Oluno, BanggaiKep.go.id – Satuan Tugas Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kecamatan Bulagi Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep) lakukan giat penegakan hukum prokes di Pasar rakyat Desa Oluno Kec. Bulagi, Kamis (3/12/2020).
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat selalu diingatkan agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan sesuai Peraturan Bupati No, 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Banggai Kepulauan.
Kegiatan yang dilaksanakan antara lain sosialisasi Perbup no. 23 tahun 2020 mengenai adaptasi kebiasaan baru dan peningkatan disiplin protokol kesehatan edukasi 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan dalam pencegahan covid-19 kepada masyarakat Kec. Bulagi.
Jumlah total pelanggar yang tidak menggunakan masker saat berada dipasar 7 orang, dimana laki-laki berjumlah 5 orang dan Perempuan berjumlah 2 orang dan sanksi yang diberikan berupa teguran lisan/tulisan.
Sebagai Koordinator Babinsa Serma Rahmat Duasing mengingatkan bagi masyarakat yang ada di pasar agar selalu menggunakan masker saat berada diluar rumah,
“Masing-masing masyarakat minimal harus punya 3 masker persediaan agar bisa dipakai dan diganti ketika beraktivitas di luar rumah,” ucap Rahmat.
Unsur yang terlibat, dari Kecamatan 1o orang, TNI 2 orang, Kepolisian 2 orang dan Tim Kesehatan 1 orang. Selamjutnya kegiatan berjalan dengan tertib, aman dan lancar. (MeriKominfo)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!