Salakan, BanggaiKep.go.id — Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan menerima bantuan hibah satu unit kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) melalui kerja sama dengan Pemerintah Korea Selatan. Kendaraan tersebut telah tiba di Salakan Selasa, 16 Desember 2025 dan siap memperkuat layanan penanggulangan kebakaran di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Banggai Kepulauan, Harry Saputra Nursin, S.S.T.P., M.A.P., AIFO, menyampaikan bahwa kendaraan Damkar yang diterima memiliki kapasitas tangki air sebesar 6.000 liter dan merupakan dukungan strategis dalam meningkatkan kesiapsiagaan serta respons cepat terhadap kejadian kebakaran.

“Bantuan hibah ini sangat mendukung upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan penanggulangan kebakaran, khususnya di wilayah kepulauan,” ujar Harry.

Ia menjelaskan, kendaraan Damkar tersebut secara administratif telah diserahkan pada November 2025 dan diterima secara resmi oleh Wakil Bupati Banggai Kepulauan, Serfy Kambey, di Jakarta, namun secara fisik baru tiba di Banggai Kepulauan setelah melalui proses pengiriman.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Kabupaten Banggai Kepulauan menjadi salah satu dari empat kabupaten/kota di Indonesia yang menerima hibah kendaraan Damkar dari Pemerintah Korea Selatan. Tiga daerah lainnya yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kota Bima.

“Kabupaten Banggai Kepulauan dapat menjadi penerima hibah berkat komunikasi dan koordinasi intens Pemerintah Daerah dengan Kementerian Dalam Negeri, sehingga dapat diprioritaskan dari ratusan daerah pengusul,” tambahnya.

Kendaraan Damkar tersebut tiba di Salakan bersama operator khusus untuk memberikan pendampingan dan pelatihan teknis kepada personel pemadam kebakaran Kabupaten Banggai Kepulauan terkait pengoperasian dan pemeliharaan armada.

Dengan bertambahnya armada pemadam kebakaran ini, diharapkan kapasitas dan kesiapsiagaan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dalam penanggulangan kebakaran semakin optimal, guna memberikan perlindungan dan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. (IKP KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id — Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan kembali menegaskan komitmennya terhadap perlindungan ekosistem laut melalui kegiatan pelepasan penyu hijau (Chelonia mydas) ke habitat alaminya. Sebanyak tiga ekor penyu hijau dilepas langsung oleh Sekretaris Daerah dalam sebuah kegiatan yang berlangsung khidmat dan sarat kepedulian lingkungan, Rabu (17/12/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), antara lain Perwakilan Polres Banggai Kepulauan, Perwira Penghubung Kodim 1308/Luwuk Banggai, Komandan Pos TNI AL Banggai Kepulauan, serta sejumlah instansi teknis dan lembaga konservasi.

Hadir pula Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan dan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Banggai Laut, Kepala PSDKP Wilayah Kerja Banggai Kepulauan Banggai Laut, Sekdis Satpol PP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perikanan, perwakilan BKSDA, Yayasan Burung Indonesia, Salanggar Indonesia, pemerhati lingkungan, dan tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekretaris Daerah Mohammad Aris Susanto, S.E., M.E, disampaikan bahwa penyu hijau merupakan satwa laut yang dilindungi dan kini menghadapi berbagai ancaman serius, mulai dari perburuan ilegal, kerusakan habitat, hingga pencemaran laut. Karena itu, pelepasan penyu hijau dinilai bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud nyata komitmen bersama dalam menjaga kelestarian laut dan keanekaragaman hayati.

“Pelepasan tiga ekor penyu hijau ini menjadi simbol harapan. Dengan kepedulian, kerja sama, dan kesadaran bersama, kita dapat memberikan kesempatan hidup yang lebih baik bagi satwa laut sekaligus menjaga keseimbangan alam yang menopang kehidupan manusia,” ujar Sekda.

Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan akan terus mendukung upaya konservasi melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan BKSDA, masyarakat pesisir, lembaga pendidikan, serta komunitas pecinta lingkungan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pelestarian lingkungan, mulai dari tidak membuang sampah ke laut hingga melaporkan aktivitas yang mengancam satwa dilindungi.

Pelepasan penyu hijau tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus perdagangan satwa laut dilindungi oleh Kepolisian Sektor Bulagi. Kasat Polairud Polres Banggai Kepulauan, Iptu Rahim Hasan, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan saat patroli rutin pada Sabtu malam, 29 November 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.

Kapolsek Bulagi bersama anggota menghentikan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Trans Peling, Desa Peling Seasa, Kecamatan Bulagi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga ekor penyu hidup yang disimpan dalam karung putih dan diangkut menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi.

Pelaku diketahui bernama HL alias Iton (36), nelayan asal Desa Ombuli, Kecamatan Bulagi Utara. Polisi menyatakan pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin kepemilikan satwa dilindungi tersebut. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa tiga ekor penyu dengan bobot masing-masing sekitar 66 kilogram, 9,7 kilogram, dan 8,4 kilogram, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, serta dua karung putih.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Gakkum Satpolairud Polres Banggai Kepulauan dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pelaku terancam dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan, Dr. Ir. Ferdi, menegaskan bahwa perlindungan satwa laut dilindungi kini memiliki landasan hukum yang semakin kuat dengan sanksi pidana yang jauh lebih berat dibandingkan regulasi sebelumnya.

Hal itu disampaikan Ferdi saat memberikan sambutan pada kegiatan pelepasan satwa laut dilindungi di wilayah perairan Banggai Kepulauan.

Ferdi menjelaskan bahwa pemerintah telah memperbarui regulasi konservasi sumber daya alam melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Dalam undang-undang yang lama, sanksi terhadap pelanggaran masih tergolong ringan. Namun dalam regulasi terbaru, ancaman hukuman dapat mencapai pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar,” kata Ferdi.

Ferdi menekankan bahwa wilayah perairan pesisir dan kepulauan Banggai merupakan habitat penting bagi berbagai jenis satwa laut yang dilindungi, khususnya penyu. Ia menjelaskan bahwa secara global terdapat enam jenis penyu yang dikenal sebagai satwa migrasi lintas samudra dan menjadi milik dunia, bukan hanya satu negara atau wilayah tertentu.

“Penyu ini berkeliling seluruh samudra di dunia dan akan kembali ke tempat asalnya untuk bertelur. Siklus hidupnya sangat panjang, bahkan bisa mencapai ratusan tahun,” ujarnya.

Menurut Ferdi, tingkat kelangsungan hidup penyu sangat rendah. Dari sekitar 200 hingga 300 butir telur yang diletakkan di pantai, biasanya hanya satu ekor yang mampu tumbuh hingga dewasa dan kembali ke pantai asalnya untuk bertelur.

“Itulah sebabnya satwa ini harus mendapat perlindungan serius. Jika tidak dijaga, populasinya akan semakin terancam punah,” kata dia.

Ferdi juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan telah memperkuat perlindungan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perikanan Daerah, yang salah satu substansinya mengatur perlindungan satwa laut dilindungi di perairan Banggai Kepulauan.

Ia berharap kegiatan pelepasan satwa laut tersebut dapat menjadi sarana edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian ekosistem laut.

“Mari kita bersama-sama menjaga dan melindungi satwa yang dilindungi agar tetap lestari dan mampu menjaga keseimbangan ekosistem perairan kita,” ujar Ferdi sebelum mengakhiri sambutannya.

Sekretaris Daerah secara resmi melepas tiga ekor penyu hijau kembali ke laut. Pelepasan tersebut menjadi penanda komitmen bersama pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya alam pesisir Banggai Kepulauan demi keberlanjutan lingkungan dan generasi mendatang. (Roy-KOMDIGI)