Salakan, BanggaiKep.go.id – Masa jabatan Ihsan Basir selaku Penjabat Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Provinsi Sulawesi Tengah masih diperpanjang.
Hal itu, tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan nomor: 100.2.1.3-1399 tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah yang dikeluarkan pada tanggal 14 Juli 2023.
SK Mendagri Tentang Perpajangan Masa Jabatan Pj. Bupati Bangkep
Masa perpanjangan jabatan Pj. Bupati Banggai Kepulauan akan berlaku selama 1 tahun sejak tanggal dikeluarkannya surat keputusan tersebut.
Sebelumnya Ihsan Basir yang merupakan Staf Ahli Gubernur Bidang SDM, Pengembangan Kawasan dan wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), telah dilantik sebagai Pj. Bupati Bangkep pada 12 Juli 2022.
Selama menjabat Ihsan Basir berhasil mencatat sejumlah prestasi bagi wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan, diantaranya Bangkep berhasil mencapai status UHC (Universal Health Coverage) untuk jaminan kesehatan masyarakat pada tahun 2023.
Dengan pencapaian tersebut, Ihsan Basir mendapatkan penghargaan langsung dari Wakil Presiden RI, karena memberikan manfaat besar untuk peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat di Bangkep.
Tentunya berkat prestasi-prestasinya, Ihsan Basir kembali dipercayakan untuk menjabat Pj. Bupati Banggai Kepulauan di satu tahun kedepan. (IKP-KOMINFO)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!