Palu. Banggaikep.go.id — Upaya modernisasi sistem pemidanaan di Sulawesi Tengah memasuki babak baru, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Sulteng dan jajaran kejaksaan negeri kabupaten/kota menandatangani naskah kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai tindak pidana pokok sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penandatanganan berlangsung di Ruang Polibu, Lantai III Kantor Gubernur Sulteng. Pada Rabu (10/12/2025),
Kegiatan ini dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Nuzul Rahmat, Direktur B Jampidum Kejagung Zullikar Tanjung, serta perwakilan Jamkrindo Kanwil III, Bambang Suryo Atmojo. Dari daerah, sejumlah kepala daerah turut hadir, termasuk Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady.

Poto Prokpim: Usai Penandatanganan penandatanganan kerja sama penerapan pidana kerja sosial sebagai implementasi awal KUHP baru ketentuan pidana pokok berupa Pidana Kerja Sosial
Penandatanganan MoU tersebut disebut sebagai langkah strategis untuk mempersiapkan infrastruktur hukum jelang penerapan penuh KUHP yang berlaku pada 2 Januari 2026. Salah satu perubahan penting dalam regulasi tersebut adalah masuknya pidana kerja sosial sebagai pidana pokok, sebagaimana tercantum dalam Pasal 65 Ayat (1).
Kepala Kejati Sulteng Nuzul Rahmat R menilai penyelarasan kebijakan antara kejaksaan dan pemerintah daerah sangat krusial. Menurutnya, pidana kerja sosial tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga paradigma baru dalam sistem pemidanaan Indonesia. Pidana kerja sosial bertujuan mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan, menghadirkan keadilan yang lebih proporsional, serta mendorong perbaikan perilaku pelaku melalui kegiatan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” terangnya.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi skema ini memerlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah, mulai dari penyediaan lokasi pelaksanaan, mekanisme pengawasan, hingga koordinasi antara aparat penegak hukum dan perangkat daerah.
Gubernur Sulteng Anwar Hafid menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menyebut pidana kerja sosial sebagai pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan edukatif, sekaligus memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri. Pidana kerja sosial memberi kesempatan bagi pelaku untuk berkontribusi langsung kepada masyarakat. Untuk mewujudkannya, kita membutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dengan memperkuat perangkat daerah, memastikan kesiapan administrasi, serta memfasilitasi komunikasi lintas pemerintah daerah.” ucap gubernur .

Poto Prokopim: Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Banggai Laut sebagai dasar pelaksanaan pidana kerja sosial di Banggai Kepulauan
Dari momentum agenda tersebut, Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady langsung melakukan penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Adnan Hamzah, SH., MH. Menjadi dasar pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah Banggai Kepulauan. Rusli menilai kebijakan ini membawa pendekatan baru dalam pembinaan pelaku tindak pidana, sekaligus memperkuat kerja sama antarlembaga dalam penegakan hukum yang lebih efektif.
Dengan MoU ini, Banggai Kepulauan menjadi salah satu daerah di Sulteng yang bersiap lebih awal menghadapi penerapan KUHP baru, khususnya terkait penyediaan lokasi kerja sosial, pola pengawasan, dan koordinasi teknis dengan kejaksaan serta OPD terkait. (Kominfo-Prokopim BKP)









