Proyek Puskesmas Luksagu Tidak Tepat Waktu, Kontraktor Disanksi Denda
Luksagu, BanggaiKep.go.id – Proyek pembangunan Puskesmas rawat inap yang berlokasi di Desa Luksagu Kecamatan Tinangkung Utara dengan nomor kontrak 900/677.3/Dinkes dengan waktu pelaksanaan 129 hari kalender, biaya Rp 6’907 000 000, Kontraktor pelaksana PT. Antar Nusa Karya Utama Mandiri kena sanksi pemberlakuan denda akibat keterlambatan pekerjaan dari jadwal yang telah disepakati bersama. Pelaksana lapangan PT. […]


