Pos

Salakan, BanggaiKep.go.id – Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri terkait Penatausahaan KTP el- rusak atau invalid, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai Kepulauan mengadakan kegiatan Pemusnahan Dokumen Blangko KTP el- rusak atau Invalid yang bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep), Rabu, (17/06/2020).

Kegiatan dihadiri langsung oleh Bupati Banggai Kepulauan H. Rais D. Adam, Unsur Forkopimda, Kepala Inspektorat BanggaiKep serta Dinas terkait lainnya.

Mengawali kegiatan, Plt. Harly, S.Pd., M.Si Masenge Kepala Dinas Dukcapil BanggaiKep melaporkan bahwa, “Masyarakat Banggai Kepulauan ada sekitar delapan ribu lebih yang belum melakukan perekaman untuk pembuatan KTP. Maksud dan tujuan pemusnahan antara lain untuk menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan, bentuk peneritiban dokumen kependudukan dan agar tidak ada lagi KTP el- yang tercecer sehingga tidak jatuh ke tangan-tangan orang yang tidak bertanggung jawab”.

Lanjut Kadis Dukcapil, “Jumlah dokumen yang dimusnahkan diakibatkan rusak invalid dan perubahan dokumen berjumlah 3.760 keping dengan rincian sebagai berikut, tahun 2012 sebanyak 360 keping, 2013 sebanyak 1.309 keping, 2014 sebanyak 166 keping, 2015 sebanyak  905 keping, 2016 sebanyak 216 keping, 2017 sebanyak 319 keping, 2018 sebanyak 638 keping, 2019 sebanyak 599 keping dan 2020 sebanyak 58 keping. Proses pemusnahan dengan cara dibakar,” jelas Harly.

Selanjutnya Bupati BanggaiKep Rais D. Adam memberikan sambutan sekaligus mengawali proses pemusnahan KTP el- tersebut, “Apa yang akan kita saksikan sebentar ini adalah merupakan hasil dari Pemeritah Daerah, dimana yang kita akan musnahkan ini secara hukum adalah bagian dari identitas diri, Saya kira kegiatan pemusnahan ini sangat cocok sekali agar menghindari penyalahgunaan dokumen, tapi dengan ketentuan pemusnahannya ini tidak boleh melanggar aturan. Saya mewakili Pemerintahan Banggai Kepulauan, ini adalah langkah awal bagi Pemerintah sekaligus yang diwakili oleh Kadis Dukcapil untuk menitipkan kepada masyarakat terutama pengguna KTP”.

“Mari kita memiliki KTP karena KTP ini sangat banyak manfaatnya untuk kita dikemudian hari. Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada Forkopimda dan warga Dinas Dukcapil, mudah-mudahan hari ini adalah langkah awal memulai suasana baru”, sambung Bupati.

Selanjutnya,  Bupati juga berharap, “Semoga tugas mulia yang akan kita kerjakan hari ini menjadi pintu pendongkrak untuk masa depan yang jauh lebih baik, kepada pihak yag telibat, mari kita sama-sama memusnahkan KTP-KTP yang sudah tidak berfungsi lagi”, tutup Rais Adam. (TrisKominfo)

Salakan, Banggaikep.go.id – Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang dirangkaikan dengan Peresmian Bank Induk Sampah Molios (BISM) dilaksanakan di Halaman Kantor PPK Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep), Jumat, (5/6/2020).

Kegiatan ini digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Banggai Kepulauan berkerjasama dengan Tim Penggerak PKK Kab. BanggaiKep.

Serta dihadiri oleh Bupati Banggai Kepulauan berserta unsur Forkopimda BanggaiKep, Kepala Kemenag BanggaiKep, Kepala Cabang Unit Bank Sulteng Cabang Salakan, Sekertaris Daerah BanggaiKep, Ketua Tim Penggerak PKK beserta seluruh Unsur terkait lainnya.

Mengawali kegiatan, Ferdy Salamat selaku Plt. Kadis Lingkungan Hidup dalam sambutannya menyampaikan,  “Kami mengucapkan selamat hari lingkungan hidup sedunia dengan tema Biodiversity atau keanekaragaman hayati mengandung makna dan seruan untuk bertindak guna memerangi percepatan dan hilangnya degradasi spesies dunia alam”.

“Satu juta spesies tumbuhan dan hewan beresiko punah disebabkan karena sebagian besar oleh aktivitas manusia”, sambung Ferdi.

Kegiatan aktivitas manusia tidak terlepas dari timbulan sampah yang apabila tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.

Dalam peraturan presiden No. 97 tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional, pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga merupakan terobosan dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah yang terintergrasi mulai dari sumber sampai ke pemprosesan akhir.

“Sebagai tindak lanjut dari pengolahan sampah di Daerah, Bupati Banggai Kepulauan telah menerbitkan peraturan Bupati No. 28 tahun 2019 tentang kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga”, jelas Ferdi.

“Salah satu rencana aksi pelaksanaan peraturan Bupati ini adalah pembentukan Bank Sampah Induk dan Bank Sampah Unit,” lanjut Ferdi.

Berdasarkan data bidang pengelolaan sampah limbah B3 dan peningkatan kapasitas pelaku usaha pengelolaan sampah di Kabupaten Banggai Kepulauan saat ini terdapat enam pengepul sampah yang akan ditetapkan sebagai bank sampah unit dan satu bank sampah induk yang akan digagas oleh Tim Penggerak PKK Kabupaten Banggai Kepulauan.

“Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran dinas lingkungan hidup atas upaya menjaga kelestarian dan keselamatan lingkungan dan lebih khusus kepada ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten BanggaiKep yang telah menginisiasi mendirikan bank sampah molios sebagai wadah pengumpulan sampah organik dan sampah anorganik lainnya sehingga masyarakat tidak membuang sampah dialam bebas tetapi memberikan pendidikan untuk dapat memilah sampah dan mengumpulkan sampah di bank sampah”, ucap Kadis DLH.

“Tak lupa pula kami ucapkan terima kasih para pengepul sampah yang sudah membantu kami mengumpulkan sampah dikabupaten Banggai Kepulauan,” tutur Ferdi. (TrisKominfo)