Salakan, BanggaiKep.go.id – Bupati Banggai Kepulauan H. Rais D. Adam melakukan rapat bersama Forkopimda Kabupaten, Inspektur, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (KA BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta melalui Video Converence (ViCon) dengan Direktur CV. Era Konstruksi, di ruang Video Conference Sekretaris Daerah, Rabu (11/04/2020).
Mengawali rapat, Bupati meminta kepada unsur Forkopimda untuk memberikan masukan tentang besaran yang dilakukan oleh BPK, “Hari ini saya ingin mendapatkan masukan dari Forkopimda terkait besaran biaya, apakah besaran jumlah ini sudah sesuai dengan besarannya dan lain-lain supaya semuanya ini tidak mau sampai ke ranah hukum,” ucap Bupati.
“Kemudian yang kedua terkait instruksi pemerintah pusat, seperti yang kita ketahui bahwa saat ini sudah banyak instruksi dari pemerintah pusat. Apakah instruksi itu berkaitan dengan tempat pelaksanaan sholat. Sholat Jumat kemudian sholat tarwih,” lanjut Rais Adam.
“Dalam instruksi itu sudah jelas oleh Menteri Agama sudah melarang untuk melaksanakan sholat jama’ah. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTNU) lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pimpinan Organisasi Islam. Nah kita perlu bahas mengenai sikap kita terhadap instruksi tersebut. Jadi itu dua hal yang akan kita bahas dalam rapat kali lni”, sambung Rais Adam.
Selanjutnya pada kesempatan ini juga perwakilan dari Dinas PU memaparkan materi tentang pematangan lahan lokasi eks MTQ, “Dalam pematangan lahan ini terdiri dari dua materi, yang satu progresnya 95% dan yang satu 85%, artinya yang 95% itu sesuai dengan kondisi real yang ada sekarang dan yang 85% itu rencana akan diterangkan lagi oleh CV. Era Konstruksi”. (TrisKominfo)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!