Tataba, BanggaiKep.go.id – Dalam upaya pengendalian penyebaran Virus Corona Disease 2019, Bupati Banggai Kepulauan H. Rais D. Adam mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Penerapan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Covid-19.
Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum Protokol Kesehatan bersama Satgas Pencegahan Covid-19 Kecamatan Buko melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 23 Tahun 2020 sebelum melakukan penindakan pada tanggal 1 Oktober 2020.
Kegiatan sosialisasi diawali dengan apel siaga bertempat di Kantor Camat Buko dan ikuti oleh anggota Satgas Pencegahan Covid-19 Kecamatan Buko yang dihadiri oleh Plt. Camat Buko selaku Ketua Satgas, Aiptu. Ridwan Sunge, SH mewakili Kapolsek Buko dan Danramil 1308-13 Buko diwakili oleh Sertu Salno Lalio, Selasa, (29/9/2020).
Selanjutnya Satgas Pencegahan Covid-19 Kecamatan Buko menuju pelabuhan Leme-leme Bungin untuk melakukan sosialisasi serta membagikan masker bagi masyarakat yang tidak memakai masker serta mengingatkan untuk dapat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Plt. Camat Buko Kori Yalume, S.Sos selaku ketua Satgas Pencegahan Covid-19 Kecamatan Buko mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Penerapan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19, agar masyarakat tahu sebelum diberlakukan secara serentak, agar masyarakat dapat membudayakan untuk menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas sehari-hari sebagaimana tertuang dalam Perbub tersebut dengan menerapkan 4 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.
“Bagi masyarakat yang tidak mengindahkannya akan ditindak sesuai sanksi yang ada yakni teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial dan denda administrasi,” ungkap Kori.
“Untuk itu diharapkan kepada semua pihak agar dapat bergotong-royong untuk menerapkan 4 M agar kita terbebas dari covid-19,” tegas Kori. (AmosKominfo)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!