Assalamualaikum dan selamat malam, Bapak/Ibu yang kami hormati.
Kembali kami laporkan situasi Covid-19 di Kabupaten Banggai Kepulauan update, 26 Agustus 2021 jam 16.00 wita, sbb :
1. Pada hari ini terlapor 8 orang dengan kriteria terkonfirmasi POSITIF Covid-19 terdistribusi di wilayah Kec. Tinangkung 2 orang, wilayah Kec. Tinangkung Utara 1 orang, wilayah Kec. Bulagi 1 orang, wilayah Kec. Tinangkung Selatan 2 orang, dan wilayah Kec. Bulagi Utara 2 orang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan spesimen covid-19 dengan menggunakan Rapid Test Antigen oleh Fasilitas Kesehatan Pemeriksa masing-masing di UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Bakalan, Puskesmas Bulagi, Puskesmas Mansamat dan Puskesmas Sabang.
2. Pada hari ini terlapor 1 orang dengan kriteria terkonfirmasi positif covid-19 dinyatakan MENINGGAL asal wilayah Kec. Bulagi berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Bulagi tertanggal 26 Agustus 2021.
3. Pada hari ini terlapor 3 orang dinyatakan SEMBUH dari Covid-19 terdistribusi di wilayah Kec. Totikum Selatan 2 orang dan wilayah Kec. Tinangkung Selatan 1 orang berdasarkan hasil pemantauan serta dinyatakan dengan Surat Keterangan Pemeriksaan dari Fasilitas Kesehatan Pemeriksa yakni UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Totikum Selatan dan Puskesmas Bakalan Raya.
4. Kasus AKTIF yang saat ini dalam pemantauan berjumlah 212 orang terdistribusi 87 orang di wilayah Kec. Tinangkung, 24 orang di wilayah Kec.Totikum, 20 orang di wilayah Kec. Peling Tengah, 8 orang di wilayah Kec. Tinangkung Utara, 6 orang di wilayah Kec. Liang, 8 orang di wilayah Kec. Totikum Selatan, 11 orang di wilayah Kec. Bulagi Utara,13 orang di wilayah Kec. Buko Selatan, 15 orang di wilayah Kec. Bulagi, 11 orang wilayah Kec. Buko, 8 orang di wilayah Kec. Tinangkung Selatan dan 1 orang di wilayah Kec. Bulagi Selatan.
5. Mengamati dan menganalisa perkembangan situasi Covid-19 secara Nasional,Provinsi dan terkhusus daerah Kab.Banggai Kepulauan maka Pemerintah Daerah mengharapkan agar setiap masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan di setiap aktifitasnya sesuai dengan anjuran Pemerintah yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dimana setiap orang wajib melaksanakan 4 M yakni Memakai masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan.
6. Mengoptimalkan posko-posko PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro) yang ada di wilayah desa dan kelurahan dalam mengatasi penyebaran Covid-19.
7. Perlu disadari bahwa dimana dan kapan saja resiko penularan bisa saja terjadi untuk itu kita semua perlu berhati-hati,jangan panik,patuhi anjuran pemerintah,semoga Tuhan senantiasa merahmati setiap upaya dan langkah kita untuk bisa keluar dari pandemi ini.amin🙏
“Bangkep Bersatu lawan covid-19” SATUKAN TEKAD MENUJU INDONESIA SEHAT💪
Sumber : JUBIR SATGAS PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!