Salakan, BanggaiKep.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) gelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bertempat di Aula kantor KPU Banggai Kepulauan, Selasa (6/8/2024).
Sosialisasi PKPU tersebut dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Bupati Bangkep Ihsan Basir dan turut dihadiri Ketua KPU Bangkep, Ketua BAWASLU, Pabung 1308/LB, para Kepala OPD Lingkup Pemda Bangkep, Parpol serta undangan lainnya.
Pj Bupati Ihsan Basir dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemilu membutuhkan dukungan dari stakeholder di luar penyelenggara pemilu, yakni Pemerintah Daerah, jajaran Kepolisian dan TNI, Pemerintah Desa serta masyarakat.
“Untuk itulah kegiatan seperti ini perlu dilaksanakan dan diharapkan mampu memberikan pemahaman serta meningkatkan koordinasi antara berbagai unsur yang terlibat sehingga penyelenggaraan pemilu berjalan dengan tertib dan lancar,” ucapnya.
Ada beberapa hal krusial yang perlu di perhatikan terkait kesiapan pemilu, yakni jadwal tahapan pemilu, kenetralan ASN, data penduduk pemilih, kampanye, tata cara pemungutan dan penghitungan suara.
Bupati juga mengungkapkan bahwa sebagai upaya untuk menjamin agar pemilu dapat berjalan dengan baik, maka peran aktif tokoh masyarakat, tokoh agama serta aparat keamanan sangat diharapkan dan seluruh masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan, termasuk di dalamnya ASN.
“Khususnya para Aparatur Sipil Negara, kami berharap agar arif dan bijak dalam bersikap,” pungkas Ihsan Basir.
Dalam sambutan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Muslim Bakara menyampaikan beberapa hal terkait syarat maupun persyaratan calon atau bakal salon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan.
“Yang pertama memastikan pelaksanaan teknis terkait dengan pencalonan yang dilakukan oleh teman-teman KPU Kabupaten Kepulauan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian memastikan informasi pencalonan baik persyaratan maupun syarat calon bupati dan wakil bupati itu tersampaikan secara luas dan menyeluruh kepada partai politik sebagai pengusung bakal calon anggota atau bakal calon bupati dan wakil bupati,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Muslim khusus kepada teman-teman partai politik kami menimbang kepada teman-teman partai politik untuk terus memantau terus mengikuti hal-hal teknis yang kemudian diatur dalam peraturan KPU terkait dengan pencalonan agar nantinya proses ke depan ini tidak berujung pada sengketa.
“Kami semua berharap bakal calon bupati dan wakil bupati sehat secara jasmani dan rohani apabila bupati dan wakil bupati calon bupati dan wakil bupati kesehatan jasmani dan rohani pemilih yang akan memilih di tanggal 27 November pun sehat tanpa ada diskriminasi dan di politik, Insya Allah 5 tahun ke depan Banggai Kepulauan pun sehat melalui program-program terus kemasyarakatannya sehingga ini penting bagi kita semua terkait dengan hal-hal teknis yang disampaikan oleh teman-teman KPU,” terang Ketua Bawaslu.
Dikesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai Kepulauan Supriatno Lumuan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan mengingat ada syarat yang harus dipenuhi.
“Pada hari ini sangat penting kegiatan sosialisasi ini dan seharusnya kalau sudah ada calon lebih baik, tetapi karena belum ada, kami hanya undang Parpol sebagai pengusung,” kata Supriatno.
“Ini penting syarat dari Parpol kalau sudah ada wakil-wakil agar cepat di urus syarat-syaratnya, selanjutnya kalau sudah ada calon sudah bisa di upload,” tambahnya.
Menurut Ketua KPU pada tanggal 24-26 Agustus 2024 harus sudah ada Calon, karena tanggal 27-29 agustus 2024 KPU sudah menerima calon yang di tetapkan. (Decky-KOMINFO)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!