Salakan, BanggaiKep.go.id – Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS tahun 2021 dan seleksi kompetensi PPPK non-guru di Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep) dimulai pada 13 September 2021 melalui Protokol Kesehatan (prokes) ketat dilaksanakan selama ujian untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Namun apabila ada peserta yang terkonfirmasi positif covid-19, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan keringanan bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat hendak mengikuti ujian SKD CPNS 2021.
Kepala Tim Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supardi S.Pd.,M.Adm.SDA saat diwawancarai Senin, (20/9/2021) menjelaskan, “Peserta CPNS 2021 yang positif Covid-19 wajib melapor ke instansi yang dilamarnya, sehingga yang bersangkutan bisa dijadwalkan ulang untuk ikut seleksi di lain waktu.”
“Kebenaran informasi yang disampaikan kepada kita di panitia seleksi CPNS atau Panselnas akan ditentukan apakah kita bisa laksanakan,” ujar Supardi dalam wawancara pagi tadi.
Lanjutnya, “Yang sudah terlanjur datang dan lakukan scanning suhu tubuhnya diatas 37 derajat, yang bersangkutan akan diarahkan ke ruangan khusus yang telah disiapkan.”
Namun, ujian CPNS hari ini sedikit mengalami kendala, beberapa diantaranya mengeluhkan pelaksanaan ujian berbasis sistem komputer atau Computer Assisted Test (CAT) SKD CPNS 2021 terganggu akibat kendala jaringan. (TrisKominfo)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!