Salakan, BanggaiKep.go.id – Menindak lanjuti Surat Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 4 April 2022, Perihal Pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Kementerian Agama Banggai Laut up. Penyelenggara Bimas Kristen, terbitnya Surat Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah ini bukan tanpa alasan berawal dari penurunan papan nama Jemaat GPIBK Nain Adean Klasis Banggai Laut yang masih dibawah naungan lingkup pelayanan Sinode Gereja Protestan Indonesia di Banggai Kepulauan (GPIBK) yang wilayah pelayanannya meliputi Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut.

Dalam Surat tersebut mempertegas bawah Sinode GPIBK merupakan lembaga gereja yang sah dan terdaftar sebagai sebuah sinode di Kementerian Agama Republik Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan, sedangkan Persekutuan Gereja Protestan Banggai Laut (PGPBL) bukan sebuah sinode hanya merupakan organisasi keagamaan Kristen/Persekutuan.

Tim Sinode GPIBK dalam menindaklanjuti Surat Kemenag Provinsi Sulteng dan Silahturahmi dan pernyataan keberatan kepada Bupati Banggai laut oleh Jemaat-Jemaat dan Klasis se- Sinode GPIBK dan MPH Sinode GPIBK, yang direncanakan pada tanggal 10 Mei 2022 mendatang dengan agenda bertemu langsung dengan Bupati Banggai laut.

Pada hari Kamis, 21 April 2022, Tim Sinode GPIBK menemui Kapolres Banggai Kepulauan, Tim terdiri dari  Majelis Pekerja Harian (MPH) Sinode  GPIBK, Wakil Ketua I Pdt. Hanok S.K Maasi, S.Th, Sekretaris Sinode Pdt. Beni Mombilia, S.Th, Bendahara Sinode Pdt. Barnabas Sooai, S.Th, Bapak Haran Pea, SH Ketua Majelis Pertimbangan (MP) Sinode GPIBK, dan Ir. Kondrad D. Galala, MM selaku Ketua Majelis Pengawas Perbendaharaan (MPP) Sinode GPIBK.

Kondrad Galala, saat dihubungi via WhatsApp mengatakan bahwa “Kehadiran Tim Sinode GPIBK disambut hangat dan baik oleh Kapolres Banggai Kepulauan, AKBP. Bambang Herkamto, S.H diruang kerjanya.

“Dari pertemuan ini AKBP. Bambang Herkamto menyampaikan kepada Tim Sinode GPIBK akan menindaklanjuti hal tersebut serta akan mengkomunikasikan dengan Pemda Banggai Laut, sekaligus Tim Sinode GPIBK menyerahkan surat Silahturahmi dan Pernyataan Keberatan kepada Bupati Banggai Laut dan lampirannya yang menanyakan keabsahan Sinode GPIBK berdasarkan peraturan yang berlaku yang juga didalamnya terlampir salinan Surat Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Tengah kepada Kapolres Banggai Kepulauan,” ucap Kondrad. (JAR-KOMINFO)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *