Malanggong, BanggaiKep.go.id – Dalam upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penyebaran Virus Corona, Bupati Banggai Kepulauan H. Rais D. Adam mengeluarkan Perbub Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Rais Adam menginstruksikan kepada semua jajaran Pemda BanggaiKep, agar sebelum dilakukan penindakan harus disosialisasikan terlebih dahulu baru ditindaki sesuai apa yang tertuang dalam Perbub.
Menindaklanjuti instruksi Bupati Banggai Kepulauan dalam penerapan Perbub Nomor 23 Tahun 2020, Kepala Desa Malanggong Isak Monggilali disela acara pemakaman di Malanggong (25/9/2020) menegur serta mengingatkan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker ketika berada diluar rumah atau dalam kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.
“Jangan lagi kita anggap reme dan serta pandang enteng dengan penerapan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, karena sudah ada aturannya baik Peraturan Gubernur No. 32 Tahun 2020,” kata Isak.
“Serta Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan, dalam aturan ini jelas ada sanksi jangan bagi pelanggar, jadi budayakan untuk pakai masker, jaga jarak serta sering cuci tangan dengan sabun,” sambung Isak.
“Jangan main-main siapa yang berada di wilayah Desa Malanggong ketika tidak mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19 akan kami tindak dengan tegas berdasarkan prosedur yang tertuang didalam Perbub Banggai Kepulauan No.23 tahun 2020,” tegas Isak.
Dalam kesempatan yang sama kades Malanggong beserta aparat desa membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker.(AmosKominfo)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!