, Dr. H. Moh Hidayat Lamakarate, M.Si, Asisten Administrasi Umum, Hukum dan Organisasi, Mulyono, SE, Ak, MM, Kepala Biro Humas dan Protokol, Drs. Moh. Haris, Kepala Biro Hukum, Dr. Yopie Moerya Immanuel Pattiro, SH, MH, Kepala BPKAD, Bahran, SE, MM serta pejabat terkait lainnya.

Sumber: Biro Humas dan Protokol Setda Prov. Sulawesi Tengah. (KondKominfo)