Pos

Salakan, BanggaiKep.go.id – Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Badan Pusat Statistik Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) gelar Kegiatan Penilaian Mandiri Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) di daerah tersebut, Selasa (7/5/2023).

Melalui kebijakan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022, Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral merupakan suatu proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral.

Melalui paparannya, Kepala Bidang Aplikasi Informatika, Persandian dan Statistik Dinas Kominfo Kab. Bangkep Hamdani Mania menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penguatan tata kelola data pemerintah daerah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagi-pakaikan antar instansi pemerintah.

Hamdani juga menekankan tujuan dari EPSS adalah untuk mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pusat dan pemerintah daerah, meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pusat dan pemerintah daerah, meningkatkan kualitas pelayanan Publik di bidang statistik pada instansi dan pemerintah daerah.

“Kami berupaya semaksimal mungkin meningkatkan kualitas data di Kabupaten Banggai Kepulauan, khususnya 2 (dua) prioritas utama yang menjadi sasaran penilaian evaluasi sektoral yaitu sektor urusan kependudukan dan catatan sipil serta inflasi,” kata Kabid Aptika.

Tim EPSS Badan Pusat Statistik Kab. Bangkep Bondan Fajar Ramadhan selaku pemateri memaparkan terkait penilaian status statistik sektoral yang ada di Banggai Kepulauan dan upaya yang akan dilaksanakan kedepan untuk memenuhi bukti dukung penilaian indeks pembangunan statistik dengan target 2,6.

Untuk memenuhi target tersebut, Pemerintah Banggai Kepulauan harus memenuhi bukti dukung penilaian indeks pembangunan statistik diantaranya, data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar data, memiliki metadata statistik, memenuhi kaidah interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.

Kegiatan bertempat di ruang rapat Bidang Aptika, Persandian dan Statistik Diskominfo Bangkep dan turut di hadiri Tim Penilai Internal EPSS Dinas Kominfo Banggai Kepulauan, staf BPS Banggai Kepulauan, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bangkep, Perwakilan Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Bangkep serta staf Bidang Aptika Persandian dan Statistik. (IKP-KOMINFO)