Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu dan Selamat sore, Bapak/Ibu yang kami Hormati.

Kembali kami laporkan situasi Covid-19 di Kabupaten Banggai Kepulauan Update, 21 Oktober 2021 Jam 16.00 wita, Sbb :

I. Pada Hari ini terlapor 1 kasus yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 diwilayah Kecamatan Bulagi Utara 1 kasus Desa Bangunemo berdasarkan hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 dengan menggunakan Rapit Antigen oleh Fasilitas Kesehatan UPTD Kesehatan Puskesmas Sabang

II. Pada hari ini terlapor 11 kasus yang dinyatakan SEMBUH dari Covid-19 tersebar di wilayah :
1. Kecamatan Tinangkung 4 kasus tersebar di Kelurahan Salakan 2 kasus, Desa Tompudau 1 kasus, Desa Manggalai 1 kasus berdasarkan Surat keterangan UPTD Kesehatan Puskesmas Salakan
2. Kecamatan Buko Selatan 1 kasus di Desa Londonan Bebeau berdasarkan Surat keterangan UPTD Kesehatan Puskesmas Lumbi-Lumbia
3. Kecamatan Bulagi Utara 4 kasus tersebar di Desa Koyobunga 2 kasus Desa Bangunemo 1 kasus dan Desa Bakalinga 1 kasus berdasarkan Surat keterangan UPTD Kesehatan Puskesmas Sabang
4. Kecamatan Liang 1 kasus di Desa Basosol berdasarkan Surat keterangan UPTD Kesehatan Puskesmas Saleati
5. Kecamatan Totikum 1 kasus di Desa Batang Babasal berdasarkan Surat keterangan UPTD Kesehatan Puskesmas Totikum

III. Kasus AKTIF yang saat ini dalam pemantauan berjumlah 14 kasus tersebar di wilayah :
1. Kec. Bulagi Utara 3 Kasus
2. Kec.Tinangkung 5 kasus
3. Kec. Tinangkung Utara 2 kasus
4. Kec. Totikum 0 kasus
5. Kec. Buko 0 kasus
6. Kec. Totikum Selatan 1 kasus
7. Kec. Buko selatan 0 kasus
8. Kec. Tinangkung Selatan 0 kasus
9. Kec. Bulagi Selatan 1 kasus
10. Kec. Bulagi 1 kasus
11. Kec. Peling Tengah 1 kasus
12. Kec. Liang 0 kasus

IV. Mengamati dan menganalisa perkembangan situasi Covid-19 secara Nasional, Provinsi dan terkhusus daerah Kabupaten Banggai Kepulauan. dengan perpanjangan leveling PPKM kita, level 3, sesuai Inmendagri 54, Thn 2021, tetap waspada, tetap menjalankan protokol kesehatan di setiap aktifitas keseharian, sesuai dengan Anjuran Pemerintah yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, wajib melaksanakan 5 M :

1. Memakai masker
2. Mencuci Tangan pakai Sabun pada Air yang mengalir,
3. Menjaga Jarak,
4. Menghindari kerumunan
5. Mengurangi mobitas

V. Mengoptimalkan Posko-Posko PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro) yang ada di wilayah Desa dan Kelurahan.

VI. Percepatan vaksinasi, untuk pencegahan lebih efektif, dengan melibatkan semua elemen masyarakat. Semoga berkah segalah upaya dan niatan baik kita semua, Untuk keluar dari Pandemi Covid -19 Amiin 🙏

“Bangkep Bersatu Lawan Covid-19”

SATUKAN TEKAD MENUJU INDONESIA SEHAT
BANGKEP SEHAT
BANGKEP KUAT

SALAM SEHAT🙏🙏🙏

Sumber: JUBIR SATGAS PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *