Salakan, BanggaiKep.go.id — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman guru terhadap regulasi baru yang menjamin perlindungan hukum dan sosial dalam menjalankan tugas profesional di lingkungan pendidikan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Banggai Kepulauan, Halimah Umar Hamid, S.Sos., yang mewakili Bupati Banggai Kepulauan.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakannya, ditegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan merupakan pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.
Menurutnya, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 hadir sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan dari berbagai risiko, seperti kekerasan, diskriminasi, intimidasi, hingga kriminalisasi dalam pelaksanaan tugas di satuan pendidikan.
“Pendidik dan tenaga kependidikan adalah garda terdepan dalam membangun generasi masa depan. Karena itu, perlindungan hukum dan sosial bagi mereka menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan pendidikan yang bermutu,” ujar Halimah.
Ia juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan berkeadilan. “Kita ingin menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan berkeadilan, sehingga para pendidik dapat bekerja secara profesional dan bermartabat,” ungkap Halimah yang juga dikenal sebagai Bunda Guru Kabupaten Banggai Kepulauan, seraya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung implementasi regulasi tersebut.
Sosialisasi yang diinisiasi oleh PGRI Kabupaten Banggai Kepulauan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan, Kepala Dinas DP3AP2KB Ramlin M. Hamid, S.Pd.SD., M.AP., Kapolres Banggai Kepulauan, serta Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut yang mengikuti kegiatan secara daring melalui Google Meet.
Turut hadir Ketua Cabang PGRI se-Kabupaten Banggai Kepulauan, pembina dan pengurus PGRI, para pengawas sekolah, ketua komite jenjang TK, SD, SMP, MTs, SMA, dan SMK se-Kecamatan Tinangkung, para kepala sekolah, tokoh masyarakat, serta perwakilan guru se-Kabupaten Banggai Kepulauan.

Dalam paparannya secara daring, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut menyoroti aspek hukum dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya pentingnya langkah-langkah preventif dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan sekolah. Pendekatan mediasi dan koordinasi lintas lembaga dinilai krusial agar permasalahan tidak serta-merta berujung pada proses hukum.
Sementara itu, Kapolres Banggai Kepulauan yang diwakili Wakapolres Kompol Abidin bersama Kanit PPA Polres Banggai Kepulauan memaparkan mekanisme perlindungan hukum serta prosedur penanganan kasus yang melibatkan pendidik maupun peserta didik.
Penanganan dilakukan secara humanis dan profesional, dengan mengutamakan perlindungan anak tanpa mengabaikan hak dan perlindungan hukum bagi pendidik. Pendekatan utama yang dikedepankan meliputi pencegahan, mediasi atau diversi, serta penegakan hukum yang adil.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Pamong Kebudayaan turut menjelaskan peran pemerintah daerah dalam mengawal pelaksanaan regulasi tersebut di tingkat satuan pendidikan.
Pemerintah daerah hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator dan pengawas agar sekolah menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi pendidik maupun peserta didik.
Melalui sosialisasi ini, PGRI Kabupaten Banggai Kepulauan berharap para guru dapat memahami secara komprehensif hak, kewajiban, serta mekanisme perlindungan yang tersedia, sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional, aman, dan bermartabat. (IKP–KOMINFO BKP)






Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!