Pos

Jakarta, BanggaiKep.go.id – Penjabat (Pj) Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir SH.,LL.M resmi kembali dipercayakan pimpin daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1420 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Penjabat Bupati Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

SK Kemendagri tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Sulteng Rusdy Mastura di Jakarta dan disaksikan Danrem 132 Tadulako, Kepala Bagian Orda Prov Sulteng, Karo Adpim Prov Sulteng dan beberapa Eselon 2 Prov Sulteng, Senin (22/7/2024). (IKP-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Masa jabatan Ihsan Basir selaku Penjabat Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Provinsi Sulawesi Tengah masih diperpanjang.

Hal itu, tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan nomor: 100.2.1.3-1399 tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah yang dikeluarkan pada tanggal 14 Juli 2023.

SK Mendagri Tentang Perpajangan Masa Jabatan Pj. Bupati Bangkep

Masa perpanjangan jabatan Pj. Bupati Banggai Kepulauan akan berlaku selama 1 tahun sejak tanggal dikeluarkannya surat keputusan tersebut.

Sebelumnya Ihsan Basir yang merupakan Staf Ahli Gubernur Bidang SDM, Pengembangan Kawasan dan wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), telah dilantik sebagai Pj. Bupati Bangkep pada 12 Juli 2022.

Selama menjabat Ihsan Basir berhasil mencatat sejumlah prestasi bagi wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan, diantaranya Bangkep berhasil mencapai status UHC (Universal Health Coverage) untuk jaminan kesehatan masyarakat pada tahun 2023.

Dengan pencapaian tersebut, Ihsan Basir mendapatkan penghargaan langsung dari Wakil Presiden RI, karena memberikan manfaat besar untuk peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat di Bangkep.

Tentunya berkat prestasi-prestasinya, Ihsan Basir kembali dipercayakan untuk menjabat Pj. Bupati Banggai Kepulauan di satu tahun kedepan. (IKP-KOMINFO)

Jakarta, BanggaiKep.go.id – Pj. Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir, SH.,LL.M hadiri kegiatan rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pembahasan rancangan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Senin, (14/11/2022).

Kegiatan ini di inisiasi Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memastikan muatan substansi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RDTR telah sinkron dengan indikasi program antara Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga.

Pj. Bupati Bangkep Ihsan Basir mengungkapkan permasalahan kawasan yang terdapat di Kawasan Perkotaan Salakan. Ia menjelaskan, Kawasan Perkotaan Salakan termasuk ke dalam kawasan rawan bencana tinggi dengan wilayah yang berada di kawasan ring of fire, rawan banjir, gempa, serta permasalahan drainase perkotaan yang kurang memadai, kendati berdiri sebagai pusat pemerintah kabupaten dan pusat konsentrasi penduduk.

“Dengan adanya RDTR Kawasan Perkotaan Salakan, rencana jaringan prasarana dalam mitigasi bencana telah diakomodir melalui pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana, serta pengembangan jaringan drainase,” ujar Pj. Bupati.

Disamping itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gabriel Tri wibawa menyampaikan agar pemerintah daerah untuk segera menetapkan Perkada RDTR dan mengingatkan bahwa penyusunan RDTR ini adalah dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat.

“Dalam menyusun rencana tata ruang, saya mempercayai pemerintah daerah telah mengkaji data sedemikian rupa sehingga rencana yang akan kita wujudkan ruangnya dalam dua puluh tahun tahun mendatang, tidak merugikan pihak-pihak lain,” jelasnya. (IKP_KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Pj. Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Ihsan Basir, SH.,LL.M hadiri Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan di Banggai Kepulauan, bertempat di Ruang Kerja Bupati Banggai Kepulauan dan di hadiri Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Ketua Komisi I DPRD, Kepala BPJS, serta undangan yang hadir, Selasa, (25/10/2022).

Dalam rapat tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah 3B (Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut) Mansur menjelaskan bahwa untuk menjadi peserta BPJS Ketenaga Kerjaan itu seluruh masyarakat pekerja berhak, “Kalau dalam undang-undang itu wajib setiap pekerja wajib melindungi dirinya walaupun dilindungi melalui perusahaan yang melindunginya,” katanya.

Ada beberapa manfaat di dalam program BPJS Ketenaga Kerjaan, ada 5 program yaitu, Jaminan Kematian, Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Untuk Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan itu baru mendaftarkan 1.600 pekerja Non ASN, termasuk tenaga pendidik dan kependidikan yang honorer di Dinas Pendidikan itu juga belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenaga Kerjaan, Pemerintah Desa juga baru 6 Desa yang mendaftar,” terang Kepala BPJS.

Pj. Bupati Bangkep Ihsan Basir juga mendukung dan berharap semua bisa dilaksanakan dengan baik dan mencapai target-target yang kita inginkan bersama.

Disamping itu, Pj. Bupati berterima kasih kepada kepala BPJS yang sudah meluangkan waktu memberikan sosialisasi. (Decky-KOMINFO)