Saiyong, BanggaiKep.go.id – Dalam rangka konsistensi mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas harga pasar, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Banggai Kepulauan Aryono Orab, S.Pd.,S.Sos.,MM secara resmi membuka pelaksanaan Operasi Pasar Murah di Desa Saiyong Kecamatan Tinangkung, Rabu (18/09/2024).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Banggai Kepulauan.

Mewakili Bupati Banggai Kepulauan, Ariyono Orab menegaskan pentingnya program ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengendalikan harga dan menekan angka inflasi di daerah.

“Operasi pasar murah ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kestabilan harga dan memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap terjangkau, khususnya di tengah tantangan ekonomi saat ini,” ujar Aryono dalam sambutannya.

Kegiatan operasi pasar ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Halima Umar Hamid, S.Sos., serta Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Edison E. Moligay, S.Sos.,M.A.P.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Banggai Kepulauan Dra. Jeane B. Rorimpandey, menyampaikan bahwa operasi pasar murah ini akan dilaksanakan selama dua hari, mulai 18 hingga 19 September 2024, di dua lokasi, yakni Desa Saiyong dan Desa Kautu Kecamatan Tinangkung.

Operasi pasar ini bertujuan untuk menyediakan bahan pokok seperti beras, minyak goreng, dan gula dengan harga terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam menjaga daya beli dan memenuhi kebutuhan pokok di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu,” jelas Jeane.

Penjabat Kepala Desa Saiyong Abd. Jalil Tangkudung, SH turut mengapresiasi inisiatif ini dan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.

“Kami sangat berterima kasih atas perhatian yang diberikan melalui operasi pasar ini. Ini sangat membantu warga Desa Saiyong dalam memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau, terutama di tengah kondisi ekonomi yang cukup menantang,” ungkapnya.

Operasi Pasar Murah ini diharapkan dapat berlanjut secara berkala untuk membantu masyarakat di seluruh Kabupaten Banggai Kepulauan dalam menghadapi dampak inflasi dan menjaga kestabilan harga pasar. (IKP-KOMINFO)

Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan salah satu kewajiban Pemerintah Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang merupakan bagian dari Laporan Standar Pelayanan Minimal.

Dalam mempertanggungjawabkan tugasnya, Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Presiden melalui Gubernur sebagaimana telah diamanatkan dalam pasal 70 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya penyusunan Laporan Standar Pelayanan Minimal yang disampaikan kepada
Pemerintah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Penyusunan Laporan Standar Pelayanan Minimal memberikan imformasi mengenai Capaian Kinerja Pelayanan Dasar yang merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah dan bertujuan memberikan imformasi tentang pelaksanaan penerapan SPM di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Selengkapnya dapat diunduh link:

Laporan SPM Kab. Banggai Kepulauan Tahun 2023

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Laporan ini merupakan ringkasan dari Capaian Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan pada tahun anggaran 2023 yang
disampaikan Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dapat
dievaluasi, sekaligus mohon saran dan masukan guna perbaikan dalam penyelenggaraan
Pemerintahan mendatang.

Akhir kata, kami sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
tersusunnya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Banggai Kepulauan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2023, dan tidak lupa kami sampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Banggai Kepulauan yang telah bersama-sama dengan pemerintah daerah membangun Banggai Kepulauan dan mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Selengkapnya dapat diunduh link:

LKPJ 2023

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan salah satu kewajiban Pemerintah Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam mempertanggungjawabkan tugasnya, Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Presiden melalui Gubernur sebagaimana telah diamanatkan dalam pasal 70 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang
disampaikan kepada Pemerintah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Besar harapan, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2023 ini, dapat mewujudkan Pemerintahan yang Good Governance dan menjadi daya pacu dalam rangka terwujudnya masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan yang sejahtera. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan meridhoi semua usaha kita.

Selengkapnya dapat diunduh link dibawah:

LPPD KAB. BANGGAI KEPULAUAN TAHUN 2023 T.a 2024

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan salah satu kewajiban Pemerintah Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam mempertanggungjawabkan tugasnya, Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Presiden melalui Gubernur sebagaimana telah diamanatkan dalam pasal 70 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang
disampaikan kepada Pemerintah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2019 tentang Pelaporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,dijelaskan bahwa Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) memuat capaian makro,ringkasan capaian kinerja urusan pelayanan dasar,hasil EPPD dan opini atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun sebelumnya,ringkasan realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran daerah,dan inovasi daerah.

Ringkasan Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2023 adalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan
Pemerintah daerah selama I (satu) tahun sebagai perwujudan transparansi dan
akuntabilitas melalui media cetak maupun elektronik.

Selengkapnya dapat diunduh link:

RINGKASAN-LPPD-BANGGAI-KEPULAUAN-TAHUN-2023-T.a-2024