Palu. Banggaikep.go.id — Upaya modernisasi sistem pemidanaan di Sulawesi Tengah memasuki babak baru, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Sulteng dan jajaran kejaksaan negeri kabupaten/kota menandatangani naskah kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai tindak pidana pokok sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penandatanganan berlangsung di Ruang Polibu, Lantai III Kantor Gubernur Sulteng. Pada Rabu (10/12/2025),

Kegiatan ini dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Nuzul Rahmat, Direktur B Jampidum Kejagung Zullikar Tanjung, serta perwakilan Jamkrindo Kanwil III, Bambang Suryo Atmojo. Dari daerah, sejumlah kepala daerah turut hadir, termasuk Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady.

Poto Prokpim: Usai Penandatanganan penandatanganan kerja sama penerapan pidana kerja sosial sebagai implementasi awal KUHP baru ketentuan pidana pokok berupa Pidana Kerja Sosial

Penandatanganan MoU tersebut disebut sebagai langkah strategis untuk mempersiapkan infrastruktur hukum jelang penerapan penuh KUHP yang berlaku  pada 2 Januari 2026. Salah satu perubahan penting dalam regulasi tersebut adalah masuknya pidana kerja sosial sebagai pidana pokok, sebagaimana tercantum dalam Pasal 65 Ayat (1).

Kepala Kejati Sulteng Nuzul Rahmat R menilai penyelarasan kebijakan antara kejaksaan dan pemerintah daerah sangat krusial. Menurutnya, pidana kerja sosial tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga paradigma baru dalam sistem pemidanaan Indonesia. Pidana kerja sosial bertujuan mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan, menghadirkan keadilan yang lebih proporsional, serta mendorong perbaikan perilaku pelaku melalui kegiatan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” terangnya.

Ia menambahkan, keberhasilan implementasi skema ini memerlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah, mulai dari penyediaan lokasi pelaksanaan, mekanisme pengawasan, hingga koordinasi antara aparat penegak hukum dan perangkat daerah.

Gubernur Sulteng Anwar Hafid menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menyebut pidana kerja sosial sebagai pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan edukatif, sekaligus memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri. Pidana kerja sosial memberi kesempatan bagi pelaku untuk berkontribusi langsung kepada masyarakat. Untuk mewujudkannya, kita membutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dengan memperkuat perangkat daerah, memastikan kesiapan administrasi, serta memfasilitasi komunikasi lintas pemerintah daerah.” ucap gubernur .

Poto Prokopim: Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Banggai Laut sebagai dasar pelaksanaan pidana kerja sosial di Banggai Kepulauan

Dari momentum agenda tersebut, Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady langsung melakukan penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Adnan Hamzah, SH., MH.  Menjadi dasar pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah Banggai Kepulauan. Rusli menilai kebijakan ini membawa pendekatan baru dalam pembinaan pelaku tindak pidana, sekaligus memperkuat kerja sama antarlembaga dalam penegakan hukum yang lebih efektif.

Dengan MoU ini, Banggai Kepulauan menjadi salah satu daerah di Sulteng yang bersiap lebih awal menghadapi penerapan KUHP baru, khususnya terkait penyediaan lokasi kerja sosial, pola pengawasan, dan koordinasi teknis dengan kejaksaan serta OPD terkait. (Kominfo-Prokopim BKP)

 

 

 

Mansamat, Banggai Kepulauan — Pemerintah Desa Mansamat A menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Banggai Kepulauan yang mulai mendorong pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di tingkat desa. Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Mansamat A.  Arwan Mongko, saat menerima kunjungan Dinas Kominfo Banggai Kepulauan di Kantor Desa Mansamat. A  pada rabu (10/12/2025).

Arwan menilai inisiatif pembentukan KIM merupakan kebutuhan mendesak di tengah derasnya arus informasi, terutama bagi desa yang saat ini dituntut untuk semakin terbuka dan adaptif terhadap perkembangan digital. Menurutnya, keberadaan KIM akan menjadi ruang penting bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Poto: Kepala Desa Mansamat.A, Arwan Mongko bersama Kepala Bidang IKP Dinas Kominfo M.Yamin Talib diskusi pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)

“Kami sangat mengapresiasi langkah Dinas Kominfo Banggai Kepulauan. Dorongan Inisiatif ini tidak hanya bermanfaat bagi Pemerintah Desa, tetapi juga menjadi wadah masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan bermanfaat,” ujar Arwan.

Ia menambahkan, pemerintah desa siap memberikan dukungan penuh bagi pembentukan KIM, dan diharapkan mampu menjadi sarana penyebaran informasi pembangunan desa, sekaligus menangkal informasi keliru yang kerap beredar melalui media sosial. KIM akan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan warga. Ini membantu memastikan informasi pembangunan tersampaikan dengan baik dan aspirasi masyarakat dapat ditampung lebih cepat.  ucapnya.

pihak Dinas Kominfo Banggai Kepulauan, Melalui Kepala Bidang IKP – M. Yamin Talib, menjelaskan bahwa pembentukan KIM menjadi bagian dari strategi memperkuat kapasitas komunikasi publik di desa. Langkah ini juga selaras dengan pengembangan program Smart Village atau Desa Cerdas yang tengah digencarkan pemerintah daerah. “Dengan adanya KIM, informasi tentang pembangunan, layanan publik, dan program Smart Village dapat tersalurkan lebih cepat dan akurat kepada warga,” terang Yamin.

ia menambahkan, penguatan KIM tidak hanya fokus pada penyebaran informasi, tetapi juga pada upaya membangun budaya literasi digital di masyarakat desa. Hal ini dianggap penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan inovatif. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan tengah memperluas penerapan Smart Village untuk mendorong pelayanan publik yang lebih efisien serta memperkuat transparansi informasi di tingkat desa.

Lebih lanjut, Yamin menuturkan bahwa Dinas Kominfo akan menyediakan pendampingan bagi desa-desa yang berkomitmen membentuk KIM. Pendampingan tersebut mencakup pelatihan literasi digital, peningkatan kemampuan komunikasi publik, hingga penyusunan konten positif yang mencerminkan potensi dan program desa. Smart Village bukan hanya soal infrastruktur digital, tetapi tentang kesiapan masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan informasi. Di sinilah peran KIM menjadi sangat penting, membuka peluang lebih besar bagi desa untuk mempromosikan potensi lokal, mulai dari wisata, produk UMKM, hingga hasil pertanian dan perikanan. Melalui KIM, desa dapat mengelola informasi tersebut secara mandiri dan menyebarkannya kepada publik untuk memperkuat ekonomi lokal. (Roy-Komdigi.BKP)

 

Salakan, BanggaiKep.go.id – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar Rapat Evaluasi Aksi Konvergensi Tim Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (TP3S) Tahun 2025 . Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati dan dihadiri jajaran lintas sektor yang selama ini terlibat dalam upaya percepatan penurunan stunting, Rabu (10/12/2025).

Wakil Bupati Serfi Kambey membuka kegiatan sekaligus menyampaikan arah kebijakan terbaru pemerintah daerah. Hadir pula Eriayati Mandi, perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB Siti Fatmawati, Ekasilawati Sipatu, para kepala puskesmas se-kabupaten, perwakilan Kementerian Agama melalui Zainudin Adam, serta para camat atau utusannya.

Dalam sambutannya, Serfi Kambey menggarisbawahi bahwa stunting bukan sekadar persoalan kesehatan, tetapi menyangkut masa depan kualitas sumber daya manusia di Banggai Kepulauan.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah pusat menargetkan penurunan angka stunting nasional hingga 14 persen. “Daerah memiliki tanggung jawab moral untuk memberi kontribusi nyata terhadap target itu,” ujarnya.

Serfi menekankan bahwa angka stunting tidak boleh dipahami sebagai statistik semata. “Di balik setiap angka, ada seorang anak dengan harapan dan hak untuk tumbuh optimal. Karena itu, pelaporan yang akurat, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan adalah kunci agar intervensi tepat sasaran,” katanya.

Wakil Bupati juga mengingatkan bahwa percepatan penurunan stunting tidak bisa bertumpu pada sektor kesehatan semata. Ia menyebut seluruh perangkat daerah, kecamatan, desa, ASN, kader, organisasi masyarakat, hingga pelaku usaha memiliki peran yang saling terhubung.

“Semakin solid koordinasi kita, semakin cepat kita menurunkan angka stunting di daerah ini,” ujarnya.

Ia meminta kegiatan evaluasi tidak berhenti sebagai forum seremonial. Menurutnya, evaluasi harus melahirkan tiga hasil utama:

1. Terbangunnya komitmen dan sinergi yang lebih kuat antar pemangku kepentingan.

2. Ketersediaan pelaporan yang valid, tepat waktu, dan terintegrasi.

3. Tersusunnya rekomendasi tindak lanjut untuk mempercepat pencapaian target penurunan stunting di Banggai Kepulauan.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan teknis dari masing-masing OPD, puskesmas, dan kecamatan terkait progres pelaksanaan aksi konvergensi sepanjang tahun 2025. (Roy-KOMDIGI)

Salakan, BanggaiKep.go.id — Wakil Bupati Banggai Kepulauan Serfi Kambey hadiri kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Banggai Kepulauan yang digelar Rabu, (10/12/2025).

Kegiatan bertempat di Auditorium Bappeda dan Litbang dan dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan OPD, organisasi perempuan, serta seluruh pengurus dan anggota Dharma Wanita Persatuan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan ucapan selamat serta apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran DWP yang selama 26 tahun telah berperan aktif sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

Menurutnya, DWP bukan hanya wadah silaturahmi, tetapi juga memiliki kontribusi besar dalam mendukung tugas pemerintahan, pelayanan masyarakat, serta peningkatan kualitas sumber daya perempuan di Banggai Kepulauan.

“Tema HUT DWP tahun ini sejalan dengan semangat peningkatan kualitas perempuan, penguatan ketahanan keluarga, serta kontribusi nyata dalam pembangunan daerah. DWP telah menjadi pilar penting bagi kemajuan masyarakat kita,” ujar Wakil Bupati.

Wakil Bupati juga menegaskan bahwa tantangan pembangunan yang semakin kompleks membutuhkan organisasi perempuan yang solid, kreatif, dan adaptif. Karena itu, ia mendorong seluruh anggota DWP untuk terus meningkatkan kapasitas melalui pendidikan, pelatihan, dan berbagai program pemberdayaan perempuan.

“Mari kita wujudkan perempuan Banggai Kepulauan yang berdaya, cerdas, mandiri, dan mampu berkontribusi dalam setiap aspek pembangunan,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati menyoroti beberapa agenda prioritas yang perlu terus diperkuat, seperti peningkatan kualitas pendidikan keluarga, percepatan penurunan stunting, penguatan ekonomi kreatif perempuan, serta keterlibatan aktif organisasi wanita dalam menjaga ketahanan sosial dan budaya daerah.
Pemerintah daerah, berkomitmen mendukung setiap program Dharma Wanita Persatuan melalui kolaborasi lintas perangkat daerah, penyediaan ruang kegiatan, hingga fasilitasi program pemberdayaan perempuan dan keluarga.

“Kami berharap kerja sama ini terus terjalin erat demi kemajuan Kabupaten Banggai Kepulauan yang kita cintai,” ungkapnya.

Mengakhiri sambutan, Wakil Bupati menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada seluruh anggota DWP seraya berharap organisasi ini semakin maju dan memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. (Decky-KOMDIGI)