Assalamualaikum dan selamat malam, Bapak/Ibu yang kami hormati.

Kembali kami laporkan situasi Covid-19 di Kabupaten Banggai Kepulauan update, 20 Agustus 2021 jam 16.00 wita, sbb :

1. Pada hari ini terlapor 21 orang dengan kriteria terkonfirmasi POSITIF Covid-19 terdistribusi di wilayah Kec. Tinangkung 17 orang, wilayah Kec. Peling Tengah 2 orang dan wilayah Kec. Buko 2 orang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan spesimen covid-19 dengan menggunakan Rapid Test Antigen oleh Fasilitas Kesehatan Pemeriksa masing-masing di UPT Dinas Kesehatan Puskesmasnya Salakan, Puskesmas Bakalan Raya, Puskesmas Patukuki, Puskesmas Tataba, RS Pratama Lumbi-lumbia dan Unit Laboratorium RSUD Trikora Salakan.

2. Pada hari ini terlapor 2 orang dengan kriteria terkonfirmasi positif covid-19 dinyatakan MENINGGAL asal wilayah Kec. Bulagi dan wilayah Kec. Totikum berdasarkan Surat Keterangan Kematian oleh UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Bulagi dan RSUD Trikora Salakan tertanggal 20 Agustus 2021.

3. Pada hari ini terlapor 4 orang dinyatakan SEMBUH dari covid-19 terdistribusi di wilayah Kec. Tinangkung Utara 3 orang dan wilayah Kec. Buko 1 orang berdasarkan hasil pemantauan serta dinyatakan dalam Surat Keterangan Pemeriksaan dari Fasilitas Kesehatan pemeriksa masing-masing di UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Tinangkung Utara dan Puskesmas Tataba.

4. Kasus AKTIF yang saat ini dalam pemantauan berjumlah 211 orang terdistribusi 95 orang di wilayah Kec. Tinangkung, 34 orang di wilayah Kec.Totikum, 16 orang di wilayah Kec. Peling Tengah, 8 orang di wilayah Kec. Tinangkung Utara, 5 orang di wilayah Kec. Liang, 14 orang di wilayah Kec. Totikum Selatan, 7 orang di wilayah Kec. Bulagi Utara,3 orang di wilayah Kec. Buko Selatan, 5 orang di wilayah Kec. Bulagi, 11 orang wilayah Kec. Buko, 12 orang di wilayah Kec. Tinangkung Selatan dan 1 orang di wilayah Kec. Bulagi Selatan.

5. Mengamati dan menganalisa perkembangan situasi Covid-19 secara Nasional,Provinsi dan terkhusus daerah Kab.Banggai Kepulauan maka Pemerintah Daerah mengharapkan agar setiap masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan di setiap aktifitasnya sesuai dengan anjuran Pemerintah yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dimana setiap orang wajib melaksanakan 4 M yakni Memakai masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan.

6. Mengoptimalkan posko-posko PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro) yang ada di wilayah desa dan kelurahan dalam mengatasi penyebaran Covid-19.

7. Perlu disadari bahwa dimana dan kapan saja resiko penularan bisa saja terjadi untuk itu kita semua perlu berhati-hati,jangan panik,patuhi anjuran pemerintah,semoga Tuhan senantiasa merahmati setiap upaya dan langkah kita untuk bisa keluar dari pandemi ini.amin🙏
“Bangkep Bersatu lawan covid-19” SATUKAN TEKAD MENUJU INDONESIA SEHAT💪

Sumber : JUBIR SATGAS PENANGANAN COVID19 KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *