Salakan, BanggaiKep.go.id – Sekretaris Daerah Rusli Moidady, ST., MT pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) atau menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Banggai Kepulauan Nomor 440/800/DINKES tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro untuk penanganan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep).

Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Banggai Kepulauan dan dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD, Wakapolres, Perwira Penghubung 1308/LB dan Tim Satgas Covid-19, Kamis, (22/7/2021).

Dalam sambutan Sekda, menyikapi perkembangan kasus covid di Kabupaten Banggai Kepulauan di mana sampai dengan saat ini Banggai Kepulauan sudah berada pada zona merah dan melihat beberapa kasus yang terjadi sebagai bentuk reaksi masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan ini.

Menurut Sekda, hal ini perlu kita lakukan guna menyatukan persepsi, menyatukan langkah-langkah kita dan pemahaman kita dan bagaimana kemudian kita sosialisasi sampai ke tingkat Desa melalui posko-posko yang ada di Desa sehingga kita punya satu pemahaman dan satu tindakan yang harus kita ambil dalam rangka menekan laju menyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Banggai Kepulauan.

“Kita juga berkomitmen untuk bisa secara sadar melaksanakan tugas dan tanggung jawab ini, ini merupakan tugas kemanusiaan yang punya nilai ibadah,” ucap Sekda.

“Lewat kesempatan ini saya berharap kepada kita semua yang hadir bisa melaksanakan tugas-tugas ini dengan penuh tanggung jawab rasa cinta dan sayang kepada sesama dan berharap ke depan nanti ada tindakan-tindakan yang kita lakukan agar kita memastikan bahwa tindakan-tindakan kita itu adalah bagian dari upaya untuk mencegah penularan covid-19 di Kabupaten Banggai Kepualaun yang kita cintai ini,” tutup Sekda. (DeckyKominfo)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *