Assalamualaikum dan selamat malam, Bapak/Ibu yang kami hormati.
Kembali kami laporkan situasi Covid-19 di Kab.Bangkep update, 25 Agustus 2021 jam 16.00 wita, sbb :
1. Pada hari ini terlapor 10 orang dengan kriteria terkonfirmasi POSITIF Covid-19 terdistribusi di wilayah Kec. Peling Tengah 3 orang, wilayah Kec.Buko Selatan 3 orang, wilayah Kec. Tinangkung 1 orang, wilayah Kec. Bulagi 1 orang, wilayah Kec. Tinangkung Utara 1 orang, dan wilayah Kec. Totikum 1 orang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan spesimen covid-19 dengan menggunakan Rapid Test Antigen oleh Fasilitas Kesehatan Pemeriksa masing-masing di UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Patukuki, Puskesmas Lumbi-lumbia, Puskesmas Bakalan, Puskesmas Bulagi, Puskesmas Tinangkung Utara dan Puskesmas Totikum.
2. Pada hari ini terlapor 2 orang dengan kriteria terkonfirmasi positif covid-19 dinyatakan MENINGGAL asal wilayah Kec. Tinangkung dan wilayah Kec. Buko berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Tataba dan RSUD Trikora Salakan tertanggal 25 Agustus 2021.
3. Pada hari ini terlapor 4 orang dinyatakan SEMBUH dari Covid-19 asal wilayah Kec. Totikum Selatan berdasarkan hasil pemantauan serta dinyatakan dengan Surat Keterangan Pemeriksaan dari Fasilitas Kesehatan Pemeriksa yakni UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Totikum Selatan.
4. Kasus AKTIF yang saat ini dalam pemantauan berjumlah 208 orang terdistribusi 85 orang di wilayah Kec. Tinangkung, 24 orang di wilayah Kec.Totikum, 20 orang di wilayah Kec. Peling Tengah, 7 orang di wilayah Kec. Tinangkung Utara, 6 orang di wilayah Kec. Liang, 10 orang di wilayah Kec. Totikum Selatan, 9 orang di wilayah Kec. Bulagi Utara,13 orang di wilayah Kec. Buko Selatan, 15 orang di wilayah Kec. Bulagi, 11 orang wilayah Kec. Buko, 7 orang di wilayah Kec. Tinangkung Selatan dan 1 orang di wilayah Kec. Bulagi Selatan.
5. Mengamati dan menganalisa perkembangan situasi Covid-19 secara Nasional,Provinsi dan terkhusus daerah Kab.Banggai Kepulauan maka Pemerintah Daerah mengharapkan agar setiap masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan di setiap aktifitasnya sesuai dengan anjuran Pemerintah yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dimana setiap orang wajib melaksanakan 4 M yakni Memakai masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan.
6. Mengoptimalkan posko-posko PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro) yang ada di wilayah desa dan kelurahan dalam mengatasi penyebaran Covid-19.
7. Perlu disadari bahwa dimana dan kapan saja resiko penularan bisa saja terjadi untuk itu kita semua perlu berhati-hati,jangan panik,patuhi anjuran pemerintah,semoga Tuhan senantiasa merahmati setiap upaya dan langkah kita untuk bisa keluar dari pandemi ini.amin🙏
“Bangkep Bersatu lawan covid-19” SATUKAN TEKAD MENUJU INDONESIA SEHAT💪
Sumber : JUBIR SATGAS PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!